Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 251

SAUDI – Sistem Syarikah dalam proses perjalanan Ibadah Haji tahun ini memicu masalah pada rombongan haji reguler. Sistem syarikah ini juga berlaku untuk haji khusus, namun sejauh ini tidak ada kendala.

Seperti diketahui, polemik jemaah haji reguler bermunculan karena saat tiba di Kota Makkah, terjadi perubahan penempatan pada rombongan.

Sehingga ada pasangan suami-istri yang terpisah rombongannya, ada lansia yang terpisah dari keluarga yang seharusnya mendampinginya, bahkan ada yang kopernya berada di rombongan lain. Semua terjadi karena perbedaan Syarikah.

Kementerian Agama (Kemenag) selaku operator haji reguler menyebut bahwa situasi itu terjadi lantaran sistem berbasis multi syarikah yang baru dilaksanakan tahun ini.

Kemenag yang pada haji tahun 2025 ini memakai 8 syarikah menyampaikan, jemaah dalam satu rombongan bahkan sesama pasangan suami-istri bisa terpisah saat di penginapan Makkah, karena pembagian penginapan sudah dilakukan berbasis syarikah.

Kondisi ini banyak dikeluhkan jemaah haji reguler, hingga jadi polemik yang cukup pelik.

Uniknya, situasi semacam itu tidak terjadi pada jemaah haji khusus. Tahun 2025 ini Haji Khusus yang terdiri dari 17.680 jemaah, diselenggarakan oleh 250-an PIHK, serta dilayani oleh enam Syarikah.

“Alhamdulillah tidak terjadi pemisahan keberangkatan jemaah dari sebuah PIHK, maupun terpisahnya hotel bagi jemaah dalam PIHK yang sama,” ujar Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik, Senin 19 Mei 2025 lalu seperti dikutip dari situs resminya.

Hal yang sama juga terjadi dalam layanan syarikah. PIHK dilayani oleh Syarikah sesuai pilihannya di awal proses.

“PIHK sudah memitigasi apa yang akan terjadi dengan perubahan konsep dari Muassasah menjadi Syarikah ini, serta menyiapkan strategi pemvisaan yang jitu sehingga jemaah, baik jemaah per-PIHK terlebih yang memiliki hubungan keluarga tidak terpencar satu sama lain,” tandas Firman.

Sebagai sebuah edukasi, jemaah haji perlu memahami bagaimana sesungguhnya alur pelaksanaan haji secara utuh, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraanya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hal yang paling substansial adalah bahwa UU ini mengatur hal ihwal penyelenggaraan ibadah Haji Reguler, Haji Khusus, Haji Mujamalah dan Umrah. Dimana dari sisi penyelenggaranya, hanya terdapat dua pihak saja.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah penyelenggara Haji Reguler, perusahaan swasta pemilik izin penyelenggaraan Haji (PIHK) adalah penyelenggara Haji Khusus (ONH Plus) dan Haji Mujamalah, serta perusahaan swasta pemilik izin resmi penyelenggaraan Umrah (PPIU) sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah. Kelak peran Kemenag RI selaku operator akan dialih peran oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Dalam penyelenggaraannya, baik Kementerian Agama RI, PIHK dan PPIU memiliki mitra di Arab Saudi yang disebut sebagai Syarikah.

Syarikah, dalam bahasa Arab berarti perusahaan, merupakan lembaga swasta seperti Perusahaan Terbatas (PT) di Indonesia. Tugas mereka adalah melayani jemaah Haji maupun Umrah dari mulai kedatangan hingga kepulangan. Pada penyelenggaraan Umrah, Syarikah hanya berperan dalam penerbitan visa Umrah saja.

Sedangkan dalam hal penyediaan fasilitas Haji, Syarikah terbatas hanya menyiapkan tenda dan konsumsi bil khusus selama jemaah Haji melakukan ritual utama Haji di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (armuzna) saja.

Sedangkan untuk penyediaan penerbangan jemaah pulang pergi dari dan ke Indonesia, transportasi darat selama di Arab Saudi, penginapan serta makan di Mekkah dan Madinah, hingga pemvisaan dikerjakan oleh Kemenag RI (jemaah Haji Reguler) / Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (jemaah Haji Khusus / Haji Plus).

Penyelenggaraan Haji itu sendiri sejatinya dapat dibagi dalam tiga fase, yakni fase pra keberangkatan, fase pelaksanaan dan fase pasca Haji.

