Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Kasus Penipuan Umrah Berkedok Subsidi di Sulsel, Eks Caleg Nasdem Tersangka

Kasus Penipuan Umrah Berkedok Subsidi di Sulsel, Eks Caleg Nasdem Tersangka

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • visibility 240

HAMRANEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus subsidi umrah yang dilaporkan sejumlah warga.

Penetapan tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI sekaligus mantan calon Wali Kota Palopo tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak tahun lalu.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, khusus laporan yang ditangani Ditreskrimsus, prosesnya masih berjalan.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum, dengan nilai kerugian miliaran rupiah,” jelas Didik.

Ia merinci, satu laporan mencatat kerugian korban sebesar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua laporan tersebut telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

“Dua laporan itu sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban, dan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025).

Ardianto mengungkapkan, kliennya mengaku tertipu dengan tawaran diskon umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka. Para korban diminta menyetor dana awal sebesar Rp16 juta per orang dengan janji keberangkatan umrah dalam dua kloter.

“Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi. Pengembalian dana juga tidak dilakukan meski sudah diminta berulang kali,” kata Ardianto.

Total kerugian dari 69 korban, termasuk program subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat kecil. Salah satunya adalah Sutinah (60), seorang nenek penjual nasi kuning di Palopo yang ikut menjadi korban program tersebut.

Sebelum penetapan tersangka, kuasa hukum korban sempat mendesak Polda Sulsel agar segera menaikkan status Putri Dakka dari terlapor menjadi tersangka dan mempertimbangkan penahanan demi kelancaran penyidikan.

“Kami menilai penyidik telah mengantongi cukup bukti. Ini bukan kriminalisasi, tapi murni penegakan hukum untuk melindungi masyarakat yang dirugikan,” tegas Ardianto.

Menanggapi klaim pihak Putri Dakka yang menyebut telah memberangkatkan ratusan jamaah, Ardianto menyatakan hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana terhadap kliennya.

“Fakta ada jamaah lain yang berangkat tidak menghilangkan hak korban kami yang tidak diberangkatkan dan dananya tidak dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Putri Dakka sebelumnya menyatakan masih berupaya memberangkatkan seluruh jamaah yang belum berangkat secara bertahap. Ia mengklaim masih terdapat sekitar 71 orang jamaah yang menunggu giliran, termasuk 69 korban yang melapor ke polisi.

Polda Sulsel menegaskan, proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan laporan maupun korban baru seiring dengan berkembangnya penyidikan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

    Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 308
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), HM Firman Taufik, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menelaah dengan baik pasal-pasal terkait Umrah Mandiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru. Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut […]

    Bagikan Berita:
  • ‘BMKG Saudi’ Prediksi Suhu Udara Tanah Suci Pada Agustus Lebih Panas dari Biasanya

    ‘BMKG Saudi’ Prediksi Suhu Udara Tanah Suci Pada Agustus Lebih Panas dari Biasanya

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 397
    • 0Komentar

    SAUDI – Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi mengingatkan bahwa awal bulan Agustus yang dimulai Jumat ini bakal ditandai dengan kenaikan suhu udara di atas rata-rata normal. Peningkatan suhu ini disebut cukup signifikan. Mengutip sadasaudi.net, suhu udara diperkirakan akan lebih tinggi sekitar 1,2 derajat Celsius. Kondisi ini paling terasa di wilayah Al-Jouf, Hail, Qassim, Tabuk, dan […]

    Bagikan Berita:
  • 217 CJH Tazkiyah Tour Tiba di Madinah, Istirahat di Hotel Bintang 5 dan Lanjut Ibadah di Masjid Nabawi

    217 CJH Tazkiyah Tour Tiba di Madinah, Istirahat di Hotel Bintang 5 dan Lanjut Ibadah di Masjid Nabawi

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 76
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 217 Calon Jemaah Haji (CJH) khusus Tazkiyah Tour telah tiba di Madinah, Arab Saudi, pada 6 Mei 2026. Setelah perjalanan panjang menuju tanah suci, para jemaah langsung beristirahat di hotel bintang 5 sebelum memulai rangkaian ibadah di Masjid Nabawi. Setibanya di Madinah, petugas mulai membagikan kartu Nusuk kepada seluruh jemaah. Kartu yang […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Jemaah Haji Jalur Furodah Bayar Rp945 Juta Nginap di Dormi yang Sesak dan Tenda yang Panas

    Cerita Jemaah Haji Jalur Furodah Bayar Rp945 Juta Nginap di Dormi yang Sesak dan Tenda yang Panas

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 416
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Bukannya mendapat fasilitas yang memuaskan, seorang jamaah haji yang pernah berangkat dengan jalur furodah pada tahun lalu menceritakan pengalamannya yang penuh cobaan. Warga Indonesia, pemilik akun Catur Gunandi tersebut, menceritakan, dia awalnya memilih haji Furodah dan membayar mahal karena tidak mau berdesak-desakan dan ingin nyaman. Namun, hasilnya jauh dari ekspektasi. Dia mengalami berbagai […]

    Bagikan Berita:
  • Sudah 89 Orang Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Imigrasi Sejak Musim Haji 2026

    Sudah 89 Orang Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Imigrasi Sejak Musim Haji 2026

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 53
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 89 calon haji nonprosedural ditunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak awal musim keberangkatan haji 2026 pada 22 April lalu. Pengetatan dilakukan untuk mencegah praktik haji ilegal dengan penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan penundaan terbaru […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 261
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan izin operasional terhadap sebuah perusahaan Umrah beserta agen asingnya setelah terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah. Dalam laporan Saudi Gazette, kementerian menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut gagal menyediakan akomodasi bagi jemaah sebagaimana tercantum dalam program kontrak yang telah disetujui, maka dianggap melanggar […]

    Bagikan Berita:
expand_less