Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • visibility 83

JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjalin kemitraan dengan Bank Muamalat dengan fokus pada program pembiayaan bagi jemaah haji khusus. Pertemuan keduanya berlangsung di Graha HIMPUH Jakarta pada Rabu 17 September 2025.

Dalam kemitraan tersebut, Bank Muamalat akan menawarkan skema dana talangan haji berupa plafon pembiayaan yang berkisar sebesar USD 4.000 per jemaah, sesuai biaya pelunasan haji khusus.

Prosesnya pun dilakukan melalui rekomendasi HIMPUH dan travel PIHK, dengan syarat nomor porsi jemaah sudah masuk untuk pemberangkatan 2025.

HIMPUH pun mendorong agar koordinasi dilakukan langsung antara bank dan asosiasi agar data lebih akurat.

Mohammad Fandy Abdillah, Kordinator Wilayah HIMPUH untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi momentum untuk menghidupkan kembali silaturahmi yang pernah terjalin erat.

“Dulu HIMPUH dan Bank Muamalat adalah mitra yang sangat dekat. Beberapa waktu lalu memang hubungan agak renggang karena adanya restrukturisasi manajemen di Bank Muamalat dan lain sebagainya.
Sekarang mereka datang lagi untuk menjalin silaturahmi dan kemitraan, khususnya terkait persiapan musim haji yang semakin dekat,” kata Fandy dikutip dari himpuhnews, Senin 22 September 2025.

Menurut dia, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sering kali membutuhkan dana cepat untuk membayar berbagai kontrak layanan haji, seperti hotel, maktab, hingga syarikah, sementara pencairan dana dari BPKH kerap tidak seragam waktunya. Di sinilah peran Bank Muamalat untuk menyediakan dana talangan bagi jemaah haji.

“Bank Muamalat ingin kembali menjadi mitra HIMPUH dalam mensosialisasikan berbagai program programnya dimana salah satunya adalah menyediakan kemudahan pembiayaan bagi jemaah haji istilahnya dana talangan lah. Nah, berdasarkan arahan BPKH, hanya ada dua asosiasi yang mendapat lampu hijau untuk program ini, dan salah satunya HIMPUH,” ujarnya.

“Pak Ketum HIMPUH menekankan, kalau ada anggota yang mengajukan dana talangan, sebaiknya Bank Muamalat koordinasi dulu dengan HIMPUH supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Terkait aturan fiqih yang sempat dipersoalkan sebagian kalangan, Fandy menuturkan bahwa Bank Muamalat telah memastikan semua produk pembiayaan mereka telah melalui kajian Dewan Syariah.
“Meskipun begitu bank menyerahkan kembali ke jamaah. Yang penting, kami berharap persyaratannya dipermudah, termasuk soal BI checking. Kadang ada anggota yang punya kendala kecil, misalnya telat bayar kartu kredit. Harapannya Bank Muamalat bisa lebih fleksibel, toh mereka punya jaminan dari dana porsi haji di BPKH,” ujar Fandy.

Ia menutup dengan optimisme bahwa kerja sama ini akan membantu jemaah berangkat ke tanah suci tanpa kendala. “Intinya kita ingin kemitraan strategis ini bisa saling kooperatif, tidak ada yang dirugikan, dan benar-benar mempermudah jemaah,” pungkasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MADINAH – Bagi jemaah haji dan umrah Indonesia yang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, atau Masjid Nabawi, Madinah, tidak perlu khawatir lagi ketinggalan makna khutbah Jumat. Meski khatib menyampaikannya dalam bahasa Arab, isi khutbahnya bisa disimak langsung dalam bahasa Indonesia lewat HP. Fasilitas ini disediakan oleh pihak pengelola dua masjid suci, agar jamaah dari berbagai […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita di Balik ‘The Sleeping Prince’ Alwaleed Cicit Abdulaziz yang Meninggal Usai Koma 20 Tahun

    Cerita di Balik ‘The Sleeping Prince’ Alwaleed Cicit Abdulaziz yang Meninggal Usai Koma 20 Tahun

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SAUDI – Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud, yang dikenal luas oleh masyarakat dunia dengan sebutan ‘Pangeran Tidur’, atau The Sleeping Prince, meninggal dunia setelah hampir dua dekade menjalani hidup dalam kondisi koma. Kabar duka tersebut diumumkan oleh pihak keluarga dan segera menyebar luas melalui media sosial serta berbagai jaringan berita di Timur […]

    Bagikan Berita:
  • Tidak Ada Lagi Pengurusan Haji Setelah Lebaran Idul Fitri 2026

    Tidak Ada Lagi Pengurusan Haji Setelah Lebaran Idul Fitri 2026

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah resmi menetapkan jadwal penyelenggaraan Haji tahun depan atau 2026/1447 Hijriyah. Dari jadwal tersebut, terlihat batas waktu pengurusan dan penyelesaian urusan haji lebih cepat dari sebelumnya. Menurut jadwal, batas akhir penerbitan Visa 2025 adalah pada tanggal 1 Syawal 1447 Hijriya, atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri tahun depan, yakni […]

    Bagikan Berita:
  • Masjid Qiblatain Madinah Dikembangkan Saudi, Bakal Jadi Pusat Spiritual dan Kebudayaan Islam

    Masjid Qiblatain Madinah Dikembangkan Saudi, Bakal Jadi Pusat Spiritual dan Kebudayaan Islam

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SAUDI – Masjid Qiblatain, atau secara literal masjid dua kiblat, berada di sekitar 7 kilometer dari Masjid Nabawi, di Barat Laut Kota Madinah. Masjid ini dinamai Qiblatain, karena itu adalah titik tempat Rasulullah Saw sedang salat, lalu turun wahyu melalui Malaikat Jibril yang memerintahkan mengubah arah kiblat. Dari sebelumnya Baitul Maqdis Palestina, menjadi Masjidilharam, di […]

    Bagikan Berita:
  • Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

    Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 160
    • 0Komentar

    SAUDI – Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jemaah haji asal Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Menariknya, meskipun rangkaian inti ibadah haji hanya berlangsung selama lima hingga enam hari, para jemaah tetap tinggal di Arab Saudi hingga sekitar 40 hari. Mengapa hal ini terjadi? Ibadah haji secara inti dilaksanakan pada tanggal […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

    Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SAUDI – Burung merpati bisa dibilang sudah menjadi salah satu penghuni Kota Makkah. Namun, pemberian makan burung-burung merpati oleh para jemaah bukan pada tempatnya bisa mengganggu kenyamanan umum. Kotoran merpati, misalnya bisa bertebaran di mana-mana. Pemerintah kota setempat menegaskan, aksi yang kerap dianggap sepele, yakni memberi makan merpati di Trotoar, dan di fasilitas umum lainnya, […]

    Bagikan Berita:
expand_less