Jemaah Umrah Kini Wajib Booking via Nusuk untuk Setiap Kunjungan ke Makkah-Madinah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 13
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Jemaah yang menggunakan visa umrah multiple-entry kini tidak cukup hanya mengandalkan visa yang masih berlaku untuk kembali ke Arab Saudi. Setiap kunjungan tetap harus disertai pemesanan paket layanan umrah melalui platform Nusuk dan izin umrah sebelum keberangkatan.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan, pemegang visa multiple-entry wajib membeli paket layanan dari penyedia umrah berlisensi melalui Nusuk untuk setiap kunjungan. Jemaah juga harus memperoleh izin umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi.
Kebijakan ini berlaku meski visa multiple-entry memiliki masa berlaku hingga 365 hari sejak tanggal penerbitan. Visa tersebut memang memungkinkan pemegangnya keluar-masuk Arab Saudi beberapa kali selama masa berlaku, tetapi total masa tinggal yang diperbolehkan tetap maksimal 90 hari secara kumulatif.
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, skema multiple-entry dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam mengatur kunjungan dan pelaksanaan ibadah umrah. Namun, setiap perjalanan tetap tunduk pada persyaratan layanan dan perizinan tersendiri.
Untuk setiap kunjungan, jemaah harus membeli paket layanan dari penyedia yang telah disetujui melalui Nusuk. Masa berlaku paket layanan tersebut juga tidak boleh melebihi sisa masa berlaku visa.
Selain itu, izin umrah harus diajukan melalui aplikasi Nusuk. Tanggal izin umrah wajib sesuai dengan periode paket layanan yang telah dipesan.
Proses kunjungan pertama dimulai dengan pembelian paket layanan yang disetujui melalui Nusuk, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan visa serta prosedur yang diwajibkan oleh otoritas terkait.
Sebelum keberangkatan, kelayakan perjalanan akan diperiksa. Setelah tiba di Arab Saudi, data masuk jemaah akan dicatat. Informasi keberangkatan kemudian diperbarui untuk menghitung sisa masa tinggal dari batas maksimal 90 hari yang diperbolehkan selama masa berlaku visa.
Dengan demikian, kepemilikan visa umrah multiple-entry yang masih aktif tidak otomatis memberikan izin untuk melakukan kunjungan berikutnya.
Jemaah yang hendak kembali ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah harus kembali menyelesaikan proses pemesanan layanan melalui Nusuk serta memperoleh izin umrah sesuai jadwal kunjungan.
Aturan ini menegaskan bahwa visa multiple-entry memberikan kemudahan dari sisi akses keluar-masuk Arab Saudi, tetapi tidak menghapus kewajiban administratif yang harus dipenuhi pada setiap perjalanan umrah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
