Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025
- visibility 17

Suasana kepadatan di tenda jamaah di Arafah
JAKARTA – Undang-undang Haji dan Umrah remsi ditetapkan DPR RI. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang sebelumnya telah disepakati saat rapat pembahasan.
Salah satu yang krusial adalah aturan pembagian kuota haji reguler kabupaten/kota kini ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, bukan lagi oleh gubernur atau pemerintah daerah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.Aturan ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan pemerintah terkait perubahan Pasal 13 Ayat 3.
Dalam draf pasal yang baru, Menteri berwenang membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi. Pembagian tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni:
Proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
Proporsi daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi.
Lebih lanjut, teknis pembagian dan penetapan kuota tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memimpin pengambilan keputusan. Ia menanyakan persetujuan anggota dewan dan seluruh anggota menyatakan setuju. “Ketok ya,” ucap Singgih sambil mengetuk palu pengesahan.
Perubahan dari Aturan Lama
Sebelumnya, pembagian kuota haji dari provinsi ke kabupaten/kota menjadi kewenangan gubernur. Dalam aturan lama, gubernur dapat menetapkan kuota haji kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim serta daftar tunggu jamaah di daerah tersebut.
Dengan perubahan ini, kewenangan tersebut sepenuhnya beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah berharap aturan baru dapat membuat distribusi kuota lebih transparan dan seragam di seluruh Indonesia.
- Penulis: REDAKSI