Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Dua Saksi Bantah Pernah Beri USD 271.500 ke Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Dua Saksi Bantah Pernah Beri USD 271.500 ke Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
  • visibility 86
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernah menyerahkan uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut sebelumnya disebut jaksa KPK berkaitan dengan dugaan fee percepatan pembagian kuota haji khusus.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 8 September 2026. Dua saksi yang dihadirkan antara lain mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dan mantan analis kebijakan ahli muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi.

Ridwan secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang USD 271.500 kepada Yaqut. Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya ditanya langsung oleh kuasa hukum Yaqut mengenai asal-usul nominal yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan USD 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya kuasa hukum.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Ketika kembali ditanya apakah uang dengan nominal tersebut memang pernah ada dan diberikan kepada Yaqut, Ridwan menegaskan, “Iya,” dalam konteks membenarkan bahwa uang tersebut tidak pernah ada. Ia menyebut angka US$ 271.500 muncul dalam BAP awal.

Kesaksian senada disampaikan Abdul Muhyi. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang US$ 271.500 kepada Yaqut maupun asal-usul angka tersebut.

“Apakah Saudara Saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.

“Tidak,” jawab Abdul Muhyi.

Saat ditanya apakah mengetahui dari mana nominal US$ 271.500 itu berasal, Abdul kembali menjawab, “Tidak tahu.”

Tak Pernah Dikaitkan dengan Yaqut

Abdul Muhyi juga menyatakan bahwa mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, tidak pernah mengatakan kepadanya bahwa permintaan fee percepatan berasal dari Yaqut.

Dalam persidangan, Abdul ditanya apakah Gus Alex pernah menyebut adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan.

“Tidak pernah,” jawab Abdul.

Sebelumnya, Abdul mengungkap adanya arahan terkait fee percepatan sebesar USD 2.000 per jemaah. Namun, menurut pemahamannya, angka tersebut bukan batas keuntungan yang boleh diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ia menyebut keuntungan PIHK dalam praktiknya bahkan dapat mencapai USD 4.000 hingga USD 5.000. Meski demikian, ketika ditanya mengenai maksud arahan tersebut, Abdul tetap menyatakan bahwa yang ia tangkap adalah mengenai fee percepatan.

Empat Terdakwa

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Nila Adulitya Devi selaku staf Asrama Haji Bekasi dan Saiful Mujab, mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag.

Selain Yaqut, perkara ini juga menjerat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai terdakwa.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Jaksa menyatakan Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Jaksa juga menduga Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta fee percepatan. Praktik itu disebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal memperoleh kesempatan, sementara sebagian jemaah yang dinilai tidak berhak justru diberangkatkan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Jemaah Umrah RI Tiba-tiba Tumbang saat Transit di Oman, Dapat Perhatian Penuh Kemenag

    Satu Jemaah Umrah RI Tiba-tiba Tumbang saat Transit di Oman, Dapat Perhatian Penuh Kemenag

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 370
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Satu orang jemaah umrah yang pulang dari ibadah di Tanah Suci, dilaporkan tiba-tiba lemas dan tumbang saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026 Kasubdit Pengawasan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menyampaikan pihaknya langsung memberikan penanganan optimal. Dia menyebutkan, pelindungan terhadap jemaah haji reguler, haji khusus, […]

    Bagikan Berita:
  • Syekh Sudais Ingatkan Risiko Salat Tidak Sah Jika Buru-buru Mencium Hajar Aswad

    Syekh Sudais Ingatkan Risiko Salat Tidak Sah Jika Buru-buru Mencium Hajar Aswad

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 135
    • 0Komentar

    HIMPUHNEWS.ID – Imam dan Khatib Masjidil Haram, Syekh Abdur Rahman Al Sudais, mengingatkan para jemaah supaya tidak terburu-buru menuju Hajar Aswad maupun Multazam sebelum salat benar-benar selesai. Menurutnya, mendahului imam dengan bergerak sebelum salam penutup selesai dapat menyebabkan salat menjadi batal. Hal itu disampaikan Syekh Al Sudais dalam sebuah dars (kajian) yang disampaikan pada 23 […]

    Bagikan Berita:
  • 40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 554
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada 40 orang yang mendapat undangan dari Raja Salman, untuk berangkat haji pada tahun ini. Menariknya, tiga di antaranya adalah tokoh Sulawesi Selatan. Dari foto-foto beredar, kita sudah tahu siapa mereka: Andi Sudirman Sulaiman, Prof Hamdan Juhanis dan Prof Karta Jayadi. Prof Hamdan Juhanis sendiri, mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapat undangan Raja […]

    Bagikan Berita:
  • Untuk Perokok yang Umrah, Ini 13 Titik Area Bebas Rokok di Saudi

    Untuk Perokok yang Umrah, Ini 13 Titik Area Bebas Rokok di Saudi

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 608
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi memberlakukan aturan ketat untuk merokok. Bagi jemaah haji maupun umrah, penting untuk tahu lokasi-lokasi yang masuk kawasan no smoking area. Jika kedapatan melanggar, dendanya tak main-main: 200 riyal atau sekitar Rp880 ribu. Larangan ini tertuang dalam UU Anti Merokok (Dekrit Kerajaan Nomor M/56, 28/07/1436 H) dan ditegakkan di area publik yang […]

    Bagikan Berita:
  • Kepolisian Arab Saudi Tangkap 3 WNI karena Menawarkan Ilegal di Makkah

    Kepolisian Arab Saudi Tangkap 3 WNI karena Menawarkan Ilegal di Makkah

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 236
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepolisian Arab Saudi baru-baru ini menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan penipuan jasa ibadah haji fiktif melalui media sosial. Uang rupiah dan kartu haji palsu turut disita dalam penggerebekan tersebut. Mengutip dari saudigazette, Kamis 30 April 2026, tiga orang WNI yang ditangkap tersebut bermula saat diketahui memasang konten di […]

    Bagikan Berita:
  • Bayar Zakat Fitrah di Mana Saat Sedang Umrah Kemarin? Ini Aturannya Menurut Syariah

    Bayar Zakat Fitrah di Mana Saat Sedang Umrah Kemarin? Ini Aturannya Menurut Syariah

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 354
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Seringkali banyak jemaah umrah, khususnya yang menjalankan i’tikaf di Tanah Suci, mengalami kebingungan ketika hendak menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal. Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah zakat harus dibayarkan di Arab Saudi, di tempat ia sedang berada, atau tetap disalurkan ke tanah air? Dalam literatur fikih klasik, persoalan ini sebenarnya telah dibahas […]

    Bagikan Berita:
expand_less