Bayar Zakat Fitrah di Mana Saat Sedang Umrah Kemarin? Ini Aturannya Menurut Syariah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 3

HAMRANEWS – Seringkali banyak jemaah umrah, khususnya yang menjalankan i’tikaf di Tanah Suci, mengalami kebingungan ketika hendak menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah zakat harus dibayarkan di Arab Saudi, di tempat ia sedang berada, atau tetap disalurkan ke tanah air?
Dalam literatur fikih klasik, persoalan ini sebenarnya telah dibahas secara rinci oleh para ulama. Salah satunya dijelaskan oleh Imam Al-Hajjawi dalam kitab Zadul Mustaqni’, bahwa zakat memiliki ketentuan berbeda antara zakat mal dan zakat fitrah.
Ia menjelaskan bahwa zakat mal (zakat harta) ditunaikan di tempat harta tersebut berada, sedangkan zakat fitrah ditunaikan di tempat seseorang berada saat kewajiban itu jatuh tempo.
Zakat Fitrah Mengikuti Tempat Seseorang Berada
Pandangan ini diperkuat oleh banyak ulama lintas mazhab. Dalam kajian fikih disebutkan bahwa zakat fitrah berkaitan dengan waktu berakhirnya Ramadan (masuknya Idul Fitri), sehingga lokasi seseorang saat itu menjadi penentu.
Para ulama mazhab Syafi’i menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan di tempat seseorang berada ketika matahari terbenam di akhir Ramadan atau malam Idul Fitri. Artinya, jika seseorang berada di Makkah saat Idul Fitri, maka ia menunaikan zakat di sana, bukan di negara asalnya.
Dengan demikian, bagi jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi saat menjelang Idul Fitri, secara hukum asal mereka dianjurkan—bahkan dalam banyak pendapat diwajibkan—untuk menunaikan zakat fitrah di sana.
Tidak Dianjurkan Memindahkan Zakat Fitrah
Dalam praktiknya, memindahkan zakat fitrah ke negara lain (misalnya ke Indonesia) tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi tertentu. Misalnya jika di tempat ia berada tidak ditemukan mustahik (penerima zakat), atau kebutuhan di tempat lain lebih mendesak.
Beberapa ulama menegaskan bahwa hukum asalnya tidak boleh memindahkan zakat fitrah dari tempat wajibnya, karena masyarakat fakir di lokasi tersebut lebih berhak menerima.
Zakat Mal di Tempat Aset Berada
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal memiliki fleksibilitas lebih luas. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa zakat mal dikeluarkan di tempat harta tersebut berada.
Hal ini karena zakat mal berkaitan dengan kepemilikan aset yang telah mencapai nisab dan haul, sehingga distribusinya mengikuti lokasi harta, bukan lokasi orangnya.
Solusi Praktis di Era Modern
Di era modern, penyaluran zakat menjadi lebih mudah melalui lembaga amil resmi. Seseorang tetap bisa membayar zakat ke kampung halaman melalui lembaga terpercaya jika ada pertimbangan maslahat, seperti kebutuhan keluarga atau kondisi ekonomi daerah asal.
Namun demikian, dari sisi hukum fikih, prinsip utamanya tetap sama:
- Zakat fitrah → mengikuti lokasi orang saat Idul Fitri
- Zakat mal → mengikuti lokasi harta
Hikmah di Balik Ketentuan Ini
Penetapan lokasi pembayaran zakat fitrah bukan tanpa alasan. Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat fakir di sekitar agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Dalam hadits disebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa sekaligus sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, distribusi lokal menjadi prioritas agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Bagi jemaah umrah yang berada di Arab Saudi saat akhir Ramadan:
- Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan di tempat ia berada (Makkah atau Madinah).
- Zakat mal dibayarkan di tempat harta berada (misalnya di Indonesia).
- Memindahkan zakat fitrah ke negara asal hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu.
Memahami ketentuan ini penting agar ibadah zakat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



