Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
  • visibility 325

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut.

“BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan umat,” tulis BPKH RI.

Setidaknya, ada 3 tujuan mengapa revisi diperlukan, antara lain: Memperkuat kelembagaan BPKH, Memperluas ruang investasi syariah serta Meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan haji.

“Demi menciptakan pelayanan haji yang lebih baik dan pengelolaan keuangan haji yang amanah dan berkelanjutan,” jelasnya lagi.

Perlu Dana Cadangan

Salah satu persoalan penting yang dihadapi BPKH saat ini, adalah risiko rugi akibat tidak adanya dana cadangan. BPKH selama ini berjalan berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, yang mengatur bahwa BPKH didirikan tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih.

Ini berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.

Ia memberi contoh dari Dana Abadi Umat atau DAU (sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat yang dikelola BPKH), yang memiliki dana kelolaan mencapai Rp 3,86 triliun.

Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH sedang mendorong inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu itu mulai Rp800 miliar di 2018, hingga kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” ujar Indra Gunawan.

Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada tahun 2018 menjadi 6,9% pada akhir 2024 lalu, BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.

Adapun, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang dapat dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” tambahnya.

Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH juga berupaya meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah.

Kemudian pada 2024, kontribusi BPKH mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat. Menurutnya, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.

“Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” tandasnya, dikutip dari detikcom.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Capai Angka Fantastis, 17,5 Juta Orang Salat di Masjidilharam Dalam Sebulan

    Capai Angka Fantastis, 17,5 Juta Orang Salat di Masjidilharam Dalam Sebulan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 345
    • 0Komentar

    SAUDI – Jumlah pengunjung Dua Masjid Suci di Arab Saudi kembali memecahkan angka yang luar biasa. Selama bulan Rabiul Awal 1447 H, tercatat lebih dari 53,5 juta orang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah. Data ini diumumkan oleh Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Jumat 27 September 2025. […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Dilarang Live Streaming hingga Bawa Bendera di Masjid Nabawi

    Jemaah Haji Dilarang Live Streaming hingga Bawa Bendera di Masjid Nabawi

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 38
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 2026 dengan menerapkan sejumlah larangan baru yang wajib dipatuhi seluruh jemaah di Tanah Suci. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban, dan kenyamanan di kawasan suci, khususnya di Masjid Nabawi. Salah satu aturan yang paling disorot adalah larangan melakukan live streaming atau siaran langsung […]

    Bagikan Berita:
  • Rapat Paripurna Sepakati RUU Haji dan Umrah Sebagai Undan-undang Inisiatif DPR

    Rapat Paripurna Sepakati RUU Haji dan Umrah Sebagai Undan-undang Inisiatif DPR

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 394
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun kemudian meminta persetujuan kepada […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Buka Program Umrah 20 Hari Akhir Ramadan-Syawal 2026, Idul Fitri di Tanah Suci

    Tazkiyah Tour Buka Program Umrah 20 Hari Akhir Ramadan-Syawal 2026, Idul Fitri di Tanah Suci

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 275
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan Biro Perjalanan Umrah dari Makassar, Tazkiyah Tour membuka Program Umrah Akhir Ramadan dan Syawal 2026 dengan durasi perjalanan hingga 20 hari. Program umrah tersebut diperuntukkan kepada jemaah yang ingin merasakan puncak keistimewaan ibadah di penghujung Ramadan sekaligus menyambut Syawal di Tanah Suci. Berdasarkan informasi dari akun resmi instagram Tazkiyah Tour, program umrah […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Kabar Gembira, Pemegang Visa Ziarah Bisa Buka Rekening Bank di Saudi

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 356
    • 0Komentar

    SAUDI – Jamaah maupun wisatawan yang datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah. Bank Sentral Saudi (SAMA) resmi mengumumkan bahwa pemegang dokumen Visit ID kini bisa membuka rekening bank di berbagai bank yang beroperasi di Kerajaan. Langkah ini menjadi bagian dari aturan perbankan terbaru yang bertujuan memperluas akses layanan finansial bagi pengunjung. Menurut SAMA, aturan […]

    Bagikan Berita:
  • Berangkat Haji Berdua Pulang Bertiga, Pasangan Jemaah Asal Lumajang Ini Dikaruniahi Buah Hati saat Tawaf

    Berangkat Haji Berdua Pulang Bertiga, Pasangan Jemaah Asal Lumajang Ini Dikaruniahi Buah Hati saat Tawaf

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 371
    • 0Komentar

    JAKARTA – Berangkat haji berdua, Tristy Erlinawati dan Fachrizal Rahmad, jemaah asal Lumajang, kini pulang bertiga pada Selasa 2 September 2025 lalu. Tristy melahirkan saat menjalankan ibadah haji pada Juni lalu, dan membuat mereka baru bisa pulang tiga bulan setelahnya, karena proses pemulihan yang panjang. Pasangan ini bersama anaknya, akhirnya tiba di Asrama Haji Surabaya […]

    Bagikan Berita:
expand_less