Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 223

MAKASSAR – Burung merpati adalah hewan yang mudah ditemui saat berada di Makkah. Mereka terbang bebas, hinggap di lantai, dan dengan lincah datang berkerumun jika ada yang membagikan makanan.

Akan tetapi, tidak sedikit di antaranya yang meninggalkan kotoran. Feses yang dihasilkan merpati dan pada umumnya semua hewan, dianggap najis menurut ajaran Islam.

Kotoran kotoran yang jumlahnya cukup banyak itu, bisa tersentuh oleh jemaah jika tidak berhati hati. Lalu bagaimana hukumnya jika kondisinya seperti di Makkah, saat sedang menjalankan ibadah umrah?

Berikut ulasan empat mazhab terkait status kotoran hewan, khususnya burung merpati yang sering dijumpai di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:

1. Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, semua kotoran hewan adalah najis, termasuk kotoran burung yang halal dimakan seperti merpati.

Akan tetapi, terdapat pengecualian (ma’fu ‘anhu) dalam kondisi tertentu. Misalnya, bila kotoran burung banyak terdapat di tempat shalat, dalam keadaan kering, dan sulit dihindari, maka najis tersebut dimaafkan sehingga shalat tetap sah.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci, selama hewan tersebut tidak terbiasa mengonsumsi makanan yang najis. Dengan demikian, kotoran merpati dalam pandangan mazhab Maliki tergolong suci.

3. Mazhab Hanbali

Ulama Hanbali berpendapat bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci, kecuali jika hewan tersebut mayoritas makanannya berasal dari benda najis. Artinya, kotoran merpati tetap dianggap suci selama merpati tidak terbiasa memakan makanan najis.

4. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, kotoran hewan halal dimakan tergolong najis ringan (najis mukhaffafah). Akan tetapi, mereka membedakan antara burung yang terbang di udara dan yang tidak. Kotoran burung yang terbang di udara, seperti merpati, dihukumi suci. Sedangkan kotoran burung yang tidak terbang, seperti ayam, dianggap najis ringan.

Praktik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, burung merpati jumlahnya sangat banyak sehingga kotorannya sulit dihindari.

Dalam kondisi ini, ulama memberikan keringanan sesuai dengan pendapat masing-masing mazhab. Terutama dalam mazhab Syafi’i, najis kotoran merpati dimaafkan bila dalam keadaan kering, tidak disengaja, dan sulit dihindari.

Kesimpulan:

Status kotoran merpati berbeda-beda tergantung mazhab yang dianut:

Syafi’i: Najis, tetapi dimaafkan bila sulit dihindari.

Maliki: Suci, selama hewan tidak makan najis.

Hanbali: Suci, kecuali jika mayoritas makanannya najis.

Hanafi: Suci untuk burung yang terbang (seperti merpati), najis ringan untuk burung darat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjelasan Kemenag Soal Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji

    Penjelasan Kemenag Soal Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ancaman bom di Pesawat Saudia Airlines yang dikirim lewar pesan ke email Kementerian Perhubungan, membuat Kementerian Agama ikut memberi penjelasan. Sebelumnya, ancaman bom yang menautkan Pesawat Saudia Airines SV-5276 tersebut terjadi saat pesawat itu sedang mengangkut jemaah haji rute Jeddah-Jakarta. Pesawat tersebut akhirnya mendarat darurat di Bandara Kualanamu. Hal ini pun menjadi perhatian […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Klaim Arab Saudi Penuhi Permohonan Prabowo untuk Kampung Haji

    Menag Klaim Arab Saudi Penuhi Permohonan Prabowo untuk Kampung Haji

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 315
    • 0Komentar

    SAUDI – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kampung haji –yang di dalamnya juga termasuk perumahan haji disambut baik Perdana Mengeri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS). Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, bahkan mengklaim Arab Saudi memenuhi permohonan presiden terkait perumahan haji tersebut. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melakukan […]

    Bagikan Berita:
  • Masih Ada Kasus Polio, Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji-Umrah Vaksin Polio Mulai 2025

    Masih Ada Kasus Polio, Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji-Umrah Vaksin Polio Mulai 2025

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 228
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rupanya ada alasan urgen yang mendasari Pemerintah Arab Saudi mewajibkan para jemaah haji Indonesia maupun jemaah umrah dari negeri ini untuk melakukan vaksin polio, alias Derived Polio Virus (VDPV). Pakar kesehatan menegaskan kebijakan ini merupakan respons proaktif negeri itu terkait kondisi kesehatan global dan temuan kasus di dalam negeri. “Kenapa tahun ini vaksin […]

    Bagikan Berita:
  • Satu Persen Dana Haji Saja Rp200 Miliar, Menteri Gus Irfan Ingatkan Jajarannya Jaga Kebocoran

    Satu Persen Dana Haji Saja Rp200 Miliar, Menteri Gus Irfan Ingatkan Jajarannya Jaga Kebocoran

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan semua jajaran di kementeriannya untuk bersama-sama mencegah risiko kebocoran pada dana haji. “Saya sangat mewanti-mewanti tim yang ada di Kementerian Haji supaya jangan sampai ada kebocoran,” kata Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan saat ditemui usai prosesi wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) […]

    Bagikan Berita:
  • Adiwarman Karim, anggota Dewan Syariah Nasional MUI

    BP Haji dan BPKH Punya Potensi Berbahaya, Dewan Syariah Nasional: Kemenag dan DPR Perlu Tetap Mengontrol

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 265
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengawasan yang ketat terhadap Badan Pengelola Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap perlu dilakukan. Dua lembaga itu, setelah resmi menjadi pengendali pelaksanaan haji di Indonesia, yang merupakan pemegang kuota terbesar Haji di dunia, punya potensi berbahaya. Jika tidak diawasi. Dalam seminar bertajuk “Menjaga dan Memperkuat Tata Kelola Perhajian di Indonesia” […]

    Bagikan Berita:
  • Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 231
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemulangan haji 2025 sedang berlangsung, tapi urusan para jemaah ilegal yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi belum usai. Kini, mereka memohon bantuan ke Kedutaan RI, lantaran pelanggarannya tergolong berat. Akibat pelanggaran tersebut, (nekat masuk Saudi menggunakan visa ziarah atau visa kerja), mereka terancam denda puluhan juta rupiah hingga dicekal masuk ke Saudi […]

    Bagikan Berita:
expand_less