Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 467
  • print Cetak

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut.

“BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan umat,” tulis BPKH RI.

Setidaknya, ada 3 tujuan mengapa revisi diperlukan, antara lain: Memperkuat kelembagaan BPKH, Memperluas ruang investasi syariah serta Meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan haji.

“Demi menciptakan pelayanan haji yang lebih baik dan pengelolaan keuangan haji yang amanah dan berkelanjutan,” jelasnya lagi.

Perlu Dana Cadangan

Salah satu persoalan penting yang dihadapi BPKH saat ini, adalah risiko rugi akibat tidak adanya dana cadangan. BPKH selama ini berjalan berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, yang mengatur bahwa BPKH didirikan tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih.

Ini berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.

Ia memberi contoh dari Dana Abadi Umat atau DAU (sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat yang dikelola BPKH), yang memiliki dana kelolaan mencapai Rp 3,86 triliun.

Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH sedang mendorong inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu itu mulai Rp800 miliar di 2018, hingga kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” ujar Indra Gunawan.

Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada tahun 2018 menjadi 6,9% pada akhir 2024 lalu, BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.

Adapun, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang dapat dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” tambahnya.

Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH juga berupaya meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah.

Kemudian pada 2024, kontribusi BPKH mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat. Menurutnya, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.

“Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” tandasnya, dikutip dari detikcom.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Penyelenggara Haji Khusus Terpaksa ‘Nombok’ Pakai Uang Sendiri, Imbas Dana PK Belum Cair

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 409
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Tenggat pembayaran haji, bahkan paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jemaah haji khusus masih belum cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini memaksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengambil langkah darurat: menomboki pembayaran Armuzna menggunakan dana […]

    Bagikan Berita:
  • Kisah Muthowif Tetap Dampingi Jamaah Meski Tak Digaji, Jemaahnya Korban Penelantaran Pihak Travel

    Kisah Muthowif Tetap Dampingi Jamaah Meski Tak Digaji, Jemaahnya Korban Penelantaran Pihak Travel

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 62
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kisah mengharukan seorang muthowif atau pembimbing ibadah umrah di Tanah Suci menjadi sorotan warganet setelah pengalamannya mendampingi jamaah yang diduga ditelantarkan oleh agen travel viral di media sosial. Cerita tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @alfenttt. Dalam unggahannya, ia menceritakan pengalaman sebagai muthowif yang tetap mendampingi seorang jamaah lansia meski dirinya sendiri tidak […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah haji sedang rehat di Muzdalifah, yang merupakan bagian dari pelaksanaan haji.(tazkiyahtour.com)

    Jangan Coba-coba Berhaji Ilegal, Penjagaan Super Ketat, Sanksi Deportasi Hingga Denda Rp448 Juta

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 607
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Melaksanakan ibadah haji menjadi yang ditunggu-tunggu banyak umat muslim di dunia. Namun, di balik semangat yang besar untuk melaksanakan ibadah mulia ini, ada oknum yang memanfaatkannya untuk menjalankan bisnis yang dilarang. Praktik haji ilegal ditawarkan untuk memfasilitasi keinginan warga berhaji dengan cepat, di tengah daftar tunggu yang makin panjang. Para calon jemaah yang […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Minta Vaksin Meningitis Sebelum Berangkat, Bukan Saat di Tanah Suci

    Saudi Minta Vaksin Meningitis Sebelum Berangkat, Bukan Saat di Tanah Suci

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 326
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan bagi jamaah umrah, terutama selama bulan Ramadhan yang kerap diwarnai lonjakan kepadatan di Tanah Suci. Salah satu langkah pencegahan utama yang ditekankan adalah vaksinasi meningitis sebelum keberangkatan, bukan setelah tiba di Arab Saudi. Melalui imbauan resmi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi menegaskan bahwa vaksin meningitis merupakan […]

    Bagikan Berita:
  • SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 396
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. […]

    Bagikan Berita:
  • Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 628
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ada ketentuan baru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan ketentuan baru yang mewajibkan seluruh penyedia layanan umrah untuk memenuhi standar pelayanan tertentu. Langkah ini diambil guna menjamin kualitas layanan terbaik bagi jemaah umrah dari seluruh dunia. Dalam pernyataan resminya seperti dikutip […]

    Bagikan Berita:
expand_less