Sebagian Dana DP Haji Indonesia Diblokir Saudi, Gegara 600 JCH Tahun Lalu Diloloskan RI Padahal Tidak Memenuhi Istitaah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 22
- print Cetak

Illustrasi Jemaah Haji Embarkasi Makassar.(tribunnews)
HAMRANEWS.ID Pemerintah Arab Saudi memblokir sebagian uang muka atau down payment (DP) haji 2027 yang telah ditransfer pemerintah Indonesia. Pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap, terdapat sekitar 600 jemaah haji Indonesia yang diketahui memiliki kondisi kesehatan yang seharusnya tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
Menurut Dahnil, ada sembilan kondisi kesehatan yang menjadi perhatian, yakni gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, penyakit hati, penyakit saraf, gangguan psikiatri berat, demensia, kehamilan tiga bulan, penyakit menular seperti TBC, serta kanker aktif yang sudah menjalani kemoterapi.
“Karena ada 9 penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi, atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” ujar Dahnil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dahnil mengatakan, sebagian jemaah dengan kondisi tersebut tetap dapat berangkat akibat dilema panjangnya antrean haji. Kondisi itu kemudian ditemukan pihak Arab Saudi ketika sejumlah jemaah harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Temuan tersebut membuat pemerintah Indonesia berencana memperketat pemeriksaan istitha’ah kesehatan calon jemaah haji. Pemerintah juga mengakui perlu melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, Dahnil mempersoalkan langkah Arab Saudi yang memblokir sekitar 14 juta riyal atau setara Rp66,6 miliar dari DP haji 2027 Indonesia.
Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan haji 2027, sedangkan dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran berkaitan dengan jemaah haji 2026.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi,” kata Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah RI telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi. Indonesia meminta rincian mengenai pelanggaran asuransi, termasuk data jemaah dan dasar kontraktual yang digunakan untuk melakukan pemblokiran.
Persoalan ini juga mendapat sorotan dari DPR. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf tidak tinggal diam.
Marwan menilai dana yang telah disetor untuk pembiayaan 2027 tidak semestinya dialihkan untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan tahun sebelumnya.
“Uang yang kita setorkan itu adalah uang pendahuluan kebutuhan pembiayaan 2027. Kok dibiarkan di-block untuk pembiayaan tahun lalu?” ujar Marwan.
Ia juga menilai tindakan Arab Saudi tersebut perlu dipersoalkan apabila memang terjadi pengalihan peruntukan dana tanpa dasar yang jelas. Pemerintah Indonesia kini masih menempuh proses diplomatik untuk meminta klarifikasi dan menyelesaikan sengketa pemblokiran tersebut.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
