Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 30

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Sistem tersebut membuat antrean setiap daerah bakal sama.

“Ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini kita berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu maka akan terjadi keadilan yang merata. Baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” jelas Gus Irfan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

Gus Irfan telah minta persetujuan Komisi VIII DPR RI untuk segera membagi kuota haji 2026 dalam rapat kerja di gedung DPR RI, Senayan, pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Indonesia mendapat kuota haji 221.000 seperti tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan sistem pembagian kuota ini merupakan tindak lanjut dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait dengan kuota tadi kami ingin merujuk undang-undang karena selama ini penetapan kuota per provinsi itu jadi temuan BPK. Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Dahnil.

Selain merombak sistem pembagian kuota, Kementerian Haji dan Umrah tidak lagi menggunakan banyak syarikah seperti pelaksanaan haji sebelumnya. Indonesia akan menggunakan dua syarikah yang telah berpengalaman melayani jemaah haji Indonesia.

Dahnil menyebut efisiensi sektor syarikah mampu menekan biaya hingga 200 Riyal per jemaah.

“Alhamdulillah biaya bisa kita tekan lebih dari 200 Riyal (per jemaah) yang tadinya biaya syarikah itu 2.300 (Riyal). Tahun ini kita tekan tanpa ada pungli, tanpa ada manipulasi, itu menjadi 2.100 (Riyal). Dan ke depan kita hanya menggunakan 2 syarikah, tidak lagi 8 syarikah,” kata Dahnil di kantor Kemenhaj, Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

Apakah sistem baru ini akan membuat biaya haji 2026 lebih murah?

Biaya haji 2026 belum ditetapkan, sehingga belum diketahui apakah itu akan lebih murah dari tahun sebelumnya. Namun, baik Gus Irfan maupun Dahnil, dalam beberapa kesempatan mengatakan pemerintah berupaya menurunkan biaya haji.

“Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden berusaha mengurangi biaya haji,” kata Gus Irfan di Jombang, Jawa Timur, Senin (22/9/2025), dilansir Antara.

Gus Irfan mengakui menurunkan biaya haji bukanlah hal mudah karena ada sejumlah komponen yang perlu diperhitungkan. Dia mencontohkan komponen harga Dollar dan Riyal, jika harga tetap tetapi terjadi depresiasi Rupiah, kemungkinan akan tetap naik. Pihaknya akan mencari komponen yang bisa ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan.

“Kami belum bicara angka. Tapi insyaallah turun. Kami kerja keras,” ujar cucu pendiri Nahdlatul Ulama itu.

Pada musim haji 2025, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berada di angka Rp 89,4 juta. Biaya ini lebih murah jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 93,4 juta.

Dari biaya tersebut, jemaah haji 2025 harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp 55,4 juta atau 62 persen dari BPIH. Adapun 38 persen sisanya atau Rp 33,9 juta berasal dari nilai manfaat.

Kementerian Haji dan Umrah berharap biaya haji 2026 bisa ditetapkan pada November nanti.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA – Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ tanpa penjabaran dan batasan yang detil dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah justru bisa menimbulkan ambigu. Klausul ini justru bisa diartikan bolehnya melakukan perjalanan umrah sendiri tanpa memperhatikan izin resmi, atau tanpa melalui biro perjalanan yang legal atau berizin. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
  • Duh, Arab Saudi Mau Kurangi Kuota Haji RI Hingga 50 Persen karena Kesemrawutan Pelayanan Tahun Ini

    Duh, Arab Saudi Mau Kurangi Kuota Haji RI Hingga 50 Persen karena Kesemrawutan Pelayanan Tahun Ini

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 161
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi disebutkan bakal memotong kuota haji Indonesia hingga 50 persen. Potongan sebesar ini, jika diberlakukan sudah pasti akan membuat daftar tunggu haji semakin panjang. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap detil alasan Arab Saudi memotong kuota umrah. “Mereka menyampaikan melalui Deputi Kerja Sama Lembaga dan Luar Negeri bahwa penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Minta Pemerintah RI Lebih Cepat Memulai Persiapan Haji 2026

    Arab Saudi Minta Pemerintah RI Lebih Cepat Memulai Persiapan Haji 2026

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 243
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia memulai persiapan pelaksanaan haji 2026 lebih awal. Demi mensukseskan haji yang berlangsung tahun depan itu. Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang juga Penanggung Jawab Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Hilman Latief usai bertemu dengan Deputi Bidang Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah […]

    Bagikan Berita:
  • Presiden Maladewa Alokasikan 5 Persen Kuota Haji untuk Fakir Miskin, Gratis ke Tanah Suci

    Presiden Maladewa Alokasikan 5 Persen Kuota Haji untuk Fakir Miskin, Gratis ke Tanah Suci

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Presiden Maladewa, Mohammed Muizzu punya program yang menarik untuk memberikan kesempatan berhaji bagi warga kurang mampu dengan mengalokasikan 5 persen dari kuota nasional Haji. Pada tahun ini, misalnya sebanyak 50 orang dipilih untuk diberangkatkan dengan biaya negara. Kebijakan tesebut merupakan bagian dari program lima tahun pemerintah Muizzu, yang menargetkan 1.000 orang fakir miskin […]

    Bagikan Berita:
  • Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah Mulai Dibahas di DPR

    Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah Mulai Dibahas di DPR

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah mulai mematangkan proses perubahan lembaga Badan Pelaksana Haji atau BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Prosesnya dibahas di DPR RI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dibahas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Haji yang tengah digodok di DPR. Ia menuturkan DPR saat ini sedang mematangkan persiapan […]

    Bagikan Berita:
  • Berangkat Tanpa Visa Haji Pasti Tidak Tenang

    Berangkat Tanpa Visa Haji Pasti Tidak Tenang

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 277
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kerajaan Arab Saudi makin ketat soal legalitas jemaah haji. Petugas memeriksa di perbatasan, menyisir lorong-lorong kota, bahkan memasuki kamar-kamar hotel untuk memastikan ada tidaknya visa haji pada seseorang. Namun, tetap saja ada yang nekat. Tetap berupaya masuk Madinah atau Makkah dengan visa selain visa haji. Ada yang visa ziarah, visa kerja, dan jenis lainnya. […]

    Bagikan Berita:
expand_less