Separuh PPIU Tak Aktif, Kemenhaj Benahi Total Tata Kelola Umrah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 34
- print Cetak

Logo Emblem Kementerian Haji dan Umrah
HAMRANEWS.ID — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia tengah menjadi sorotan. Di tengah tingginya minat masyarakat beribadah ke Tanah Suci, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan masih banyak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak aktif serta praktik pemberangkatan jemaah yang tidak sepenuhnya mengikuti prosedur resmi.
Kondisi tersebut mendorong Kemenhaj melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari regulasi, perizinan hingga pengawasan terhadap penyelenggara.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengatakan pembenahan diperlukan karena sebagian regulasi yang ada merupakan aturan lama yang perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan umrah.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), terdapat 3.631 PPIU terdaftar. Namun, sekitar 50 persen di antaranya berstatus tidak aktif.
“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif,” kata Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, sekitar 200 PPIU tidak aktif karena diblokir akibat belum memenuhi kewajiban sertifikasi. Sementara sekitar 60 PPIU lainnya masih berstatus nonaktif karena proses harmonisasi data.
Persoalan tidak berhenti pada status perizinan. Kemenhaj juga menemukan adanya jemaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan berbeda dari PPIU yang tercatat dalam sistem.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah antara legalitas penyelenggara, pengelolaan data jemaah, dan praktik pemberangkatan di lapangan.
Atty menyebut hampir separuh PPIU mengolah data secara mandiri. Namun, sebagian dari kelompok tersebut juga tercatat tidak aktif.
“Ini tantangan kita ke depan, bagaimana kepatuhan dan legalitas penyelenggara bisa kita benahi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenhaj menilai perlindungan jemaah juga menghadapi persoalan literasi. Masyarakat masih mudah tertarik promosi umrah melalui flyer maupun influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas biro perjalanan yang menawarkan paket tersebut.
Karena itu, Kemenhaj menyiapkan transformasi sistem perizinan. Proses yang selama ini masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama akan diarahkan menjadi layanan digital.
“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty.
Digitalisasi tersebut diharapkan tidak hanya memangkas proses birokrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan berbasis data. Dengan demikian, status PPIU, pengelolaan jemaah, hingga kepatuhan penyelenggara dapat dipantau lebih transparan.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur harga dan promosi. Legalitas PPIU perlu diperiksa melalui kanal resmi pemerintah sebelum jemaah membayar atau menyerahkan data kepada penyelenggara.
Pembenahan ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang bagi travel nonprosedural sekaligus memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada jemaah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
