Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 481
  • print Cetak

JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), HM Firman Taufik, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menelaah dengan baik pasal-pasal terkait Umrah Mandiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru.

Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

Undang-Undang terbaru itu membuka peluang pelaksanaan umrah secara mandiri. Firman pun menilai, beberapa pasal terkait kebijakan tersebut masih rancu dan berisiko baik bagi jemaah maupun negara.

Menurut Firman, penyelenggara resmi umrah seperti HIMPUH pada prinsipnya bersikap adaptif terhadap setiap perubahan regulasi. Namun, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap ‘kekosongan hukum’ yang muncul akibat belum adanya aturan turunan dari undang-undang baru tersebut.

“Kami selaku pelaksana regulasi melihat ini sebagai blessing, tapi sekaligus harus hati-hati dengan kekosongan hukum. Belum ada aturan turunan, bentuknya masih undang-undang, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Firman.

Ia mencontohkan, tanpa pengawasan dan regulasi jelas, ajakan ‘umrah bareng’ yang marak di media sosial bisa menjadi modus penipuan.

HIMPUH, kata Firman, justru tidak merasa “lahannya terganggu” dengan adanya opsi umrah mandiri. Sebaliknya, yang seharusnya lebih waswas adalah pemerintah.

“Kami pelaksana regulasi. Pemerintah yang harusnya lebih waswas, bukan kami,” tegasnya.

Rentan Penipuan dan Minim Pembimbingan

Firman menyoroti bahwa dalam konsep umrah mandiri, tidak ada keharusan pembimbingan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf b Undang-Undang terbaru tersebut.

“Kalau ini menjadi pilihan ibadah umrah, maka risikonya besar. Minim pembinaan dan pembimbingan ibadah, jemaah akan rentan terhadap penipuan oleh oknum,” katanya.

Selain itu, Pasal 87 menyebut bahwa jemaah umrah mandiri harus memilih layanan melalui sistem informasi milik Kementerian Agama. Namun, Firman mempertanyakan kesiapan sistem tersebut.

“Sistem informasinya sudah adakah? Sepertinya belum,” ujarnya.

Jemaah Telantar Bisa Menjadi Beban Negara

Kekhawatiran semakin besar ketika melihat Pasal 96 dan 97, yang menyatakan bahwa seluruh risiko pelaku umrah mandiri, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

“Di mana bentuk perlindungannya? Kalau terjadi masalah di Tanah Suci, mereka tidak punya kepastian pulang, akhirnya menjadi beban negara,” jelas Firman.

Ia menambahkan, bila hal itu terjadi secara masif, reputasi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi dan dunia bisa ikut tercoreng.

“Kalau jemaah bermasalah di Tanah Suci dan jadi beban negara, itu akan berakhir pada turunnya reputasi diplomatik Indonesia,” pungkasnya.

Firman menegaskan bahwa HIMPUH tidak menolak inovasi atau kebijakan baru. Namun, ia berharap pemerintah segera menyusun aturan turunan yang komprehensif agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan persoalan baru.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 719
    • 0Komentar

    JAKARTA – Belasan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah tegas menolak ketentuan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Para pelaku biro perjalanan umrah dan haji yang tergabung dalam 13 asosiasi, menganggap aturan kuota itu berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu penjadwalan pemberangkatan, khususnya bagi yang […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Pastikan Nilai Manfaat Area Komersial Hotel Haji Dipakai untuk Kurangi BPIH 2027

    Kemenhaj Pastikan Nilai Manfaat Area Komersial Hotel Haji Dipakai untuk Kurangi BPIH 2027

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 150
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Upaya pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi haji mulai menunjukkan hasil. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memastikan nilai manfaat yang diperoleh dari optimalisasi area komersial hotel jemaah haji di Arab Saudi akan dimanfaatkan untuk membantu menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji 1448 H/2027 M. Nilai manfaat tersebut berasal dari kerja […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Lempar Wacana Skema Naik Haji Jalur ‘War Tiket’

    Kemenhaj Lempar Wacana Skema Naik Haji Jalur ‘War Tiket’

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 305
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melempar wacana naik haji dengan skema seperti sistem lama sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Wacana ini dilempar terkait dengan antrean keberangkatan haji yang kini mencapai 26 tahun. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut, pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu, termasuk skema baru […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Kini Harus Urus Sendiri Tasreh Masuk Raudah di Aplikasi Nusuk Ponsel, Tidak Lagi lewat Travel

    Jemaah Kini Harus Urus Sendiri Tasreh Masuk Raudah di Aplikasi Nusuk Ponsel, Tidak Lagi lewat Travel

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 161
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Calon jemaah umrah yang berencana berangkat ke Tanah Suci pada musim Umrah 1448 H/2026 perlu mencermati perubahan penting terkait akses masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah. Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan mekanisme pengurusan izin masuk Raudhah secara kolektif melalui sistem Tasreh oleh biro perjalanan umrah. Mulai musim ini, seluruh proses reservasi hanya […]

    Bagikan Berita:
  • Empat Poin Penting dari Arab Saudi untuk Perbaikan Haji Indonesia 2025

    Empat Poin Penting dari Arab Saudi untuk Perbaikan Haji Indonesia 2025

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 760
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Indonesia terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Dalam forum evaluasi resmi yang digelar di Jeddah, Arab Saudi menyoroti beberapa aspek teknis dan manajerial, serta menyampaikan kemungkinan penyesuaian kuota haji Indonesia pada musim haji berikutnya. Pertemuan tersebut mempertemukan Deputi Menteri Haji Arab Saudi dengan Kepala […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Jadwal Terbaru dan Pembagian Waktu  Laki-laki-Perempuan Salat di Hijr Ismail Kabah

    Ini Jadwal Terbaru dan Pembagian Waktu Laki-laki-Perempuan Salat di Hijr Ismail Kabah

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 962
    • 0Komentar

    MAKKAH – Otoritas Masjidil Haram menetapkan jadwal terbaru salat di kawasan Hijir Ismail (The Hateem) bagi jamaah laki-laki dan perempuan. Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberi kesempatan yang adil bagi semua peziarah untuk beribadah di salah satu lokasi paling suci di dunia Islam itu. Hijir Ismail atau The Hateem dalam istilah Ara, adalah […]

    Bagikan Berita:
expand_less