Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Penampakan Fasilitas Cukur Gratis di Area Masjidilharam, Dijamin Steril

Penampakan Fasilitas Cukur Gratis di Area Masjidilharam, Dijamin Steril

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • visibility 27

HAMRANEWS – Pengelola Masjidil Haram di Makkah, menghadirkan layanan cukur atau tahallul gratis yang bisa dimanfaatkan para jemaah laki-laki maupun perempuan langsung di area pelataran masjid.

Langkah ini demi membantu jemaah untuk menyelesaikan rangkaian manasik dengan lebih mudah, aman, dan higienis, terutama di tengah padatnya aktivitas ibadah umrah.

AlRiyadh menulis, Otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menyediakan kendaraan khusus yang dilengkapi peralatan steril serta dikelola oleh tenaga profesional. Proses tahallul dilakukan dengan standar kebersihan ketat, termasuk penggunaan alat yang telah disterilisasi secara menyeluruh.

Setiap proses pemotongan rambut berlangsung singkat, sekitar dua menit, sehingga tidak mengganggu alur pergerakan jemaah.

Layanan tahallul gratis ini tersedia di sejumlah titik strategis, di antaranya dekat Gerbang Al-Marwah serta pelataran timur Masjidil Haram. Penempatan lokasi ini bertujuan memudahkan akses jemaah setelah menyelesaikan sa’i atau rangkaian ibadah lainnya.

Untuk menjamin kenyamanan dan privasi, otoritas menyiapkan staf perempuan khusus bagi jemaah wanita. Layanan untuk perempuan dilakukan di dua kendaraan terpisah yang juga ditempatkan di sekitar Bab Al-Marwah.

Sementara itu, jemaah pria dilayani di beberapa titik lain dengan skema pelayanan serupa.

Program tahallul gratis ini menjadi bagian dari jaringan layanan lapangan terintegrasi yang dikembangkan otoritas. Fokus utamanya adalah meringankan beban jemaah, terutama lansia dan penyandang disabilitas, agar dapat beribadah dengan lebih tenang.

Pihak otoritas menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan layanan dan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan demi menciptakan lingkungan ibadah yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • 46.500 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 2026

    46.500 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 2026

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk musim haji 2026 tengah berjalan, dan data terbaru menunjukkan perkembangan yang menarik. Dari total kuota jemaah haji reguler sebanyak 201.585 orang, 46.500 calon jemaah sudah melunasi Bipih, atau sekitar 23,07 persen. Sementara itu, 83.882 jemaah reguler sudah memenuhi syarat kesehatan (istitaah). Di sisi lain, progres pelunasan […]

    Bagikan Berita:
  • Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 261
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar baru baru ini, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) harus menggagalkan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural. “Mereka ini semua akan berangkat menuju negara ketiga yang nantinya akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” jelas ujar […]

    Bagikan Berita:
  • Layanan Bus Shalawat Disetop demi ‘Mendesak’ Jemaah untuk Istirahat: Jangan Sampai Kejar Sunnah Tapi Gagal Dapat yang Wajib

    Layanan Bus Shalawat Disetop demi ‘Mendesak’ Jemaah untuk Istirahat: Jangan Sampai Kejar Sunnah Tapi Gagal Dapat yang Wajib

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Makkah – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama meminta seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mulai mengurangi aktivitas fisik yang berat dan fokus mempersiapkan diri menyambut puncak ibadah haji yang akan dimulai dalam beberapa hari ke depan. Hal ini disampaikan menyusul pengumuman penghentian sementara layanan Bus Shalawat, yang biasanya mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram. […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Aturan Baru, Terbitkan Visa Umrah Kini Wajib Tunggu 48 Jam

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi akan memberlakukan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Mulai 1 September 2025 atau 8 Rabiul Awal 1447 H, proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu 48 jam setelah mendapat persetujuan sistem. “Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenag Meminta Maaf Atas Kekacauan Pelayanan Jemaah Haji di Armuzna

    Kemenag Meminta Maaf Atas Kekacauan Pelayanan Jemaah Haji di Armuzna

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah diwarnai berbagai masalah pelayanan, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyampaikan permohonan maaf terkait itu. Sebelumnya, sejumlah kendala terjadi selama puncak ibadah haji 2025 di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Beberapa kendala itu antara lain keterlambatan evakuasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina, hingga penempatan jemaah di tenda Arafah yang tidak sesuai dengan rencana. Dirjen Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 152
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
expand_less