Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » KPK Endus Ada Praktik Korupsi dalam Penyediaan Kuota Haji RI

KPK Endus Ada Praktik Korupsi dalam Penyediaan Kuota Haji RI

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 219

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi praktik korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Sebagai catatan, ada lima laporan praktik kasus dugaan korupsi yang telah masuk ke meja pengaduan masyarakat KPK pada 2024.

“Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Asep yang juga menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, menyatakan kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyelidikan.

Meski begitu, Asep belum mau membeberkan lebih jauh, termasuk soal pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi, karena materi penyelidikan bersifat rahasia.

Yaqut Dilaporkan

Sejak tahun 2024, KPK sedikitnya telah menerima sebanyak lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji. Aduan dugaan korupsi dana kuota haji ramai ketika era Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Kemudian, laporan yang kedua ialah dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Salah satu laporan dari AMALAN Rakyat menyebut kalau Yaqut telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang dengan mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

Tindakan Yaqut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Jemaah Umrah Asal Bulukumba Telantar di Bandara Jakarta Usai Pulang dari Tanah Suci

    Puluhan Jemaah Umrah Asal Bulukumba Telantar di Bandara Jakarta Usai Pulang dari Tanah Suci

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA — Puluhan warga asal Bulukumba tertahan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, usai pulang dari Tanah Suci. Dari informasi diperoleh, mereka menggunakan jasa Travel Ameera Mekkah. Jemaah umrah tersebut diketahui awalnya tertahan di Pekanbaru. Selanjutnya, mereka diduga ditelantarkan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Saat berada di Jakarta, mereka terkatung-katung lantaran pihak […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Kini Ajukan Praperadilan

    Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Kini Ajukan Praperadilan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 61
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026. Dalam permohonannya, […]

    Bagikan Berita:
  • Terungkap, Masalah Keterlambatan PK Haji Khusus adalah Input Data BPJS Kesehatan

    Terungkap, Masalah Keterlambatan PK Haji Khusus adalah Input Data BPJS Kesehatan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 82
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Asbab keterlambatan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah Haji Khusus diungkap pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengungkap bahwa hambatan utama selama ini bersumber dari proses verifikasi dan input data kepesertaan BPJS Kesehatan. Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (23/1/2026), Kemenhaj menjelaskan bahwa tahapan verifikasi BPJS Kesehatan menjadi titik krusial yang […]

    Bagikan Berita:
  • HIMPUH Ingatkan Risiko Jemaah 2026 Gagal Berangkat karena Perbedaan Jadwal Pemberangkatan

    HIMPUH Ingatkan Risiko Jemaah 2026 Gagal Berangkat karena Perbedaan Jadwal Pemberangkatan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 147
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengingatkan risiko banyaknya jemaah haji 2026 yang bisa gagal berangkat karena persoalan timeline pemberangkatan. Sekretaris Jenderal HIMPUH, Hilman Farikhi, menilai timeline haji yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tidak selaras dengan timeline yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurutnya, ketidaksinkronan ini dapat […]

    Bagikan Berita:
  • Penerbangan Umrah Ikut Terdampak Recall 6.000 Pesawat A320 Airbus

    Penerbangan Umrah Ikut Terdampak Recall 6.000 Pesawat A320 Airbus

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 136
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penerbangan rute Arab Saudi ikut terdampak setelah Airbus mengeluarkan perintah penarikan (recall) darurat terhadap 6.000 pesawat keluarga A320 pada Jumat 28 November 2025. Pihak Otoritas Penerbangan Saudi pun telah bergerak cepat pada akhir pekan lalu untuk mengatasi potensi gangguan itu. Penarikan pesawat tersebut cukup menghambat aktivitas penerbangan di berbagai maskapai dunia, termasuk maskapai […]

    Bagikan Berita:
  • Pengalihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Tidak Mudah, Sekjen Kamaruddin Amin Mengakui

    Pengalihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Tidak Mudah, Sekjen Kamaruddin Amin Mengakui

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 261
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembentukan Kementerian Haji (Kemenhaj) berkonsekuensi pada pengalihan aset-aset dari Kementerian Agama RI ke Kementeria baru itu. Aset-aset itu, lebih spesifik adalah aset untuk melayani jemaah haji dan umrah. Wakil Menteri Agama RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyinggung adanya indikasi hambatan pengalihan aset tersebut, salah satunya terkait kompleks Asrama Haji Pondok Gede. Dia pun […]

    Bagikan Berita:
expand_less