Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 199

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Sistem tersebut membuat antrean setiap daerah bakal sama.

“Ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini kita berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu maka akan terjadi keadilan yang merata. Baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” jelas Gus Irfan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

Gus Irfan telah minta persetujuan Komisi VIII DPR RI untuk segera membagi kuota haji 2026 dalam rapat kerja di gedung DPR RI, Senayan, pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Indonesia mendapat kuota haji 221.000 seperti tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan sistem pembagian kuota ini merupakan tindak lanjut dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait dengan kuota tadi kami ingin merujuk undang-undang karena selama ini penetapan kuota per provinsi itu jadi temuan BPK. Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Dahnil.

Selain merombak sistem pembagian kuota, Kementerian Haji dan Umrah tidak lagi menggunakan banyak syarikah seperti pelaksanaan haji sebelumnya. Indonesia akan menggunakan dua syarikah yang telah berpengalaman melayani jemaah haji Indonesia.

Dahnil menyebut efisiensi sektor syarikah mampu menekan biaya hingga 200 Riyal per jemaah.

“Alhamdulillah biaya bisa kita tekan lebih dari 200 Riyal (per jemaah) yang tadinya biaya syarikah itu 2.300 (Riyal). Tahun ini kita tekan tanpa ada pungli, tanpa ada manipulasi, itu menjadi 2.100 (Riyal). Dan ke depan kita hanya menggunakan 2 syarikah, tidak lagi 8 syarikah,” kata Dahnil di kantor Kemenhaj, Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

Apakah sistem baru ini akan membuat biaya haji 2026 lebih murah?

Biaya haji 2026 belum ditetapkan, sehingga belum diketahui apakah itu akan lebih murah dari tahun sebelumnya. Namun, baik Gus Irfan maupun Dahnil, dalam beberapa kesempatan mengatakan pemerintah berupaya menurunkan biaya haji.

“Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden berusaha mengurangi biaya haji,” kata Gus Irfan di Jombang, Jawa Timur, Senin (22/9/2025), dilansir Antara.

Gus Irfan mengakui menurunkan biaya haji bukanlah hal mudah karena ada sejumlah komponen yang perlu diperhitungkan. Dia mencontohkan komponen harga Dollar dan Riyal, jika harga tetap tetapi terjadi depresiasi Rupiah, kemungkinan akan tetap naik. Pihaknya akan mencari komponen yang bisa ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan.

“Kami belum bicara angka. Tapi insyaallah turun. Kami kerja keras,” ujar cucu pendiri Nahdlatul Ulama itu.

Pada musim haji 2025, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berada di angka Rp 89,4 juta. Biaya ini lebih murah jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 93,4 juta.

Dari biaya tersebut, jemaah haji 2025 harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp 55,4 juta atau 62 persen dari BPIH. Adapun 38 persen sisanya atau Rp 33,9 juta berasal dari nilai manfaat.

Kementerian Haji dan Umrah berharap biaya haji 2026 bisa ditetapkan pada November nanti.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 30
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. […]

    Bagikan Berita:
  • Lebaran Haji Tersisa 6 Bulan Lagi, Arab Saudi Sudah Tuntaskan Kontrak dengan 1 Juta Jemaah 2026

    Lebaran Haji Tersisa 6 Bulan Lagi, Arab Saudi Sudah Tuntaskan Kontrak dengan 1 Juta Jemaah 2026

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 135
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Al-Rabiah, mengumumkan bahwa kerajaan telah menyelesaikan kontrak keberangkatan bagi lebih dari satu juta jemaah, bahkan enam bulan sebelum musim haji dimulai. “Ini adalah jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan pencapaian bersejarah,” ujar Al-Rabiah dalam konferensi pers pada penutupan Konferensi dan Pameran Haji edisi kelima di Jeddah […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Asuransi Haji dan Umrah, Tegaskan Tanpa Titipan dan Penunjukan Langsung

    Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Asuransi Haji dan Umrah, Tegaskan Tanpa Titipan dan Penunjukan Langsung

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 46
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan langkah serius memperkuat tata kelola asuransi haji dan umrah di tengah percepatan persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Pemerintah menekankan, skema perlindungan jemaah harus dikelola secara bersih, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada keselamatan serta kepastian manfaat bagi jemaah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum diskusi antara Kemenhaj […]

    Bagikan Berita:
  • Langkah Suci Nenek Sumbuk di Usia 109 Tahun, Jemaah Haji Tertua 2025

    Langkah Suci Nenek Sumbuk di Usia 109 Tahun, Jemaah Haji Tertua 2025

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 343
    • 0Komentar

    SAUDI – Di tengah hiruk pikuk pemberangkatan haji 1446 H, ada kisah yang sunyi dari seorang jemaah dari pinggir kota bekasi. Perempuan berusia lebih dari satu abad itu, menjadi seorang Duyufurrahman dengan usia tertua. Dialah Nenek Sumbuk, jemaah haji berusia 109 tahun, yang juga berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Rumah sederhana tempat tinggalnya tampak […]

    Bagikan Berita:
  • Perusahaan Jasa Pengiriman RI Ini Dipuji Menteri Arab Saudi karena Hadiah Umrah yang Tak Biasa

    Perusahaan Jasa Pengiriman RI Ini Dipuji Menteri Arab Saudi karena Hadiah Umrah yang Tak Biasa

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 88
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan jasa pengiriman barang di Indonesia, JNE baru-baru ini memberi hadiah untuk ribuan karyawannya berupa paket berangkat umrah ke Tanah Suci. Ini adalah hal yang tak biasa menurut Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Alrabiah. Pejabat Arab Saudi itu pun menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah JNE yang memberangkatkan 1.643 karyawan ke […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar 40 Hotel Berlisensi Nusuk di Makkah-Madinah, Calon Jemaah Umrah Cek di Sini

    Daftar 40 Hotel Berlisensi Nusuk di Makkah-Madinah, Calon Jemaah Umrah Cek di Sini

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 1.240
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi memperketat regulasi penyelenggaraan Umrah pada musim 1447 Hijriah tahun ini. Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan, semua pemohon visa Umrah wajib mengunggah pemesanan hotel melalui platform resmi Nusuk Masar. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian. akun resmi Kementerian Haji dan Umrah Saudi di platform X menyampaikan kebijakan ini diambil guna meningkatkan standar […]

    Bagikan Berita:
expand_less