Data Antrean Haji Mulai Disisir, Kemenhaj Samakan Siskohat dengan Dukcapil
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 38
- print Cetak

HAMRANEWS.ID — Antrean panjang jemaah haji Indonesia tidak hanya membutuhkan penataan dari sisi kuota dan keberangkatan. Pemerintah kini mulai membenahi fondasi lainnya: akurasi data jemaah yang berada dalam daftar tunggu.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat memperkuat sinkronisasi data jemaah haji melalui pemadanan sistem informasi haji dengan basis data kependudukan.
Kesepakatan itu dibahas Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Fokusnya adalah mempertemukan data dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan pemadanan tersebut, pemerintah ingin memastikan identitas jemaah dalam daftar tunggu tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terkini. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili, status kependudukan hingga informasi ahli waris akan diselaraskan.
Langkah ini menjadi penting karena daftar tunggu haji bukan sekadar deretan nomor porsi. Di dalamnya terdapat data jutaan calon jemaah yang menjadi dasar pemerintah dalam menyusun pelayanan dan proses penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemadanan data diperlukan untuk melindungi hak jemaah sekaligus menutup celah terjadinya perubahan atau manipulasi data.
“Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu,” kata Irfan.
Menurut dia, penyelenggaraan haji ke depan harus bertumpu pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nomor Porsi Tidak Berubah
Di tengah proses pemadanan data, pemerintah memastikan jemaah tidak perlu khawatir antreannya akan berubah.
Kemenhaj menegaskan sinkronisasi Siskohat dan Dukcapil bersifat administratif. Proses tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah nomor porsi maupun menggeser estimasi tahun keberangkatan jemaah.
Sebagian besar proses juga dilakukan melalui sistem sehingga jemaah tidak perlu datang untuk mengurus pembaruan data secara langsung.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang signifikan, kementerian atau instansi terkait di daerah akan menghubungi jemaah secara resmi.
Kemenhaj sekaligus mengingatkan jemaah agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pemadanan data.
Jemaah tidak dikenakan biaya untuk proses tersebut. Karena itu, permintaan uang, dokumen asli, maupun kata sandi dengan alasan pembaruan data perlu diwaspadai.
Tak Hanya Data, Pemeriksaan Kesehatan Juga Diseragamkan
Kerja sama Kemenhaj dan Kemendagri tidak berhenti pada urusan data kependudukan.
Kedua kementerian juga membahas penguatan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di daerah.
Pemerintah ingin memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan standar medis yang seragam. Di saat yang sama, tarif pemeriksaan juga akan diarahkan agar lebih wajar dan tidak berbeda jauh antarwilayah.
“Kami menaruh perhatian serius agar pelaksanaannya berjalan sebaik-baiknya dan memenuhi standar medis yang ada. Selain kualitas, kami bersama Kemendagri juga akan memastikan adanya standarisasi tarif pemeriksaan,” ujar Irfan.
Dukungan pemerintah daerah dibutuhkan karena proses pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan penting sebelum jemaah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Dengan demikian, agenda sinkronisasi data dan penataan pemeriksaan kesehatan berjalan dalam satu kerangka: membenahi pelayanan haji sejak jemaah masih berada dalam masa tunggu hingga memasuki tahapan keberangkatan.
Kemenhaj dan Kemendagri selanjutnya akan memperkuat koordinasi teknis untuk merealisasikan integrasi Siskohat-Dukcapil sekaligus merumuskan mekanisme pemeriksaan kesehatan yang memenuhi standar dan tetap terjangkau.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
