Ramai Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyeroboran Antrean Adalah Perbuatan Zalim
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sen, 22 Sep 2025
- visibility 11

Illusrasi jemaah umrah gagal berangkat
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan banyak pihak. Bukan cuma karena para pihak, khususnya perjabat di Kementerian Agama diduga melanggar aturan terkait pembagian kuota haji khusus dan reguler.
Orang-orang terkait dengan korupsi kuota haji disebut-sebut juga melakukan tindak zalim, karena kuota tambahan yang seharusnya sebagian besar disalurkan untuk para calon jemaah haji yang masuk dalam antrean panjang, justru diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
Mau tidak mau, praktik tersebut tidak ubahnya sebagai sebuah penyorobotan antrean. Karena orang-orang berduit yang ingin berangkat haji dengan cepat, bisa langsung berangkat dengan membayar uang lebih.
Dalam salah satu video podcast yang beredar, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak viral di media sosial, sempat berbicara tentang penyerobotan antrean yang panjang tersebut.
Dalam podcast yang tayang di media televisi, Dahnil menceritakan bahwa sejak menjabat di Badan Penyelenggara (BP) Haji, sebelum bertransformasi menjadi Kementerian Haji, tidak sedikit orang-orang yang kenal dengannya mencoba mendekati agar diupayakan bisa berangkat haji lebih cepat dari jadwal yang semestinya.
Kepadanya, ada misalnya yang mengharapkan agar bisa berangkat haji tahun 2026 dari seharusnya tahun 2030. Dahnil dengan tegas menolak permintaan tersebut. Sebab baginya hal itu perbuatan zalim karena akan mengambil hak orang lain.
“Saya langsung jawab, ‘Anda mau enggak, gara-gara Anda berangkat, ada nenek-nenek yang seharusnya berangkat itu terampas haknya. Merampas hak orang yang seharusnya berangkat tahun itu’,” beber Dahnil, menceritakan ulang obrolannya dengan seseorang tersebut.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menekankan para calon jamaah haji harus terus diberi pemahaman bahwa penyerobotan slot antrean haji adalah perbuatan zalim.
Sejalan dengan itu pula, masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dengan oknum-oknum yang mengaku bisa mempercepat jadwal keberangkatan.
Di samping perbuatan zalim, dia juga memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan cara menyerobot antrean itu tidak akan sah.
“Saya pastikan hajinya enggak sah. Makanya kalau saya punya otoritas (pemberi) fatwa, (saya akan tetapkan) itu enggak sah hajinya,” tegasnya.
Karena itulah, pihaknya akan bertemu dan berbicara dengan MUI. Lembaga agama yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa itu diharapkan akan mengeluarkan ketetapan bahwa praktik penyerobotan daftar antrean haji adalah perbuatan haram, dan ibadah hajinya tidak sah.
“Jadi bukan haji maqbul (yang didapat), apalagi (haji) mabrur. Maqbulnya saja enggak. Itu pasti hajinya batal,” demikian Dahnil Anzar Simanjuntak.
- Penulis: REDAKSI
- Editor: Fitriani Heli