Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Kemenhaj Blokir Travel Annisa Ahmada dan JGroup Gegara Ratusan Jemaah Telantar

Kemenhaj Blokir Travel Annisa Ahmada dan JGroup Gegara Ratusan Jemaah Telantar

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil tindakan administratif terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj memblokir akses kedua perusahaan tersebut ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas pendaftaran dan transaksi jemaah baru sekaligus mencegah semakin banyak masyarakat yang berpotensi terdampak persoalan operasional kedua travel.

Penindakan itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Pada PT JGroup Amanah Wisata, tindakan diambil setelah adanya pengaduan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember.

Belasan jemaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meski telah melunasi biaya perjalanan. Dalam proses penanganannya, travel juga terindikasi mengalihkan jemaah secara sepihak kepada entitas lain dengan meminta tambahan pembayaran.

Persoalan tersebut ternyata tidak berhenti pada 16 jemaah. Sedikitnya 19 jemaah lainnya turut mengalami kerugian. Setelah dilakukan klarifikasi, pihak travel belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana kepada jemaah terdampak.

Sementara itu, persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo mencakup dua kasus yang dinilai serius.

Sebanyak 82 jemaah yang berada di Arab Saudi disebut terlantar karena menghadapi ketidakpastian penerbangan untuk kembali ke Tanah Air. Mereka terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.

Di sisi lain, sebanyak 282 jemaah yang masih berada di Indonesia juga tidak diberangkatkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Travel tersebut sebelumnya telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026. Dalam kesepakatan itu, 282 jemaah dijadwalkan diberangkatkan secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran SISKOPATUH merupakan langkah pengamanan untuk melindungi jemaah.

“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru,” kata Atty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan persoalan yang berkaitan dengan penelantaran jemaah berlarut-larut, baik terhadap jemaah yang gagal diberangkatkan dari Indonesia maupun mereka yang mengalami keterlambatan kepulangan dari Arab Saudi.

Atty juga meminta kedua PPIU segera memberikan pertanggungjawaban secara tertulis dan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada jemaah yang terdampak.

“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya,” ujarnya.

Kemenhaj, lanjut dia, masih akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian kasus kedua travel tersebut. Jika kewajiban kepada jemaah tidak diselesaikan dan pelanggaran kembali terjadi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin operasional PPIU.

Selain melakukan pengawasan, Kemenhaj menyatakan akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan pihak travel kepada jemaah.

Pemerintah juga mengingatkan calon jemaah agar tidak sekadar mempertimbangkan harga ketika memilih travel umrah. Legalitas PPIU dan status pendaftaran jemaah perlu dipastikan melalui SISKOPATUH sebelum melakukan pembayaran.

Calon jemaah juga diminta memastikan informasi mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, serta layanan yang dijanjikan telah jelas sebelum menyerahkan dana kepada penyelenggara.

Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap penyelenggara umrah akan terus diperketat, terutama terhadap PPIU yang tidak memenuhi kewajiban dan menimbulkan kerugian bagi jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seluruh Jemaah Umrah Berangkat dari Terminal 2F Soekarno-Hatta Mulai 10 Juli, Ini Daftar Maskapai yang Pindah

    Seluruh Jemaah Umrah Berangkat dari Terminal 2F Soekarno-Hatta Mulai 10 Juli, Ini Daftar Maskapai yang Pindah

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 94
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Mulai 10 Juli 2026, seluruh jemaah umrah yang berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dilayani dari Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Percepatan pemindahan operasional ini dilakukan lima hari lebih cepat dari jadwal semula sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan perjalanan ibadah yang lebih terintegrasi. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Cabang Bandara […]

    Bagikan Berita:
  • Asosiasi Himpuh Ogah Beri Beri Bantuan Hukum untuk Travel yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

    Asosiasi Himpuh Ogah Beri Beri Bantuan Hukum untuk Travel yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 510
    • 0Komentar

    JAKARTA — Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh) menegaskan tidak bakal memberikan bantuan hukum bagi agen travel haji maupun umroh yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji. Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik, menanggapi kabar bahwa lebih dari 100 agen travel haji tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firman menyampaikan, pihaknya […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Tazkiyah Tuntaskan Tawaf Wada, Ustaz Baso Ingatkan Haji Bukanlah Akhir Perjalanan Ibadah

    Jemaah Tazkiyah Tuntaskan Tawaf Wada, Ustaz Baso Ingatkan Haji Bukanlah Akhir Perjalanan Ibadah

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 122
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Menjelang akhir rangkaian ibadah haji 2026, para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour menuntaskan Tawaf Wada atau tawaf perpisahan di Masjidil Haram, Makkah. Momen itu menjadi saat yang penuh haru karena menandai berakhirnya kebersamaan mereka dengan Baitullah sebelum kembali ke Tanah Air. Dalam momentu itu, jemaah kembali mendekati Ka’bah sebelum meninggalkan Kota Suci. Sebagian […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Terus Tingkatkan Fasilitas Miqat, Waktu Tunggu Semakin Singkat

    Arab Saudi Terus Tingkatkan Fasilitas Miqat, Waktu Tunggu Semakin Singkat

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 591
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi terus melakukan penguatan layanan haji dan umrah melalui pengembangan besar-besaran di area miqat, titik awal jamaah memulai ihram sebelum melaksanakan ibadah. Proyek strategis tersebut dipimpin langsung oleh Royal Commission for Makkah City and Holy Sites dengan tujuan meningkatkan efisiensi, kapasitas, serta kualitas pengalaman jamaah. Pada musim haji terakhir, rencana operasional […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Dilarang Live Streaming hingga Bawa Bendera di Masjid Nabawi

    Jemaah Haji Dilarang Live Streaming hingga Bawa Bendera di Masjid Nabawi

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 204
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 2026 dengan menerapkan sejumlah larangan baru yang wajib dipatuhi seluruh jemaah di Tanah Suci. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban, dan kenyamanan di kawasan suci, khususnya di Masjid Nabawi. Salah satu aturan yang paling disorot adalah larangan melakukan live streaming atau siaran langsung […]

    Bagikan Berita:
  • Mafia Tasreh Jual Akun Nusuk 25 Hingga 60 Riyal untuk Masuk Raudhah, Haram!

    Mafia Tasreh Jual Akun Nusuk 25 Hingga 60 Riyal untuk Masuk Raudhah, Haram!

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 364
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Praktik penjualan tasreh alias izin masuk Raudhah di Masjid Nabawi sedang marak. Modusnya, pelaku yang kerap disebut “mafia tasreh” mencuri atau memanfaatkan data pribadi jemaah untuk membuat akun Nusuk, lalu menjual slot izin masuk Raudhah dengan tarif 25 hingga 60 riyal per orang. Ustaz sekaligus pemerhati haji dan umrah, M. Ruhiyat Haririe, mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
expand_less