Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 23

JENEPONTO – Seorang jemaah calon haji khusus yang gagal berangkat saat mendaftar haji furoda menuntut uangnya dikembalikan. Jemaah tersebut, Abd Daud yang akrab disapa Daeng Ngondang pun menuntut NABA Tour & Travel dan agen travelnya, yakni H Rahim untuk mengembalikan duitnya yang disetor pada 2025.

Abd Daud (65), Warga Ulugalung, Togo-togo, Kecamatan Batang, Jeneponto, awalnya mengaku mendaftar di NABA Tour & Travel, yang memberikan promo kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Mengutip dari sindomakassar, haji Khusus merupakan program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pengawasan Kemenag.

Berbeda dengan haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah, haji khusus dijalankan oleh travel atau agen perjalanan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

Jika bercermin ke haji khusus 2025, kuota khusus ini terdiri dari jemaah haji khusus lunas tunda, jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Abd Daud mengungkapkan, alasan travel gagal memberangkatkan dirinya dalah karena terkendala usia. Usianya dianggap tidak sesuai regulasi paket Haji Plus.

“Iya pak (betul), penyebabnya masalah umur, batas 59 tahun kalau Haji Plus, kalau pindah ke Haji Furoda itu dengan Haji reguler sampai umur 100 tahun bisa,” ujarnya Abd Daud.

Padahal berdasarkan peraturan Dirjen PHU Kemenag, untuk musim haji 2025 tidak ada pembatasan usia, dan bahwa pihaknya berharap di 2026 pun pembatasan usia tidak diberlakukan asalkan calon jamaah sehat.

Abd Daud mengaku mendaftar sejak November 2024 lalu dengan janji berangkat melalui paket Haji Plus. Ia telah menyetor Rp290 juta melalui seorang perantara bernama H. Rahim yang diduga salah satu agen travel.

Awalnya Ia menyetor uang Rp225 juta untuk Haji Plus, sementara Rp290 juta untuk Haji Furoda. “Makanya saya tambah Rp65 juta,” ungkapnya.

Perlengkapan haji seperti koper sudah ia terima pada Maret 2025. Namun, keberangkatannya gagal dua kali, baik melalui Haji Plus maupun Haji Furoda.

Karena gagal berangkat, Abd Daud pun menuntut pengembalian dananya tampa ada pemotongan lantaran tidak ada tanda tanda mau diberangkatkan.

“Saya minta dikembalikan itu uang karena kalau begini tidak ada tanda-tanda pemberangkatan,” tegasnya.

Daeng Ngondang sapaan akrabnya merasa kecewa karena jadwal keberangkatannya tiba-tiba berubah ke tahun 2026. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan uang setoran belum masuk ke manajemen travel.

Ia juga menolak saran mengubah data umur di KTP karena khawatir bermasalah saat pengurusan visa.

Abd Daud bahkan menyebut pihak travel berencana memotong dana 35 persen saat pengembalian, padahal ia merasa tidak pernah ikut manasik maupun vaksinasi.

Jika uangnya tidak dikembalikan, maka Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, H Rahim yang disebut sebagai agen travel penampung dana mengaku hanya perantara. Ia membantu komunikasi antara Abd Daud dan pihak NABA Tour.

“Kalau tanya ke saya jelas tidak tahu kenapa Haji Furoda batal berangkat,” tuturnya.

Ia menegaskan sudah menyerahkan tanda bukti setoran kepada Abd Daud.

Hingga berita ini tayang, SINDO Makassar masih berusaha untuk melakukan konformasi ke pihak NABA Tour & Travel soal permintaan dari Abd Daud.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 51
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan. Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak […]

    Bagikan Berita:
  • Tahun Wisata Musim Dingin di Arab Saudi, 1.200 Produk Wisata Dihadirkan

    Tahun Wisata Musim Dingin di Arab Saudi, 1.200 Produk Wisata Dihadirkan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SAUDI – Mulai tahun ini, jemaah dan wisatawan yang berkunjung ke Tanah Suci bakal semakin merasakan pengalaman musim dingin yang berbeda. Arab Saudi resmi menetapkan 2025 sebagai awal ‘Tahun Wisata Musim Dingin’. Ditandai dengan peluncuran program Saudi Winter 2025. Program yang diluncurkan di Riyadh pada Minggu (14/9) tersebut menghadirkan lebih dari 1.200 produk pariwisata dan […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Sebut Arab Saudi Gandeng Konsultan Amerika dan Makin Fokus Kejar Profit

    Hari Khullaif, Momen Para Wanita Penduduk Makkah Berbondong-bondong ke Masjidilharam Gantikan Pria

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 160
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada momen di mana ribuan wanita Makkah berbondong-bondong datang ke Masjidilharam. Mereka beribadah, salat, berbuka puasa, di depan Kabah. Itu terjadi pada hari yang disebut hari pergantian atau khulaif. Mengapa itu terjadi? Diketahui, Yaumul Khulaif atau hari pergantian, rupanya sudah menjadi tradisi warga Makkah sejak ratusan tahun yang lalu. Ini dilakukan ketika jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Indeks Kepuasan Haji Indonesia 2025: Sedikit Lebih Baik dari Tahun Lalu

    Indeks Kepuasan Haji Indonesia 2025: Sedikit Lebih Baik dari Tahun Lalu

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025. Hasilnya mencapai 88,46 dan masuk dalam kategori sangat memuaskan. Angka ini sedikit lebih baik dari tahun lalu, atau meningkat 0,26 poin. “Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) Tahun 2025 mencapai 88,46. Secara umum, jemaah haji Indonesia telah menerima semua […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 42
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
  • Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 212
    • 0Komentar

    SAUDI – Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi, atau Jawazat, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang selama 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang telah melewati masa berlaku untuk meninggalkan wilayah Kerajaan. Kebijakan ini mulai efektif per 1 Muharram 1447 H atau 26 Juni 2025, dan mencakup seluruh jenis serta kategori visa kunjungan, […]

    Bagikan Berita:
expand_less