Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » ‘Tiada Haji Tanpa Tasreh’, Konjen RI Ingatkan Tak Ada Toleransi Bagi Haji Ilegal: Saudi Sangat Serius

‘Tiada Haji Tanpa Tasreh’, Konjen RI Ingatkan Tak Ada Toleransi Bagi Haji Ilegal: Saudi Sangat Serius

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
  • visibility 91

JEDDAH – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambari, mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak nekat menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi atau tasreh dari otoritas Arab Saudi. Ia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi kini sangat serius menindak praktik haji ilegal dan tidak lagi memberi toleransi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusron melalui akun resminya dalam rangka memberikan informasi terkini mengenai penyelenggaraan haji 2026.

Dalam penjelasannya, Yusron menekankan kampanye masif pemerintah Arab Saudi bertajuk “La Hajj bilaa Tasrih” atau “Tiada Haji Tanpa Izin”. Kampanye ini bertujuan mencegah masuknya jamaah haji ilegal ke Kota Makkah selama musim haji, demi memastikan pelayanan optimal bagi jutaan jamaah dari seluruh dunia.

Penegakan Hukum Semakin Ketat

Yusron mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada 2024, kampanye tersebut awalnya belum diiringi penegakan hukum yang ketat. Namun situasi berubah drastis pada 2025.

“Pemerintah Saudi sangat serius melakukan pencegahan dan penegakan aturan La Hajj bila Tasrih ini,” ujarnya.

Menurutnya, ratusan ribu orang terjaring razia dan dikeluarkan dari Kota Makkah. Bahkan, ratusan ribu lainnya dilarang masuk ke Makkah selama musim haji karena tidak memiliki izin resmi.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah warga negara Indonesia ikut terdampak dalam razia tersebut. Salah satu kasus tragis yang terjadi tahun lalu adalah meninggalnya seorang WNI di gurun pasir saat berupaya masuk ke Makkah tanpa dokumen resmi.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un,” ucapnya, mengenang peristiwa tersebut.

Makkah Lebih Sepi Akibat Razia Intensif

Yusron mengaku menyaksikan langsung suasana Kota Makkah pada musim haji tahun lalu yang jauh lebih sepi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini terjadi karena ketat dan intensifnya razia aparat keamanan Saudi terhadap jamaah tanpa tasreh.

Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah Saudi ingin memastikan kapasitas kota dan lokasi-lokasi suci tidak melebihi daya tampung yang dapat membahayakan jamaah.

Ancaman Denda dan Penjara

Konjen RI itu juga mengingatkan bahwa ancaman sanksi bagi pelanggar sangat serius. Denda besar hingga hukuman penjara menanti mereka yang mencoba berhaji menggunakan visa ziarah, umrah, atau jenis visa lain yang tidak diperuntukkan bagi haji.

“Jadi masih berani ikut haji dengan visa ziarah dan umrah?” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk bersikap bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Menurutnya, niat baik tidak boleh ditempuh dengan cara yang melanggar aturan.

“Marilah kita sama-sama bijak. Jangan sampai mau mabrur malah ‘mabur’,” tutup Yusron.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sementara, KPK memperpanjang pencekalan terhadap dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias […]

    Bagikan Berita:
  • Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 479
    • 0Komentar

    JAKARTA – Belasan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah tegas menolak ketentuan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Para pelaku biro perjalanan umrah dan haji yang tergabung dalam 13 asosiasi, menganggap aturan kuota itu berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu penjadwalan pemberangkatan, khususnya bagi yang […]

    Bagikan Berita:
  • MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 315
    • 0Komentar

    SAUDI – Masa pelaksanaan haji biasanya memakan waktu hingga kurang lebih 35 hari. Majelis Ulama Indonesia menilai, waktu berhaji itu bisa dipangkas menjadi 20 hari saja sehingga bisa menghemat biaya akomodasi hingga konsumsi. Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyampaikan peluang pemangkasan waktu haji itu saat merespons usulan Ketua Komisi […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    BP Haji Perketat Rekrutmen Petugas, Dahnil: Tak Ada Lagi yang Cuma Nebeng-nebeng

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 261
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Penyelenggara (BP) Haji bakal memikul penuh tanggung jawab operasional haji Indonesia mulai 2026, setelah resmi beralih dari Kementerian Agama (Kemenag). Meskipum musim haji 2025 telah selesai, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan ada catatan penting terkait kualitas petugas haji di lapangan. Dalam evaluasi di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 263
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut. “BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan […]

    Bagikan Berita:
  • Hoaks Pesawat Angkut 210 Jemaah Haji Mauritania Jatuh di Pantai Merah, Pemerintah Mauritania Klarifikasi

    Hoaks Pesawat Angkut 210 Jemaah Haji Mauritania Jatuh di Pantai Merah, Pemerintah Mauritania Klarifikasi

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 377
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Mauraitania angkat bicara terkait ramainya kabar pesawat yang mengangku jemaah haji di negaranya kecelakaan dan jatuh di lepas pantai Laut Merah. Isu yang beredar tentang jatuhnya pesawat yang ditumpangi jemaah dari Mauritania itu salah, menurut pemerintah. Direktur Haji Mauritania di Kementerian Urusan Islam, El Waly Taha, membantah klaim tersebut, dan menegaskan bahwa […]

    Bagikan Berita:
expand_less