Kuota Haji Sulsel Bertambah 2.398 Kursi Setelah Kebijakan ‘Pukul Rata’ Daftar Tunggu Provinsi
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Ming, 9 Nov 2025
- visibility 180

Kantor Kemenag Sulsel
HAMRANEWS – Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami peningkatan jumlah kuota haji reguler yang signifikan untuk musim haji 1447 H/2026 M. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama DPR RI telah menetapkan kuota haji reguler untuk Provinsi Sulsel sebanyak 9.670 jemaah.
H. Iqbal Ismail, yang merupakan Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Prov Sul-Sel mengungkapkan alasan kenaikan jumlah kuota tersebut Lewat Dialog Interaktif Makassar pagi edisi Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
“Ya, salah satu kesepakatan dengan Komisi 8, ya, Kementerian Haji kemarin, yaitu adanya perubahan eh pembagian kuota, dasar pembagian kuota, untuk kemarin Kementerian Haji mengusulkan berdasarkan waiting list atau daftar tunggu per provinsi dan kabupaten,” ucap Iqbal.
Iqbal menuturkan kuota telah disepakati bersama berdasarkan Undangtentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Untuk pembagian kuota, yaitu berdasarkan daftar tunggu dan berdasarkan penduduk muslim.
“Nah, dengan karena berdasarkan daftar tunggu, artinya semua jemaah, ya, nanti daftar tunggunya rata se-Indonesia. Kemarin setelah dihitung rata-rata daftar tunggu se-Indonesia itu tinggal 26 tahun koma 4 bulan,” kata Iqbal kepada RRI.
Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Prov Sul-Sel mengatakan bahwa kuota haji 2026 mengalami kenaikan yakni di tahun 2025 kuota haji untuk Sulawesi Selatan mencapai 7.272 sedangkan 2026 naik menjadi 9.670 sehingga ada 2 ribuah lebih penambahan kuota haji tahun 2025.
“Tahun sebelumnya itu 7.272. Ya,Tahun ini insyaallah 9.670 Ada penambahan sekitar 2.000-an, misalnya Kabupaten Luwu, yang daftar tunggunya 23 tahun, ya, nanti naik menjadi 26 tahun koma 4 bulan. Oh, iya. Jadi rata semua. Jadi alhamdulillah untuk tahun ini, Pemerintah, apa, eh Provinsi Sulawesi Selatan dengan pembagian dasar daftar tunggu mendapatkan tambahan kuota dari tahun sebelumnya,” kata Iqbal Ismail.
Dikatakan, dasar pembagian kuota haji diubah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk muslim menjadi berdasarkan daftar tunggu (waiting list) per provinsi dan kabupaten. Shingga Daftar Tunggu Haji di Indonesia Merata Menjadi 26,4 Tahun. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meratakan masa tunggu haji di seluruh Indonesia. Berdasarkan perhitungan yang baru, rata-rata daftar tunggu haji se-Indonesia kini menjadi 26 tahun dan 4 bulan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



