Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Kemenhaj Telusuri Pelimpahan Kursi ke Jemaah Lain
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Logo Emblem Kementerian Haji dan Umrah
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mendalami dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari tujuh pelimpahan yang diperiksa, enam di antaranya ditemukan memiliki indikasi ketidaksesuaian data dan dokumen.
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai kelanjutan dari klarifikasi dan pemeriksaan yang berlangsung sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan mekanisme pelimpahan nomor porsi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan jemaah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, proses pemeriksaan tidak berhenti pada tahap klarifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Meski demikian, seluruh proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Harun menegaskan, nomor porsi haji bukan sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Mekanisme pelimpahan telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang ditentukan pemerintah.
“Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.
### Enam Pelimpahan Terindikasi Bermasalah
Pemeriksaan terbaru berlangsung pada 14-18 September 2026. Sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan.
Mereka berasal dari sejumlah unsur, antara lain jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, hingga keluarga jemaah.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos yang memimpin tim pemeriksaan, mengatakan tujuh pelimpahan nomor porsi menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data maupun dokumen dengan ketentuan,” kata Gaos.
Tim menemukan indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
Selain itu, pemeriksa juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi.
Untuk memastikan temuan tersebut, Kemenhaj melakukan pencocokan silang terhadap berbagai dokumen dan keterangan. Pemeriksaan melibatkan jemaah, KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
“Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujar Gaos.
Sejumlah pihak lainnya masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, ada pihak yang belum memberikan keterangan karena belum berhasil dihubungi dan masih dalam pencarian.
Gaos menegaskan, pemeriksaan belum sampai pada tahap menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
