Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Alhamdulillah, Dana PK Haji Khusus 2026 Sudah Dicairkan Pemerintah

Alhamdulillah, Dana PK Haji Khusus 2026 Sudah Dicairkan Pemerintah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • visibility 153

HAMRANEWS – Kabar baik bagi para penyelenggara haji khusus dan para calon jemaah. Pemerintah memastikan pengembalian keuangan (PK) haji khusus sudah mulai dicairkan.

Ini disampaikan pemerintah menepis kekhawatiran keterlambatan pembayaran layanan haji yang sempat ramai disuarakan asosiasi travel.

Menteri Haji dan Umrah, Mohammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa proses pencairan dana PK kini telah berjalan dan berada dalam kondisi aman.

“Sudah, sudah aman, sudah aman. Sudah kami bicarakan dengan BPKH dan insya Allah mungkin kemarin sudah ada yang mulai cair. Sudah cair, sudah cair,” ujar Gus Irfan di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan kekhawatiran lantaran dana PK belum cair, sementara batas waktu pembayaran layanan kepada mitra di Arab Saudi semakin dekat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai komponen vital haji khusus, seperti akomodasi, transportasi, serta layanan pendukung lainnya, sehingga sebagian penyelenggara terpaksa menalangi pembayaran lebih dulu agar proses persiapan tidak terhambat.

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa dana PK sejatinya telah tersedia. Namun, perubahan sistem di Kementerian Haji dan Umrah disebut menjadi kendala teknis yang memerlukan penyesuaian. Kondisi ini mendorong 13 asosiasi travel haji dan umrah meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan supaya pencairan tidak berlarut-larut.

Menanggapi hal itu, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa proses PK haji khusus tetap berjalan sebagai mekanisme rutin, dengan sejumlah penyesuaian kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola sekaligus perlindungan jemaah.

PK sendiri merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan.

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemenhaj memastikan hanya jemaah yang memenuhi tiga persyaratan utama yang dapat diajukan PK.

Pertama, istitha’ah kesehatan. Kebijakan ini diterapkan sebagai penguatan perlindungan jemaah, mengingat sebelumnya persyaratan tersebut belum diberlakukan bagi haji khusus, sementara haji reguler telah menerapkannya sejak 2017.

Kedua, nomor paspor jemaah harus terisi dan tervalidasi, mengingat paspor menjadi elemen krusial dalam sinkronisasi data pelunasan dengan sistem visa Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Gus Irfan menegaskan bahwa seluruh penyesuaian tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit jemaah maupun penyelenggara.

“Enggak ada kami untuk mempersulit atau memperlama, karena itu juga kami tahu itu haknya jemaah,” tegasnya.

Dengan mulai cairnya dana PK ini, pemerintah berharap proses persiapan haji khusus dapat kembali berjalan lancar, sekaligus memberikan ketenangan bagi jemaah dan kepastian bagi penyelenggara menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi Haji 2025: Dramatis, Data Tak Sinkron Tapi Terbilang Sukses

    Evaluasi Haji 2025: Dramatis, Data Tak Sinkron Tapi Terbilang Sukses

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 245
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ibadah Haji 1446 H/2025 M telah berakhir setelah kelompok terbang (kloter) terakhir jemaah haji Indonesia tiba di Tanah Air pada awal Juli 2025 lalu. Selama 72 hari operasional, sejak 1 Mei tahun 2025, pelaksanaan haji dinilai sukses meskipun sempat diwarnai sejumlah dinamika teknis di lapangan. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 163
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji. Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya […]

    Bagikan Berita:
  • Penggunaan Data Internet Melonjak 3 Kali Lipat dari Normal di Saudi saat Ramadan

    Penggunaan Data Internet Melonjak 3 Kali Lipat dari Normal di Saudi saat Ramadan

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 36
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Lonjakan aktivitas komunikasi selama bulan Ramadan 2026 di Tanah Suci mencapai angka yang mencengangkan. Laporan menyebut, penggunaan data internet per orang melonjak hingga sekitar 3 kali lipat dari rata-rata penggunaan global. Badan Komunikasi, Ruang dan Teknologi Arab Saudi (CST) mencatat, ratusan juta panggilan terjadi hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Di […]

    Bagikan Berita:
  • Langkah Ekstrem, Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Seragam 26 Tahun

    Langkah Ekstrem, Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Seragam 26 Tahun

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 212
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, ada perbedaan dalam pembagian kuota haji ke setiap daerah. Antrean berangkat haji di Indonesia akan dibuat sama menjadi 26,4 tahun. “(Pembagian kuota haji) salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh […]

    Bagikan Berita:
  • 1.492 CJH di Sulsel Belum Lunasi Biaya Haji 2026, Tahap 2 Pelunasan Dibuka Tahun Depan

    1.492 CJH di Sulsel Belum Lunasi Biaya Haji 2026, Tahap 2 Pelunasan Dibuka Tahun Depan

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 163
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 1.492 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Sulawesi Selatan terancam gagal berangkat pada musim haji 2026. Hingga berakhirnya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap I pada 23 Desember 2025, ribuan jemaah tersebut belum melunasi biaya haji sekaligus belum menjalani pemeriksaan kesehatan. Pelunasan BPIH tahap I dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Mulai Persiapan Haji 2026, Tanggal Berangkat Sudah Ada

    Tazkiyah Tour Mulai Persiapan Haji 2026, Tanggal Berangkat Sudah Ada

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 559
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour baru saja tiba di tanah air, dari tiga debarkasi; Makassar, Surabaya, dan Jakarta. Namun, travel tersebut sudah memulai persiapan untuk musim haji 2026. Pihak Tazkiyah Tour bahkan mulai mengurus dokumen haji 2026 pada 8 Juni 2025, saat jemaah haji musim 2025 masih berada di Mina. CEO Tazkiyah Tour, […]

    Bagikan Berita:
expand_less