Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Berbeda dengan Muhammadiyah, MUI Tolak Keras Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

Berbeda dengan Muhammadiyah, MUI Tolak Keras Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
  • visibility 83

HAMRANEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan siakp keras soal anjuran pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia. Berbeda dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang membuka opsi pembayaran dam di Tanah Air, MUI menegaskan penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran harus tetap dilakukan di Tanah Haram.

Sikap tersebut dituangkan secara resmi melalui surat tadzkirah yang dikirimkan kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

Dalam surat tersebut, MUI meminta pemerintah mencabut atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menegaskan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia tidak dapat dibenarkan tanpa alasan syar’i yang kuat.

“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu,” tegasnya.

Menurut Abdurrahman, ibadah haji merupakan satu kesatuan ibadah yang memiliki ketentuan khusus, termasuk soal lokasi penyembelihan dam.

MUI: Haji Jangan Dipreteli

Abdurrahman menilai pelaksanaan ibadah haji tidak bisa dipisah-pisahkan dari aturan pokok yang telah ditetapkan dalam syariat.

“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” sambung Waketum Komisi Fatwa MUI itu sambil berseloroh.

Ia menegaskan penyembelihan dam seharusnya tetap dilakukan di Tanah Haram, kecuali terdapat kondisi darurat atau hambatan yang benar-benar mendasar.

“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” katanya.

Menurut Abdurrahman, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaksanaan dam di Arab Saudi justru telah difasilitasi dengan baik.

“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu’ atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan,” ungkapnya.

Minta Jemaah Tetap Bayar Dam di Tanah Suci

MUI juga mengimbau jemaah haji Indonesia tetap menunaikan kewajiban dam di Tanah Suci selama tidak ada hambatan berat.

“Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja,” katanya.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026, MUI menyampaikan sejumlah poin kepada pemerintah.

Di antaranya meminta pemerintah menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam sesuai ketentuan syariah, mencabut atau memperbaiki ketentuan soal hadyu di Tanah Air karena dinilai tidak sah, serta mematuhi ketentuan Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran dam melalui lembaga resmi.

Sikap MUI ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, dan jika dilakukan di luar wilayah tersebut hukumnya tidak sah.

MUI juga merujuk Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang menyatakan pembayaran dam secara kolektif melalui mekanisme perwakilan diperbolehkan, selama penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Gagal Berangkat di Medan, Lagi-lagi Korban Promosi Modus Visa Kerja

    Jemaah Haji Gagal Berangkat di Medan, Lagi-lagi Korban Promosi Modus Visa Kerja

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 486
    • 0Komentar

    MEDAN – Harapan sembilan warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji pupus di gerbang keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis lalu. Mereka harus menerima kenyataan pahit setelah diketahui menjadi korban praktik pemberangkatan haji secara nonprosedural oleh oknum agen travel tak resmi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 17.00 […]

    Bagikan Berita:
  • Hotel-hotel di Makassar Beri Hadiah Umrah Setiap Pembelian Paket Buka Puasa All You Can Eat

    Hotel-hotel di Makassar Beri Hadiah Umrah Setiap Pembelian Paket Buka Puasa All You Can Eat

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 209
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah hotel di Kota Makassar menghadirkan berbagai promo menarik selama bulan suci Ramadan. Selain menawarkan paket buka puasa All You Can Eat, beberapa hotel juga menyiapkan hadiah umrah bagi para tamu yang mengikuti program berbuka tersebut. Salah satunya adalah ARYADUTA Makassar yang kembali menghadirkan program Ramadan bertajuk “Live & Grill BBQ Ramadan Experience.” […]

    Bagikan Berita:
  • Begini Aturan Denda untuk Travel, Jika Ada Jemaah Umrah yang Kabur dari Rombongan

    Begini Aturan Denda untuk Travel, Jika Ada Jemaah Umrah yang Kabur dari Rombongan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 510
    • 0Komentar

    SAUDI – Kasus kaburnya seorang jemaah umrah salah satu travel karena menikah dengan seorang warga Pakistan, menjadi perbincangan di media sosial. Travel penyelenggara umrah menjadi pihak yang dirugikan, karena jemaah itu menyalahgunakan visa umrah dan tinggal dalam waktu lama secara ilegal di Arab Saudi. Travel pun bakal dikenakan denda oleh pemerintah Arab Saudi, jika jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Kementerian Haji Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji

    Kementerian Haji Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 132
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) menggelar Expo UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) pada 6–8 April 2026 yang terintegrasi dengan kegiatan manasik haji. Kegiatan ini bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi haji sekaligus mempersiapkan jemaah secara menyeluruh. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pengembangan ekosistem […]

    Bagikan Berita:
  • Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

    Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali aturan ketat mengenai kepemilikan properti di dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah. Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, hanya Muslim yang diizinkan memiliki properti di dua kota tersebut. Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya, […]

    Bagikan Berita:
  • Bayar Pakai QRIS di Arab Saudi Nanti Bisa dengan Kartu Nusuk, BI Siapkan Sistemnya

    Bayar Pakai QRIS di Arab Saudi Nanti Bisa dengan Kartu Nusuk, BI Siapkan Sistemnya

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 440
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini sudah mendunia. Setelah sukses digunakan di Malaysia, Singapura, Thailand, dan Jepang, kini Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan langkah besar berikutnya: memperluas penggunaan QRIS ke China, India dan Arab Saudi. Menariknya, untuk Arab Saudi, BI menyiapkan model QRIS yang berbeda. Bukan melalui aplikasi mobile banking […]

    Bagikan Berita:
expand_less