Di fase pra keberangkatan akan dilakukan segala persiapan awal, mulai dari penentuan jemaah yang berhak berangkat sesuai urutan porsi Hajinya, penyelesaian kontrak hotel, kontrak catering, kontrak bis, issued tiket penerbangan, pengambilan lokasi tenda Mina dan penentuan Syarikah mana yang akan menjadi mitra pelayanan di Arab Saudi.

Fase pra keberangkatan diakhiri dengan penerbitan visa Haji. Pada fase ini peran Syarikah hanya sebatas monitoring belaka. Keberhasilan penerbitan visa Haji sangat ditentukan proses kontrak penginapan Mekkah-Madinah dan kontrak transportasi.

Dalam proses pemvisaan Haji, data penerbangan yang digunakan oleh jemaah hanya sebagai pelengkap dan tidak menentukan terbit atau tidaknya visa Haji. Terlebih Syarikah, bisa dikatakan Syarikah hanya berfungsi sebagai penonton saja di fase pertama ini.

Fase berikutnya adalah dimana perhelatan Haji mulai berlangsung, yaitu semenjak jemaah mendarat di Arab Saudi hingga meninggalkan Tanah Suci. Disini peran Syarikah selaku operator amat sangat menentukan kepuasan jemaah yang dilayani. Syarikah akan terlibat secara utuh ketika jemaah Haji berada di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Sedangkan segala urusan tetek bengek di Mekkah dan Medinah, seperti penyediaan penginapan, transportasi, konsumsi sudah bukan menjadi tupoksi Syarikah, fungsi mereka akan berubah menjadi mitra operator.

Ada yang baru dalam penyelenggaraan Haji di tahun 2025 ini, jemaah Haji Reguler (yang diselenggarakan oleh Kemenag RI) kini dilayani oleh lebih dari satu Syarikah, dari biasanya puluhan tahun hanya dilayani oleh satu pihak saja.

Tidak tanggung-tanggung tahun ini delapan syarikah ditunjuk pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan urusan jamaah Haji (Reguler) selama di Mina, Muzdalifah dan Arafah.

Dahulu sebelum ada konsep Syarikah, layanan Armuzna sepenuhnya dilakukan oleh Muassasah, lembaga pemerintahan layaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Indonesia sendiri tadinya dilayani oleh Muassasah Asia Tenggara. Lalu pada tahun 2023 otoritas Haji Arab Saudi mulai mengenalkan konsep Syarikah, yang bertujuan memberikan layanan secara lebih profesional, mengingat pelaksananya adalah pihak swasta.

Jemaah perlu mendapat edukasi yang memadai atas perubahan konsep penyelenggaraan Haji kali ini. Dari konsep Muassasah ke konsep Syarikah, dan dari konsep Syarikah tunggal menjadi Multi Syarikah.

Perubahan ini sama sekali tidak mempengaruhi keterlambatan penerbitan visa, tidak akan menyebabkan jemaah dalam satu rombongan terpisah keberangkatan dan penempatan di penginapannya kelak, serta tidak akan menyebabkan terjadinya pemisahan jemaah dalam penempatan di tenda Mina-Arafah, karena pada saat itu posisi Syarikah masih menjadi “penonton” belum menjadi operator.

Ketika proses pemvisaan berlangsung, sekali lagi highlightnya adalah proses pemvisaan tidak dilakukan oleh Syarikah, sistem pemvisaan (elektronik, E-Hajj) akan meminta operator memasukan hotel yang akan dipakai, rute transportasi darat selama di Arab Saudi, dan Syarikah apa yang dipakai.

Di fase terakhir, yaitu Pasca Haji kondisi akan terbagi menjadi dua : Pasca Haji di Arab Saudi dan Pasca Haji di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa sesungguhnya Haji hanya berlangsung dari tanggal 8 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah saja.

Pasca Haji yang dimaksud disini adalah setelah tanggal 13 Zulhijjah. Di masa tersebut peran Syarikah sudah semakin ringan, mengingat tugas utama mereka berada di rentang waktu 8-13 Zulhijjah rampung sudah.

Syarikah kembali menempati posisi “penonton”, melayani kebutuhan operator (Kemenag RI / PIHK), sambil menunggu kepulangan para tamu Allah. Tugas Syarikah selesai sampai disini.

