BPKH Jelaskan Alasan Tidak Ada Distribusi Dana Manfaat Sepanjang 2014-2018
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Illustrasi kantor BPKH
HAMRANEWS.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan alasan tidak adanya distribusi nilai manfaat kepada jemaah sepanjang 2014 hingga 2018. Penjelasan ini disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, terkait pengelolaan dana haji selama masa tunggu keberangkatan.
Fadlul mencontohkan jemaah yang mendaftar haji pada 2014, tetapi baru berangkat pada 2026. Artinya, jemaah tersebut menjalani masa tunggu sekitar 12 tahun.
Menurut Fadlul, dana setoran awal haji selama masa tunggu tidak dibiarkan mengendap. Dana tersebut dikelola untuk menghasilkan nilai manfaat.
“Yang paling menarik adalah bahwa ternyata dana haji tidak hanya diam selama jemaah haji tunggu mendapatkan keberangkatannya, tapi juga terus berproduksi untuk menghasilkan nilai manfaat,” ujar Fadlul dalam unggahan di Instagram, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
Nilai manfaat yang dihasilkan kemudian didistribusikan kepada jemaah melalui nilai manfaat virtual account (NMVA). Nilai manfaat tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga menjadi bagian dari manfaat bagi jemaah yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.
Namun, Fadlul menegaskan, tidak seluruh masa tunggu otomatis menjadi periode distribusi nilai manfaat oleh BPKH.
BPKH baru dibentuk pada 2017 berdasarkan mandat pengelolaan keuangan haji. Setelah melalui masa pengelolaan pada 2018, distribusi nilai manfaat oleh BPKH mulai dilakukan.
“Selama 2014 sampai dengan 2018 tidak ada nilai manfaat yang didistribusikan,” kata Fadlul.
Dana haji yang berasal dari periode sebelum BPKH terbentuk kemudian dialihkan dari Kementerian Agama untuk dikelola BPKH.
Dengan demikian, dalam contoh jemaah yang mendaftar pada 2014 dan berangkat pada 2026, masa tunggu 12 tahun tersebut tidak seluruhnya berada dalam periode distribusi nilai manfaat. Sekitar empat tahun pertama, yakni 2014-2018, belum terdapat distribusi nilai manfaat oleh BPKH.
Sementara itu, periode 2018 hingga 2026 merupakan sekitar delapan tahun ketika distribusi nilai manfaat dilakukan oleh BPKH.
“Oleh karena itu, delapan tahun ini adalah masa di mana distribusi nilai manfaat dilakukan oleh BPKH,” ujar Fadlul.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan dana haji selama masa tunggu berlangsung dalam konteks kelembagaan yang berbeda. Tidak adanya distribusi nilai manfaat pada 2014-2018 berkaitan dengan periode sebelum BPKH menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
