Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sab, 2 Agu 2025
- visibility 373

MAKASSAR – Perusahaan travel haji dan umrah di Sulsel, Aslam Group menyampaikan klarifikasi atas laporan polisi terkait kasus penggelapan di Kantor Polda Sulsel.
Pemilik Perusahaan Aslam Grup, H Asmar Lambo, S.Sos, M.Si, mengungkapkan, bahwa pihaknya dirugikan oleh kasus tersebut.
Sebelumnya, Aslam Group dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan, setelah pada musim haji lalu 2025, sebanyak 23 jemaah calon haji dideportasi dari Tanah Suci lantaran menggunakan visa Amil, bukan visa haji.
Aslam Group dilaporkan oleh seorang warga-calon jemaah haji yang gagal asal Mojokerto.
Atas laporan tersebut, H Asmar, juga memasukkan laporan kepolisian di SKPT Polda Sulawesi Selatan, Kamis Sore, 31 Juli 2025.
Menurut H Aslam, tuduhan itu sangat merugikan pribadi dan perusahaannya, dan tuduhan itu adalah fitnah.
“Jadi begini, saya tidak pernah menerima pendaftaran langsung dari jemaah haji tersebut. Jemaah mendaftar langsung melalui PT Annisa Ahmada Travelindo, yang dipimpin oleh Ibu Erni Khairunnisa,” ujar H Asmar kepada wartawan.
Aslam pun telah menanggapi pemberitaan dan tuduhan yang beredar terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah haji asal Jawa, pimpinan Aslam Group, Asmar Lambo, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawabnya.
Menurut Asmar, mekanisme yang terjadi adalah PT Annisa Ahmada membeli paket haji kepada Aslam Group, dan pihak Aslam Group kemudian membelikan paket haji melalui PT Rehlatuna Handling Internasional.
“Jadi saya tegaskan, tidak ada unsur penipuan atau penggelapan, karena kami tidak bersentuhan langsung dengan jamaah. Semua transaksi dilakukan antara PT. Annisa Ahmada dan jamaah yang mendaftar melalui travel tersebut,” tegasnya.
Kesepakatan Visa Amil, Asmar menjelaskan bahwa awalnya keberangkatan direncanakan menggunakan visa haji Vuroda.
Akan tetapi, karena pada tahun 2025 visa tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah Saudi, maka atas kesepakatan bersama dengan PT Annisa Ahmada, diputuskan untuk menggunakan visa Amil yang difasilitasi oleh PT Rehlatuna Handling Internasional.
“Jamaah juga telah melakukan biometrik dan manasik dengan penjelasan bahwa visa yang digunakan adalah visa Amil sesuai kesepakatan PT Annisa Ahmada,” tambah Asmar.
Aslam Mengaku Jadi Korban
Owner Aslam Group, Asmar menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban yang mengalami kerugian lebih besar.
Seluruh biaya paket haji dan akomodasi sudah kami setorkan ke PT. Rehlatuna Handling Internasional.
“Akan tetapi, Qadarullah, tasreh (izin resmi haji) tidak keluar dari pihak Rehlatuna. Kami telah menuntut pengembalian dana dari PT Rehlatuna, namun hingga kini proses tersebut masih berjalan,” terang dia.
Terkait somasi dari Erni Khairunnisa yang telah dilayangkan dua kali, Asmar menyatakan telah merespons dan meminta pertemuan dilakukan di Jakarta karena kesibukannya, namun tidak ada kesepakatan waktu.
“Belum selesai persoalan ini, saya justru menerima ancaman akan dipublikasikan secara negatif dan dimediasi oleh pihak tertentu. Hal ini jelas merugikan nama baik saya, travel saya, tim, dan jamaah kami yang lain,” tegasnya.
Aslam juga menambahkan, Aslam group tidak memberangkatkan haji karena PT Aslam Group tidak memiliki izin PIHK, sehingga pihak yang memberangkatkan adalah PT Annisa Ahmada Travelindo yang di pimpin oleh Erni khairunnisa. Aslam hanya menjadi perantara untuk pembelian paket haji di PT Rehlatuna Handling Internasional.
Untuk itu, Pemimpin ASLAM Grup hari ini mendatangi Polda Sulawesi Selatan, untuk membuat laporan.
Sebagai penutup, Asmar mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan hanya mendengar dari satu pihak.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak menyikapi persoalan ini. Bagi kami, ini menjadi pembelajaran untuk terus meningkatkan pelayanan dan melakukan perbaikan agar ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya
- Penulis: REDAKSI



