Kemenhaj Blokir Travel Annisa Ahmada dan JGroup Gegara Ratusan Jemaah Telantar
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Jemaah Umrah Gagal Berangkat
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil tindakan administratif terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj memblokir akses kedua perusahaan tersebut ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas pendaftaran dan transaksi jemaah baru sekaligus mencegah semakin banyak masyarakat yang berpotensi terdampak persoalan operasional kedua travel.
Penindakan itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
Pada PT JGroup Amanah Wisata, tindakan diambil setelah adanya pengaduan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember.
Belasan jemaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meski telah melunasi biaya perjalanan. Dalam proses penanganannya, travel juga terindikasi mengalihkan jemaah secara sepihak kepada entitas lain dengan meminta tambahan pembayaran.
Persoalan tersebut ternyata tidak berhenti pada 16 jemaah. Sedikitnya 19 jemaah lainnya turut mengalami kerugian. Setelah dilakukan klarifikasi, pihak travel belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana kepada jemaah terdampak.
Sementara itu, persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo mencakup dua kasus yang dinilai serius.
Sebanyak 82 jemaah yang berada di Arab Saudi disebut terlantar karena menghadapi ketidakpastian penerbangan untuk kembali ke Tanah Air. Mereka terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.
Di sisi lain, sebanyak 282 jemaah yang masih berada di Indonesia juga tidak diberangkatkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Travel tersebut sebelumnya telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026. Dalam kesepakatan itu, 282 jemaah dijadwalkan diberangkatkan secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran SISKOPATUH merupakan langkah pengamanan untuk melindungi jemaah.
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru,” kata Atty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan persoalan yang berkaitan dengan penelantaran jemaah berlarut-larut, baik terhadap jemaah yang gagal diberangkatkan dari Indonesia maupun mereka yang mengalami keterlambatan kepulangan dari Arab Saudi.
Atty juga meminta kedua PPIU segera memberikan pertanggungjawaban secara tertulis dan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada jemaah yang terdampak.
“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya,” ujarnya.
Kemenhaj, lanjut dia, masih akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian kasus kedua travel tersebut. Jika kewajiban kepada jemaah tidak diselesaikan dan pelanggaran kembali terjadi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin operasional PPIU.
Selain melakukan pengawasan, Kemenhaj menyatakan akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan pihak travel kepada jemaah.
Pemerintah juga mengingatkan calon jemaah agar tidak sekadar mempertimbangkan harga ketika memilih travel umrah. Legalitas PPIU dan status pendaftaran jemaah perlu dipastikan melalui SISKOPATUH sebelum melakukan pembayaran.
Calon jemaah juga diminta memastikan informasi mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, serta layanan yang dijanjikan telah jelas sebelum menyerahkan dana kepada penyelenggara.
Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap penyelenggara umrah akan terus diperketat, terutama terhadap PPIU yang tidak memenuhi kewajiban dan menimbulkan kerugian bagi jemaah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
