Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 114

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menutup mekanisme ‘lunas tunda ganti’ dalam penyelenggaraan haji khusus.

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan dalam tata kelola keberangkatan jemaah, khususnya dalam memberi keadilan pada antrean haji.

Sebelumnya, skema lunas tunda ganti memungkinkan jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus untuk menunda keberangkatan dan posisinya digantikan dengan nama lain, baik karena alasan kesehatan, administrasi, maupun faktor pribadi. Praktik ini kerap terjadi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, Kemenhaj menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan antrean, membuka celah penyalahgunaan kuota, serta merugikan jemaah lain yang telah menunggu sesuai nomor porsi.

“Demi menjaga keadilan dan ketertiban antrean, Kementerian Haji dan Umrah RI menutup prosedur lunas tunda ganti pada haji khusus,” tulis Kemenhaj melalui akun Instagram resminya, Sabtu 27 Desember 2025.

Kemenhaj menegaskan, sejak awal pendaftaran, data jemaah haji khusus akan diverifikasi secara ketat, termasuk identitas, dokumen perjalanan, serta pemeriksaan istithaah kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan lebih dini agar hanya jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan medis yang dapat melanjutkan proses hingga pelunasan.

Setelah tahap pelunasan biaya haji khusus dilakukan, data jemaah akan dikunci secara sistem dan tidak dapat diganti dengan nama lain dalam kondisi apa pun.

“Setelah pelunasan, data jemaah akan dikunci dan tidak bisa diganti. Pemeriksaan kesehatan (istithaah) dilakukan sejak awal agar jemaah benar-benar siap berangkat,” jelas Kemenhaj.

Dengan sistem ini, apabila seorang jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus kemudian berhalangan berangkat, maka keberangkatannya akan ditunda sesuai ketentuan, tanpa opsi pengalihan kepada jemaah pengganti. Posisi antrean tetap melekat pada nama yang terdaftar sejak awal.

Tujuan Penutupan Skema Lunas Tunda Ganti

Menurut Kemenhaj, penutupan skema ini bertujuan untuk:

Menjamin keadilan antrean bagi seluruh jemaah haji khusus

Mencegah praktik jual beli atau pengalihan kuota secara tidak resmi

Memberikan kepastian hukum dan keberangkatan bagi jemaah

Mewujudkan penyelenggaraan haji khusus yang lebih aman, transparan, dan tertib

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang berniat mendaftar haji khusus agar memastikan kesiapan sejak awal, baik dari sisi dokumen, keuangan, maupun kesehatan, sebelum melakukan pelunasan.

“Persiapan sejak awal menjadi kunci agar proses keberangkatan berjalan lancar dan sesuai jadwal,” tegas Kemenhaj.

Pelunasan Bipih Jemaah Reguler Tahap II

Sebagai informasi terpisah, Kemenhaj sebelumnya juga mengumumkan pembukaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II, yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 104
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji. Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Titik Posisi Imam Saat Memimpin Salat di Masjidil Haram

    Ini Titik Posisi Imam Saat Memimpin Salat di Masjidil Haram

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 374
    • 0Komentar

    SAUDI – Pernahkah Anda memperhatikan posisi imam di depan Kabah, di Masjidil Haram? Terkadang imam berdiri persis di depan Ka’bah. Akan tetapi, di waktu lain, posisinya berada agak jauh dari Ka’bah di tempat khusus yang memang sudah disediakan di dalam masjid. Pertanyaannya, jika posisi imam tidak tepat di depan Ka’bah, lalu di manakah shaf pertama […]

    Bagikan Berita:
  • Syekh Saleh bin Humaid, Mufti Besar Arab Saudi yang Baru

    Syekh Saleh bin Humaid, Mufti Besar Arab Saudi yang Baru

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 374
    • 0Komentar

    SAUDI – Kerajaan Arab Saudi resmi memiliki Mufti besar baru setelah wafatnya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Al-Sheikh pada 23 September 2025. Syekh Dr. Saleh bin Humaid ditunjuk sebagai penggantinya. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pengadilan Kerajaan Arab Saudi, Rabu 24 September 2025. Mengutip theislamicinformation, Penunjukan ini tak hanya mengisi jabatan Mufti Agung, tapi juga […]

    Bagikan Berita:
  • Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

    Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan memeriksa keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Hal itu disampaikan Muzakir saat menjadi pemateri dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi […]

    Bagikan Berita:
  • Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 459
    • 0Komentar

    JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjalin kemitraan dengan Bank Muamalat dengan fokus pada program pembiayaan bagi jemaah haji khusus. Pertemuan keduanya berlangsung di Graha HIMPUH Jakarta pada Rabu 17 September 2025. Dalam kemitraan tersebut, Bank Muamalat akan menawarkan skema dana talangan haji berupa plafon pembiayaan yang berkisar sebesar USD 4.000 per jemaah, […]

    Bagikan Berita:
  • Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

    Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 25
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat soal larangan merokok, terutama di kawasan suci seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pelanggar bisa kena denda hingga ratusan ribu rupiah, bahkan ancaman penjara. Arab Saudi menerapkan Anti-Smoking Law yang melarang aktivitas merokok di 13 jenis lokasi publik, termasuk masjid, hotel, transportasi umum, dan fasilitas pemerintahan. Dua […]

    Bagikan Berita:
expand_less