Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Kasus Penipuan Umrah Berkedok Subsidi di Sulsel, Eks Caleg Nasdem Tersangka

Kasus Penipuan Umrah Berkedok Subsidi di Sulsel, Eks Caleg Nasdem Tersangka

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • visibility 92

HAMRANEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus subsidi umrah yang dilaporkan sejumlah warga.

Penetapan tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI sekaligus mantan calon Wali Kota Palopo tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak tahun lalu.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, khusus laporan yang ditangani Ditreskrimsus, prosesnya masih berjalan.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum, dengan nilai kerugian miliaran rupiah,” jelas Didik.

Ia merinci, satu laporan mencatat kerugian korban sebesar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua laporan tersebut telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

“Dua laporan itu sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban, dan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025).

Ardianto mengungkapkan, kliennya mengaku tertipu dengan tawaran diskon umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka. Para korban diminta menyetor dana awal sebesar Rp16 juta per orang dengan janji keberangkatan umrah dalam dua kloter.

“Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi. Pengembalian dana juga tidak dilakukan meski sudah diminta berulang kali,” kata Ardianto.

Total kerugian dari 69 korban, termasuk program subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat kecil. Salah satunya adalah Sutinah (60), seorang nenek penjual nasi kuning di Palopo yang ikut menjadi korban program tersebut.

Sebelum penetapan tersangka, kuasa hukum korban sempat mendesak Polda Sulsel agar segera menaikkan status Putri Dakka dari terlapor menjadi tersangka dan mempertimbangkan penahanan demi kelancaran penyidikan.

“Kami menilai penyidik telah mengantongi cukup bukti. Ini bukan kriminalisasi, tapi murni penegakan hukum untuk melindungi masyarakat yang dirugikan,” tegas Ardianto.

Menanggapi klaim pihak Putri Dakka yang menyebut telah memberangkatkan ratusan jamaah, Ardianto menyatakan hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana terhadap kliennya.

“Fakta ada jamaah lain yang berangkat tidak menghilangkan hak korban kami yang tidak diberangkatkan dan dananya tidak dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Putri Dakka sebelumnya menyatakan masih berupaya memberangkatkan seluruh jamaah yang belum berangkat secara bertahap. Ia mengklaim masih terdapat sekitar 71 orang jamaah yang menunggu giliran, termasuk 69 korban yang melapor ke polisi.

Polda Sulsel menegaskan, proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan laporan maupun korban baru seiring dengan berkembangnya penyidikan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Sedikit Jemaah Kehilangan Petugas Kloter, Murur di Muzdalifah Sulit Capai Target

    Tidak Sedikit Jemaah Kehilangan Petugas Kloter, Murur di Muzdalifah Sulit Capai Target

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 239
    • 0Komentar

    SAUDI – Sistem Syarikah yang diberlakukan Pemerintah untuk perjalanan Ibadah Haji tahun ini, banyak dikeluhkan jemaah maupun pembimbing haji. Salah satu persoalan yang muncul saat di Arafah, adalah berubahnya penempatan jemaah saat tiba di Madinah tidak sesuai dengan sistem kloter. Kondisi ini membuat ada jemaah yang terpisah rombongan dari pasangannya, bahkan petugas kloter berada di […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 226
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut. “BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan […]

    Bagikan Berita:
  • 700 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Padahal Sudah Punya Tiket Pesawat

    700 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Padahal Sudah Punya Tiket Pesawat

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 386
    • 0Komentar

    SURABAYA – Pengetatan visa oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memakan korban pertama sejak dimulainya musim umrah. Ratusan calon jemaah umrah asal Jawa Timur yang telah memegang tiket pesawat dan bersiap terbang ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Juanda, batal berangkat. Jemaah umrah yang jumlahnya 700 orang itu batal berangkat lantaran visa umrah belum juga diterbitkan […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Pembimbing Haji, Tazkiyah Tour Soal Bekal Makanan Jemaah Haji Khusus Play Button

    Cerita Pembimbing Haji, Tazkiyah Tour Soal Bekal Makanan Jemaah Haji Khusus

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Cerita Pembimbing Haji, Tazkiyah Tour Soal Bekal Makanan Jemaah Haji Khusus https://www.youtube.com/watch?v=om-G6f2ZivM&t=1748s Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

    Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 276
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga legislatif negara, yakni DPR RI resmi memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil lewat rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2025. Sidang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan […]

    Bagikan Berita:
  • Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

    Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 189
    • 0Komentar

    JENEPONTO – Seorang jemaah calon haji khusus yang gagal berangkat saat mendaftar haji furoda menuntut uangnya dikembalikan. Jemaah tersebut, Abd Daud yang akrab disapa Daeng Ngondang pun menuntut NABA Tour & Travel dan agen travelnya, yakni H Rahim untuk mengembalikan duitnya yang disetor pada 2025. Abd Daud (65), Warga Ulugalung, Togo-togo, Kecamatan Batang, Jeneponto, awalnya […]

    Bagikan Berita:
expand_less