Pada fase akhir ketika jemaah Haji sudah tiba kembali di Indonesia, maka akan dilakukan evaluasi, termasuk evaluasi terhadap Syarikah.

Kinerja Syarikah pada saat penyelenggaraan Haji tahun 2025 ini akan menentukan apakah di musim Haji berikutnya akan dipakai kembali, dipakai dengan catatan atau malah tidak samasekali.

Perubahan konsep Syarikah ini sesungguhnya menguntungkan pemerintah Indonesia dan PIHK. Kini semua pihak memiliki kebebasan untuk mendapatkan mitra terbaik untuk melayani para tamu Allah dengan layanan prima

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

    Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 313
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah resmi membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Proses pendaftaran ini berlangsung pada 22–28 November 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui situs petugas.haji.go.id. Nah, kira-kira berapa berapa gaji petugas haji tahun 2026? Menurut regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No. […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Jadi Petugas Haji 2026, Gajinya Tembus Rp75 Juta!

    Cara Jadi Petugas Haji 2026, Gajinya Tembus Rp75 Juta!

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 787
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menjadi petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah amanah besar sekaligus kebanggaan. Para petugas inilah yang memastikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah berjalan optimal sejak di Tanah Air hingga seluruh rangkaian ibadah di Arab Saudi. Jika Anda berencana mengikuti rekrutmen Petugas Haji 2026, berikut panduan lengkap mengenai kategori tugas, syarat, jadwal seleksi, hingga perkiraan […]

    Bagikan Berita:
  • Distribusi Kartu Nusuk Harus di Embarkasih Bukan di Tanah Suci, Ini 14 Poin Desakan Komisi VIII ke Kemenhaj

    Distribusi Kartu Nusuk Harus di Embarkasih Bukan di Tanah Suci, Ini 14 Poin Desakan Komisi VIII ke Kemenhaj

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 165
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI untuk segera menindaklanjuti berbagai arahan strategis guna memastikan pelayanan haji tahun 1447 H/2026 M berjalan lebih baik, transparan, dan mengutamakan kepentingan jemaah. Desakan ini muncul setelah Komisi VIII menerima sejumlah masukan terkait peningkatan kualitas layanan, efisiensi anggaran, serta perlindungan jemaah di Tanah Suci. […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Wanti-wanti Surat Sehat Jemaah Haji, Ini Daftar Regulasi Terbaru Pemberangkatan 2026

    Arab Saudi Wanti-wanti Surat Sehat Jemaah Haji, Ini Daftar Regulasi Terbaru Pemberangkatan 2026

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 152
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi beberapa kali mengingatkan masalah kesehatan jemaah haji yang paling perlu diperhatikan. Selain memperingatkan bahwa jemaah yang dalam kondisi tidak sehat akan dipulangkan, Arab Saudi juga menekankan surat sehat yang harus terverifikasi dengan baik. Pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, mengumumkan aturan kesehatan tersebut bersama […]

    Bagikan Berita:
  • Pemulangan Jemaah Haji Mulai 11 Juni, Ini Jadwal Pemulangan JH 2025

    Pemulangan Jemaah Haji Mulai 11 Juni, Ini Jadwal Pemulangan JH 2025

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 225
    • 0Komentar

    SAUDI – Fase Ibadah haji 1446 H/2025 M saat ini berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Setelah itu, jemaah bakal melanjutkan ibadah di Masjidil Haram, Makkah sebelum pulang ke Tanah Air. Hari ini, Sabtu 7 Juni 2025 jemaah haji tengah memasuki hari Tasyrik I. Jemaah akan melontar jumrah ke jamarat. Ritual ini berlanjut sampai […]

    Bagikan Berita:
  • Ngeri, Jenazah WNI Tak Ditangani di Saudi Sampai 15 Hari saat Umrah Jalur Mandiri

    Ngeri, Jenazah WNI Tak Ditangani di Saudi Sampai 15 Hari saat Umrah Jalur Mandiri

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 434
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ada jenazah jemaah umrah di Arab Saudi yang tak ditangani sampai 15 hari. Jemaah tersebut tidak mendapatkan penanganan lantaran berangkat ke Tanah Suci secara mandiri tanpa melalui travel. Menteri Haji dan Umrah RI, M Irfan Yusuf, mengungkapkan, baru-baru ini ada contoh nyata saat kunjungan ke Arab Saudi. Ia menyebut ada seorang jemaah asal […]

    Bagikan Berita:
expand_less