Kasus Penipuan Umrah Berkedok Subsidi di Sulsel, Eks Caleg Nasdem Tersangka
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sel, 27 Jan 2026
- visibility 92

HAMRANEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus subsidi umrah yang dilaporkan sejumlah warga.
Penetapan tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI sekaligus mantan calon Wali Kota Palopo tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak tahun lalu.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, khusus laporan yang ditangani Ditreskrimsus, prosesnya masih berjalan.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum, dengan nilai kerugian miliaran rupiah,” jelas Didik.
Ia merinci, satu laporan mencatat kerugian korban sebesar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua laporan tersebut telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.
“Dua laporan itu sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban, dan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025).
Ardianto mengungkapkan, kliennya mengaku tertipu dengan tawaran diskon umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka. Para korban diminta menyetor dana awal sebesar Rp16 juta per orang dengan janji keberangkatan umrah dalam dua kloter.
“Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi. Pengembalian dana juga tidak dilakukan meski sudah diminta berulang kali,” kata Ardianto.
Total kerugian dari 69 korban, termasuk program subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat kecil. Salah satunya adalah Sutinah (60), seorang nenek penjual nasi kuning di Palopo yang ikut menjadi korban program tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, kuasa hukum korban sempat mendesak Polda Sulsel agar segera menaikkan status Putri Dakka dari terlapor menjadi tersangka dan mempertimbangkan penahanan demi kelancaran penyidikan.
“Kami menilai penyidik telah mengantongi cukup bukti. Ini bukan kriminalisasi, tapi murni penegakan hukum untuk melindungi masyarakat yang dirugikan,” tegas Ardianto.
Menanggapi klaim pihak Putri Dakka yang menyebut telah memberangkatkan ratusan jamaah, Ardianto menyatakan hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana terhadap kliennya.
“Fakta ada jamaah lain yang berangkat tidak menghilangkan hak korban kami yang tidak diberangkatkan dan dananya tidak dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Putri Dakka sebelumnya menyatakan masih berupaya memberangkatkan seluruh jamaah yang belum berangkat secara bertahap. Ia mengklaim masih terdapat sekitar 71 orang jamaah yang menunggu giliran, termasuk 69 korban yang melapor ke polisi.
Polda Sulsel menegaskan, proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan laporan maupun korban baru seiring dengan berkembangnya penyidikan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



