Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji Diperkirakan Rp1 Triliun

Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji Diperkirakan Rp1 Triliun

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • visibility 516
  • print Cetak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitung-hitung kerugian negara akibat dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, hitungan itu belum rampung. Hitungan pasti tergantung dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hitungan internal KPK, namun sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujar Budi.

Namun, KPK menegaskan hitungan Rp1 triliun lebih itu didasari analisia ilmiah. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus.

“Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi.

Budi menyebut pihaknya terbuka mendalami informasi masyarakat terkait kasus ini. Salah satunya kabar adanya pungutan Rp75 juta per jemaah dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Sebelumnya, MAKI menyebut adanya pungutan liar (pungli) dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ada sejumlah orang yang diduga mencari keuntungan sendiri sampai Rp75 juta untuk satu calon jemaah haji.

“Diduga ada pungli sebesar USD5 ribu, atau Rp75 juta, terhadap perjemaahnya, karena memang untuk berangkat haji itu antreannya panjang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.

Boyamin mengatakan pungutan itu diambil karena adanya tambahan kuota sebesar 20 ribu, yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Tambahan biaya berupa pungli itu tetap dibayar jemaah haji karena lamanya antrean.

“Kalau haji plus tujuh tahun, kalau yang haji biasa bisa 20 sampai 30 tahun,” ucap Boyamin.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusutan Kasus Haji, KPK Duga Kuota Petugas Haji Juga DIsalahgunakan

    Pengusutan Kasus Haji, KPK Duga Kuota Petugas Haji Juga DIsalahgunakan

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 456
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dugaan modus korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa ketua asosiasi dan biro travel haji di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Oktober 2025 lalu. Selain kuota haji tambahan, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji. “Dalam pemeriksaan ini, KPK juga […]

    Bagikan Berita:
  • Sudah 89 Orang Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Imigrasi Sejak Musim Haji 2026

    Sudah 89 Orang Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Imigrasi Sejak Musim Haji 2026

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 144
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 89 calon haji nonprosedural ditunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak awal musim keberangkatan haji 2026 pada 22 April lalu. Pengetatan dilakukan untuk mencegah praktik haji ilegal dengan penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan penundaan terbaru […]

    Bagikan Berita:
  • KPK Duga Ribuan Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan ke Jamaah Baru yang Mau Langsung Berangkat

    KPK Duga Ribuan Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan ke Jamaah Baru yang Mau Langsung Berangkat

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 467
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus ditindaklanjuti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga ribuan kuota haji tambahan tahun 2024 tersebut tidak didistribusikan sebagaimana mestinya, melainkan diperjualbelikan oleh sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Skema ini membuat calon jamaah baru bisa langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti jamaah reguler. […]

    Bagikan Berita:
  • Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

    Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 345
    • 0Komentar

    DISKUSI ini berangkat dari subuh, bukan dari ruang sidang. Usai salam terakhir, udara masih dingin. Jamaah keluar masjid pelan-pelan. Seorang teman—yang selalu memanggil saya Gus—menyapa sambil menuruni tangga, sandal masih setengah terseret. “Gus, itu kasus kuota haji belum selesai juga ya? Masih soal kerugian negara. Menurut panjenengan gimana?” Pertanyaannya tenang. Tidak bernada membela, tidak pula […]

    Bagikan Berita:
  • Setelah Musim Haji, Umrah Periode Berikutnya Juga Bakal Lebih Ketat

    Setelah Musim Haji, Umrah Periode Berikutnya Juga Bakal Lebih Ketat

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 387
    • 0Komentar

    SAUDI – Otoritas Kerajaan Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan ibadah umrah menjadi lebih ketat. Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengumumkan bahwa kini proses penerbitan visa umrah harus mengacu pada ketentuan baru, khususnya terkait reservasi akomodasi. Visa umrah saat ini cuma bakal diterbitkan jika hotel yang dipesan oleh jemaah telah […]

    Bagikan Berita:
  • Menhaj RI Ultimatum Syarikah Arab Saudi: Pelayanan Buruk di Mina Bisa Berujung Putus Kontrak 2027

    Menhaj RI Ultimatum Syarikah Arab Saudi: Pelayanan Buruk di Mina Bisa Berujung Putus Kontrak 2027

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 60
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah Indonesia melayangkan peringatan keras kepada para penyedia layanan (Syarikah) di Arab Saudi menyusul berbagai catatan pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Buruknya layanan di Mina menjadi sorotan utama dan akan menjadi penentu apakah Syarikah tersebut tetap dipakai pada musim haji berikutnya. Menteri Haji dan Umrah RI, Muhammad Irfan Yusuf, menegaskan […]

    Bagikan Berita:
expand_less