Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Saudi Tegaskan Larangan Drone Saat Haji 2026, Media RI Diajak Perkuat Informasi Akurat

Saudi Tegaskan Larangan Drone Saat Haji 2026, Media RI Diajak Perkuat Informasi Akurat

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
  • visibility 101

SAUDI – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan larangan penggunaan drone untuk mengambil gambar udara selama pelaksanaan Haji 2026 (1447 H).

Pengambilan udara dengan drone bahkan termasuk larangan keras, kecuali bagi pihak yang telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Pesan ini disampaikan langsung dalam Workshop Media Haji dan Umrah yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8/2025), dipimpin oleh Deputi Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Hassan Al-Manakhra.

“Workshop ini kami adakan untuk menciptakan dan menyelaraskan sistem informasi terkait Haji dan Umrah,” ujar Al-Manakhra, dikutip dari The Islamic Information.

Ia menegaskan, pemerintah Saudi berkomitmen memperkuat kerja sama dengan media Indonesia demi penyebaran informasi yang tepat dan terpercaya.

Dalam sesi diskusi, Al-Manakhra menekankan bahwa informasi akurat adalah kunci agar jemaah bisa beribadah dengan tenang. Para jurnalis yang hadir juga berbagi tantangan mendapatkan data valid, bahkan mengusulkan pembentukan pusat media khusus yang memudahkan komunikasi cepat dengan pejabat terkait.

Moath, Manajer Media di Kementerian, menambahkan bahwa pembaruan resmi seputar Haji dapat diakses melalui situs web dan media sosial resmi Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Media Saudi, serta Saudi Press Agency (SPA).

Selain larangan drone, Kementerian juga mengingatkan bahwa pemasangan CCTV di hotel-hotel Makkah dan Madinah wajib mendapat persetujuan dari Saudi General Authority for Media Regulation.

Workshop ditutup dengan seruan kepada jurnalis untuk selalu merujuk pada juru bicara resmi dan data terverifikasi—langkah penting untuk menangkal misinformasi dan memastikan arus informasi Haji tetap kredibel di mata dunia.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Bangladesh Turunkan Biaya Haji Gegara Kuota 2025 Cuma Bisa Terpenuhi 68 Persen

    Pemerintah Bangladesh Turunkan Biaya Haji Gegara Kuota 2025 Cuma Bisa Terpenuhi 68 Persen

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANGLADESH – Pada 2025, Pemerintah Bangladesh mendapatkan kuota 127.198 jemaah haji. Namun, hanya 87.000 orang yang akhirnya menunaikan ibadah Haji. Fenomena yang berbanding terbalik dengan Indonesa itu, membuat pemerintah negeri tersebut mengumumkan penurunan biaya paket Haji 2026 sebesar USD 100. Mengutip dari Arab News (7/10/2025), tiga tahun berturut-turut negara itu gagal memenuhi kuota jemaah yang […]

    Bagikan Berita:
  • Ketua Timwas Haji DPR Kritik Minimnya Petugas di Area Jamarat, Jemaah Indonesia Kesasar

    Ketua Timwas Haji DPR Kritik Minimnya Petugas di Area Jamarat, Jemaah Indonesia Kesasar

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MINA – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Syamsul Rijal, menyoroti minimnya kehadiran petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di titik-titik krusial, khususnya di area Jamarat –lokasi pelaksanaan lempar jumrah. Kondisi tersebut dinilai membuat banyak jemaah haji Indonesia tersasar dan kebingungan dan tak tahu jalur perjalanan. “Banyak jemaah yang tidak tahu arah jalur. […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    BP Haji Perketat Rekrutmen Petugas, Dahnil: Tak Ada Lagi yang Cuma Nebeng-nebeng

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Penyelenggara (BP) Haji bakal memikul penuh tanggung jawab operasional haji Indonesia mulai 2026, setelah resmi beralih dari Kementerian Agama (Kemenag). Meskipum musim haji 2025 telah selesai, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan ada catatan penting terkait kualitas petugas haji di lapangan. Dalam evaluasi di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, […]

    Bagikan Berita:
  • 40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada 40 orang yang mendapat undangan dari Raja Salman, untuk berangkat haji pada tahun ini. Menariknya, tiga di antaranya adalah tokoh Sulawesi Selatan. Dari foto-foto beredar, kita sudah tahu siapa mereka: Andi Sudirman Sulaiman, Prof Hamdan Juhanis dan Prof Karta Jayadi. Prof Hamdan Juhanis sendiri, mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapat undangan Raja […]

    Bagikan Berita:
  • Rincian Biaya Haji 2026 yang Totalnya Mencapai Rp88 Juta

    Rincian Biaya Haji 2026 yang Totalnya Mencapai Rp88 Juta

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 2
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) RI sudah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Dari BPIH sebesar Rp88.409.365, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total biaya. Sementara sisanya, Rp33.485.365 […]

    Bagikan Berita:
  • Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kini membolehkan masyarakat Indonesia berangkat umrah melalui jalur mandiri, atau mengurus sendiri keberangkatan, pemesanan hotel, dan berbagai urusan lainnya tanpa melalui travel. Namun, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Re­publik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif dari aturan Umrah Mandiri yang kini diatur secara legal di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
expand_less