Rapat Paripurna Sepakati RUU Haji dan Umrah Sebagai Undan-undang Inisiatif DPR
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025
- visibility 8

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Pengambilan keputusan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun kemudian meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir rapat paripurna.
“Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Adies yang dijawab setuju oleh hadirin.
Setelah itu, dia pun mengetok palu sidang sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU tersebut. Adapun RUU Haji dan Umrah akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, sosial, hingga kebencanaan.
Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri membeberkan bahwa terdapat beberapa poin krusial pada RUU Haji, yakni menyerahkan kewenangan haji kepada Badan Haji dan Umrah, seperti peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo, kata dia, menginginkan urusan haji dan umrah dilaksanakan oleh badan baru tersebut supaya berbagai persoalan haji, yang hampir setiap tahun terjadi, seperti soal transportasi, makanan, kesehatan, dan lain sebagainya, tidak terulang lagi.
Iman menekankan bahwa RUU Haji bukan merupakan aturan biasa, melainkan RUU yang sangat penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.
- Penulis: REDAKSI