Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Ming, 28 Des 2025
- visibility 34

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menutup mekanisme ‘lunas tunda ganti’ dalam penyelenggaraan haji khusus.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan dalam tata kelola keberangkatan jemaah, khususnya dalam memberi keadilan pada antrean haji.
Sebelumnya, skema lunas tunda ganti memungkinkan jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus untuk menunda keberangkatan dan posisinya digantikan dengan nama lain, baik karena alasan kesehatan, administrasi, maupun faktor pribadi. Praktik ini kerap terjadi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, Kemenhaj menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan antrean, membuka celah penyalahgunaan kuota, serta merugikan jemaah lain yang telah menunggu sesuai nomor porsi.
“Demi menjaga keadilan dan ketertiban antrean, Kementerian Haji dan Umrah RI menutup prosedur lunas tunda ganti pada haji khusus,” tulis Kemenhaj melalui akun Instagram resminya, Sabtu 27 Desember 2025.
Kemenhaj menegaskan, sejak awal pendaftaran, data jemaah haji khusus akan diverifikasi secara ketat, termasuk identitas, dokumen perjalanan, serta pemeriksaan istithaah kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan lebih dini agar hanya jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan medis yang dapat melanjutkan proses hingga pelunasan.
Setelah tahap pelunasan biaya haji khusus dilakukan, data jemaah akan dikunci secara sistem dan tidak dapat diganti dengan nama lain dalam kondisi apa pun.
“Setelah pelunasan, data jemaah akan dikunci dan tidak bisa diganti. Pemeriksaan kesehatan (istithaah) dilakukan sejak awal agar jemaah benar-benar siap berangkat,” jelas Kemenhaj.
Dengan sistem ini, apabila seorang jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus kemudian berhalangan berangkat, maka keberangkatannya akan ditunda sesuai ketentuan, tanpa opsi pengalihan kepada jemaah pengganti. Posisi antrean tetap melekat pada nama yang terdaftar sejak awal.
Tujuan Penutupan Skema Lunas Tunda Ganti
Menurut Kemenhaj, penutupan skema ini bertujuan untuk:
Menjamin keadilan antrean bagi seluruh jemaah haji khusus
Mencegah praktik jual beli atau pengalihan kuota secara tidak resmi
Memberikan kepastian hukum dan keberangkatan bagi jemaah
Mewujudkan penyelenggaraan haji khusus yang lebih aman, transparan, dan tertib
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang berniat mendaftar haji khusus agar memastikan kesiapan sejak awal, baik dari sisi dokumen, keuangan, maupun kesehatan, sebelum melakukan pelunasan.
“Persiapan sejak awal menjadi kunci agar proses keberangkatan berjalan lancar dan sesuai jadwal,” tegas Kemenhaj.
Pelunasan Bipih Jemaah Reguler Tahap II
Sebagai informasi terpisah, Kemenhaj sebelumnya juga mengumumkan pembukaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II, yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



