Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, Jemaah Cuma Bayar 40 Persen
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

Jemaah Haji Indonesia di atas pesawat menuju Tanah AIr
HAMRANEWS.ID — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172 per jemaah.
Meski total biaya penyelenggaraan haji tersebut menembus Rp107 juta, jemaah nantinya hanya dibebankan 40 persen atau sekitar Rp42.936.068 per orang.
Sementara itu, 60 persen sisanya atau Rp64.404.103 per jemaah diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172, dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068 atau sebesar 40 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan.
Jemaah Bayar Penerbangan dan Akomodasi di Mekkah
Irfan menjelaskan, komponen biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah terutama mencakup penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Mekkah.
Adapun biaya yang berasal dari nilai manfaat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji lainnya.
Komponen tersebut meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan selama jemaah berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, nilai manfaat juga digunakan untuk perlindungan jemaah, pelayanan di embarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
BPIH Naik, Bipih Jemaah Justru Turun
Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji 2026, usulan 2027 menunjukkan perubahan yang cukup signifikan.
Pada 2026, BPIH ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah, sementara Bipih yang dibayarkan langsung jemaah mencapai sekitar Rp54,1 juta.
Dengan skema baru yang diusulkan untuk 2027, total BPIH memang naik menjadi Rp107,34 juta. Namun, porsi yang harus dibayarkan jemaah justru turun menjadi sekitar Rp42,94 juta.
Artinya, kenaikan total biaya penyelenggaraan haji tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah karena porsi pembiayaan dari nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen.
Layanan Saudi Naik Kelas
Menurut Irfan, kenaikan BPIH 2027 salah satunya dipengaruhi perubahan layanan dari pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Saudi disebut telah menghapus layanan tingkat D sehingga jemaah Indonesia akan masuk ke layanan tingkat C yang dinilai lebih nyaman. Perubahan kelas layanan tersebut otomatis berdampak pada biaya.
“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda, biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” kata Irfan.
Selain perubahan layanan, kondisi ekonomi global, harga bahan bakar minyak, harga komoditas, biaya layanan di Arab Saudi, hingga nilai tukar juga menjadi faktor yang diperhitungkan pemerintah.
Jemaah Berpotensi Dapat Tenda dan Kasur Lebih Baik
Irfan mengatakan peningkatan biaya tersebut diharapkan berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diterima jemaah.
Salah satunya terkait fasilitas tenda dan kasur selama berada di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Insya Allah kita harapkan seperti itu, karena tenda kasur itu domainnya Pemerintah Saudi, kita hanya bayar, kita beli paket C, kita beli paket B, kita beli paket A,” ujarnya.
Pemerintah juga berharap peningkatan kelas layanan tersebut dapat diikuti dengan perbaikan kualitas konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia.
Namun, angka Rp107,34 juta dan komposisi 40 persen Bipih serta 60 persen nilai manfaat tersebut masih berupa usulan pemerintah. Besaran final BPIH 2027 akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
