Pemerintah Perketat Pengawasan Paspor Haji 2026, Tapi Tetap Dipercepat
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- visibility 11

Illustrasi jemaah haji melakukan pengurusan di Imigrasi
HAMRANEWS – Pemerintah mempercepat layanan dokumen keimigrasian bagi calon jemaah haji 2026. Akan tetapi pada saat yang sama pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kuota paspor haji.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap praktik manipulasi dokumen dan penyalahgunaan paspor menjelang musim haji.
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyurati seluruh kepala kantor imigrasi (kakanim) agar tidak hanya fokus pada percepatan layanan, tetapi juga melakukan monitoring dan evaluasi ketat di wilayah masing-masing. Para kakanim diminta berkoordinasi aktif dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan proses berjalan aman dan akuntabel.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pentingnya kesiapan sarana prasarana serta infrastruktur teknologi informasi untuk mengantisipasi lonjakan permohonan paspor calon jemaah haji 2026.
“Pastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk jaringan dan perangkat teknologi informasi, guna menunjang kelancaran seluruh tahapan percepatan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Selain percepatan layanan, Yuldi secara khusus menyoroti potensi penyalahgunaan kuota permohonan paspor yang diperuntukkan bagi jemaah haji. Ia meminta kakanim melakukan pengawasan berlapis agar dokumen perjalanan yang telah diterbitkan tidak disalahgunakan.
“Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan kuota permohonan paspor haji maupun penyalahgunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan kontrol, seluruh kantor imigrasi diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelayanan keimigrasian calon jemaah haji kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan.
Di sisi layanan, pemerintah tetap memberikan kemudahan maksimal bagi jemaah. Sejumlah kebijakan diterapkan, antara lain tidak membatasi kuota M-Paspor hingga pukul 20.00 waktu setempat, membebaskan kuota layanan manual (walk in), layanan jemput bola, Eazy Paspor kolektif, serta inovasi pelayanan lain sesuai karakteristik wilayah.
Percepatan layanan keimigrasian haji ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Januari 2026. Pemerintah menegaskan, percepatan tersebut harus berjalan seiring dengan pengawasan ketat agar penyelenggaraan Haji 2026 tetap tertib, aman, dan bebas dari penyimpangan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



