Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji Diperkirakan Rp1 Triliun
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sen, 11 Agu 2025
- visibility 40

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitung-hitung kerugian negara akibat dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, hitungan itu belum rampung. Hitungan pasti tergantung dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK, namun sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujar Budi.
Namun, KPK menegaskan hitungan Rp1 triliun lebih itu didasari analisia ilmiah. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus.
“Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi.
Budi menyebut pihaknya terbuka mendalami informasi masyarakat terkait kasus ini. Salah satunya kabar adanya pungutan Rp75 juta per jemaah dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sebelumnya, MAKI menyebut adanya pungutan liar (pungli) dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ada sejumlah orang yang diduga mencari keuntungan sendiri sampai Rp75 juta untuk satu calon jemaah haji.
“Diduga ada pungli sebesar USD5 ribu, atau Rp75 juta, terhadap perjemaahnya, karena memang untuk berangkat haji itu antreannya panjang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.
Boyamin mengatakan pungutan itu diambil karena adanya tambahan kuota sebesar 20 ribu, yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Tambahan biaya berupa pungli itu tetap dibayar jemaah haji karena lamanya antrean.
“Kalau haji plus tujuh tahun, kalau yang haji biasa bisa 20 sampai 30 tahun,” ucap Boyamin.
- Penulis: REDAKSI