Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » KPK Endus Ada Praktik Korupsi dalam Penyediaan Kuota Haji RI

KPK Endus Ada Praktik Korupsi dalam Penyediaan Kuota Haji RI

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 283

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi praktik korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Sebagai catatan, ada lima laporan praktik kasus dugaan korupsi yang telah masuk ke meja pengaduan masyarakat KPK pada 2024.

“Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Asep yang juga menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, menyatakan kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyelidikan.

Meski begitu, Asep belum mau membeberkan lebih jauh, termasuk soal pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi, karena materi penyelidikan bersifat rahasia.

Yaqut Dilaporkan

Sejak tahun 2024, KPK sedikitnya telah menerima sebanyak lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji. Aduan dugaan korupsi dana kuota haji ramai ketika era Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Kemudian, laporan yang kedua ialah dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Salah satu laporan dari AMALAN Rakyat menyebut kalau Yaqut telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang dengan mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

Tindakan Yaqut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • 9 Hari Jelang Penutupan Pelunasan Haji 2026, Banyak yang Berpotensi Dimajukan Pemberangkatannya

    9 Hari Jelang Penutupan Pelunasan Haji 2026, Banyak yang Berpotensi Dimajukan Pemberangkatannya

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 209
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I akan ditutup dalam beberapa hari ke depan. Akan tetapi, di tengah tenggat yang kian dekat itu, ratusan calon jemaah haji dipastikan belum bisa melangkah ke tahap berikutnya karena gagal memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kementerian Haji dan Umrah mencatat, hingga 14 Desember 2025, sebanyak 368 calon […]

    Bagikan Berita:
  • Tahun Wisata Musim Dingin di Arab Saudi, 1.200 Produk Wisata Dihadirkan

    Tahun Wisata Musim Dingin di Arab Saudi, 1.200 Produk Wisata Dihadirkan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 287
    • 0Komentar

    SAUDI – Mulai tahun ini, jemaah dan wisatawan yang berkunjung ke Tanah Suci bakal semakin merasakan pengalaman musim dingin yang berbeda. Arab Saudi resmi menetapkan 2025 sebagai awal ‘Tahun Wisata Musim Dingin’. Ditandai dengan peluncuran program Saudi Winter 2025. Program yang diluncurkan di Riyadh pada Minggu (14/9) tersebut menghadirkan lebih dari 1.200 produk pariwisata dan […]

    Bagikan Berita:
  • Penampakan Kakbah dalam Proses Perawatan Menyambut Haji 2026

    Penampakan Kakbah dalam Proses Perawatan Menyambut Haji 2026

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 45
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemandangan tak biasa terlihat di Ka’bah menjelang musim haji 2026. Sebagian kain kiswah yang selama ini menutupi bangunan suci tersebut tampak tersingkap, memperlihatkan struktur batu Ka’bah yang jarang terlihat publik. Fenomena ini terjadi seiring proses pemeliharaan rutin yang dilakukan pengelola Masjidil Haram sebagai bagian dari persiapan menyambut jutaan jemaah haji. Momen langka ini cepat menyebar di berbagai platform […]

    Bagikan Berita:
  • Berbagai Fitur Terbaru di Platform Nusuk Umrah 2025, Ajukan Visa Hingga Pesan Kendaraan

    Berbagai Fitur Terbaru di Platform Nusuk Umrah 2025, Ajukan Visa Hingga Pesan Kendaraan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 384
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi terus memperluas layanan digital bagi jemaah Umrah dengan meluncurkan platform Nusuk Umrah serta memperbarui aturan visa tahun 2025. Langkah ini bertujuan menyederhanakan proses pengurusan visa, pemesanan layanan perjalanan, hingga akses ke situs suci. Platform Nusuk Umrah kini hadir sebagai akses terpadu bagi jemaah internasional. Melalui portal ini, calon jemaah bisa […]

    Bagikan Berita:
  • Walau Gemas, Jangan Sentuh Anak Orang Lain di Masjidilharam

    Walau Gemas, Jangan Sentuh Anak Orang Lain di Masjidilharam

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 190
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kasus hukum yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi baru baru ini cukup merepotkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. KJRI sebelumnya menerima laporan adanya WNI yang diamankan aparat setempat karena diduga melakukan sentuhan fisik yang dinilai tidak pantas terhadap seorang anak warga negara asing. Meski dilakukan dengan alasan […]

    Bagikan Berita:
  • Pembelaan Yaqut di Praperadilan: Kuota Haji Terikat dengan Kebijakan Saudi, Ada MoU

    Pembelaan Yaqut di Praperadilan: Kuota Haji Terikat dengan Kebijakan Saudi, Ada MoU

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 126
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan lagi bahwa kebijakan kuota haji 50 persen ke non-reguler yang membuatnya jadi tersangka, adalah kebijakan yang terikat dengan Arab Saudi. Ada MoU terkait itu. Hal itu dia jelaskan saat mengambil langkah ke praperadilan yang diajukannya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut sebelumnya ditetapkan […]

    Bagikan Berita:
expand_less