Tragis WNI Tewas Usai Berusaha Terobos Makkah Lewat Jalur Gurun, Pakai Visa Ziarah
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Ming, 1 Jun 2025
- visibility 124

Illustrasi jemaah haji sedang antre di Bandara.(arabnewscom)
SAUDI — Peristiwa memilukan terjadi di wilayah gurun Jumum, Makkah, Arab Saudi, ketika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM ditemukan meninggal dunia. Ia nekat menembus Kota Makkah tanpa dokumen resmi ibadah haji, menggunakan visa ziarah multiple yang tidak diperuntukkan bagi keperluan berhaji.
Kejadian tersebut berlangsung pada 27 Mei 2025. Bersama dua rekannya, J dan S, SM mencoba memasuki Makkah melalui jalur tidak resmi dengan menumpang taksi gelap yang melewati gurun.
Namun, saat berada di tengah perjalanan, sang sopir yang panik karena melihat patroli aparat keamanan, mendadak menurunkan mereka di tengah padang pasir, di bawah suhu ekstrem yang melebihi 40 derajat Celsius.
“SM sudah dalam keadaan meninggal dunia, sementara dua lainnya dirawat di rumah sakit,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Sabtu (31/5/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.
Sebelumnya, ketiganya sempat tertangkap dalam operasi razia dan telah dideportasi ke Jeddah. Namun keinginan kuat untuk menunaikan ibadah haji mendorong mereka kembali mencoba masuk Makkah, kali ini melalui jalur berbahaya yang jarang dilalui.
Jenazah SM kini masih berada di rumah sakit di Makkah untuk proses visum. KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak keluarga di Madura dan tengah mempersiapkan pemakaman.
Konjen Yusron menegaskan bahwa tindakan melanggar prosedur tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Haji harus dijalankan secara sah dan sesuai aturan. Jangan sampai hanya karena memaksakan diri, nyawa melayang. Uang hilang, haji pun gagal,” tegasnya.
KJRI Jeddah bersama pihak terkait terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia, khususnya calon jemaah, agar senantiasa mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji. Jalur ilegal dan penggunaan visa non-haji tidak hanya dilarang, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan jemaah itu sendiri.
- Penulis: REDAKSI



