Penjelasan UAS Jika Wanita Sudah Mulai Umrah Tiba-tiba Datang Bulan
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025
- visibility 220

MAKASSAR – Ustaz kondang Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan terkait permasalahan yang kerap dihadapi jamaah wanita saat menjalankan ibadah umrah, khususnya ketika tiba-tiba mengalami haid setelah berniat umrah.
Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan, bagaimana dengan kasus seorang wanita sudah mulai umrah dari salah satu miqat, misalnya sudah di Bir Ali, lalu tiba-tiba datang bulan.
Menurut dia, seorang perempuan sudah dalam kondisi ihram ketika mengucapkan talbiyah, “Labbaik Allahumma labbaik” sebagai jawaban atas panggilan Allah, dan berpakaian ihram.
“Kalau dia sudah berniat, berucap labbaik allahumma laibbaik, saya sambut panggilanmu Ya Allah, maka sudah masuk dalam keadaaan ihram, maka berlakulah bagi dia larangan-larangan ihram,” ucapnya dalam tayangan video yang dibagikan di media sosial.
Seluruh larangan ihram, tersebut seperti tidak boleh berhubungan suami-istri, tidak boleh menampakkan aurat, tidak boleh memakai sarung tangan atau menutup wajah.
Namun, ketika tiba di Makkah, dan wanita tersebut datang bulan, maka tidak diperbolehkan masuk Masjidil Haram maupun melaksanakan tawaf.
UAS juga menjelaskan, wanita yang haid tersebut juga tidak boleh membatalkan umrahnya. Lalu apa yang harus dilakukan?
“Ia harus menunggu hingga benar-benar suci, baik secara normal maupun dengan bantuan obat (untuk menghentikan haid) yang biasanya diresepkan dokter.
“Setelah haid berhenti, maka dia mandi bersih, berwudhu, lalu melaksanakan tawaf, sa’i, dan tahallul. Tidak boleh membatalkan umrah, karena umrah tidak sama dengan salat. Kalau salat bisa dibatalkan karena suatu sebab, tapi umrah harus dituntaskan,” tegas UAS.
Ia mengingatkan, prinsipnya adalah menjaga tertib ibadah hingga tahallul, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an: “Wa atimmul hajja wal-‘umrata lillah” (Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah).
Dengan begitu, wanita yang mengalami haid setelah berniat umrah tetap wajib melanjutkan ibadahnya, hanya saja menunggu hingga suci untuk melaksanakan tawaf sebagai rukun utama umrah.
- Penulis: REDAKSI



