SAUDI — Ribuan calon jemaah haji asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terancam gagal berangkat pada musim haji 2026. Dampaknya bukan hanya penundaan keberangkatan, tetapi juga kemungkinan kuota haji ketiga provinsi tersebut dialihkan ke daerah lain akibat belum terpenuhinya tahapan administrasi dan pelunasan biaya pascabencana banjir dan longsor.
Bencana besar yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh bukan sekadar menyisakan duka kemanusiaan, tetapi kini berimbas langsung pada agenda ibadah haji nasional. Data Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan hingga akhir Desember 2025, tingkat pelunasan biaya haji di daerah terdampak masih jauh dari target.
Aceh baru mencapai sekitar 50 persen, sementara Sumatera Barat dan Sumatera Utara berada di kisaran 60 persen. Kondisi darurat pascabencana membuat proses administrasi dan pelunasan sulit dipercepat, sehingga jadwal keberangkatan jemaah terancam tidak terpenuhi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengakui situasi ini berpotensi menggagalkan keberangkatan puluhan ribu calon jemaah haji dari Sumatera dan Aceh.
“Bahwa ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini. Sehingga Komisi VIII memberikan peluang bagi kami untuk ada perubahan-perubahan selama tidak keluar dari perundang-undangan,” ujar Gus Irfan usai rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Gus Irfan memperkirakan jumlah calon jemaah yang terdampak mencapai sekitar 20 ribu orang.
“Tiga lokasi itu, sekitar 20 ribuan. Mungkin. Rata-rata,” katanya.
Angka tersebut dikonfirmasi Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Menurutnya, setiap provinsi menyumbang sekitar lima ribu calon jemaah yang terancam gagal berangkat.
“Rata-rata 5.000-an, 5.000-an, dan 5.000-an. Ya 17 ribuanlah ya,” kata Marwan.
Kuota Haji Berpotensi Dialihkan ke Provinsi Lain
Dalam kondisi darurat ini, Komisi VIII DPR RI membuka ruang bagi pemerintah untuk mengalihkan kuota haji dari daerah terdampak ke provinsi lain, demi menjaga kuota nasional agar tidak terbuang.
“Kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti,” sambung Gus Irfan.
Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah masih memberikan tambahan waktu pelunasan bagi calon jemaah terdampak bencana. Namun, bila hingga batas akhir pelunasan tetap tidak terpenuhi, maka keberangkatan jemaah Sumatera–Aceh berpotensi diundur ke 2027, sementara kuota 2026 dialihkan ke daerah lain yang siap.
“Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain. Dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” jelas Irfan.
Ancaman gagal berangkat ini terjadi di tengah kondisi kemanusiaan yang masih berat. Data BNPB mencatat lebih dari 300 ribu warga masih mengungsi, dengan 158.096 rumah rusak akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah saat ini memprioritaskan pemulihan infrastruktur dan fasilitas publik. Namun, bagi ribuan calon jemaah haji, waktu yang terus berjalan membuat peluang berangkat ke Tanah Suci pada 2026 kian menipis.