Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
  • visibility 514

JAKARTA – Belasan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah tegas menolak ketentuan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.

Para pelaku biro perjalanan umrah dan haji yang tergabung dalam 13 asosiasi, menganggap aturan kuota itu berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu penjadwalan pemberangkatan, khususnya bagi yang telah menunggu bertahun-tahun.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) sekaligus juru bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa frasa ‘maksimal’ pada batas kuota ini bisa berarti apa saja, bahkan di bawah 8 persen.

“Bisa dibayangkan, kalau frasa maksimal itu masuk di UU, haji khusus bisa saja hanya mendapat 7 persen, 1 persen, bahkan nol persen. Ini menciptakan ketidakpastian, apalagi saat ini ada 144.771 jemaah yang mengantre untuk haji khusus per 12 Agustus 2025,” ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Firman menambahkan, pembatasan ini bukan hanya berdampak pada asosiasi, tetapi juga ekosistem ekonomi yang terkait, mulai dari UMKM hingga sektor jasa yang menopang penyelenggaraan haji khusus.

“Di belakang kami ada UMKM dan berbagai pihak lain yang ikut terlibat. Kalau frasa maksimal 8 persen diberlakukan, kepastian keberangkatan jemaah hilang. Orang yang sekarang sudah menghitung, misalnya enam atau tujuh tahun lagi berangkat, bisa kehilangan patokan,” jelasnya.

Menurutnya, praktik di negara-negara muslim lain justru memberi porsi besar kepada swasta dalam mengelola haji: Turki ±40 persen, Mesir ±65 persen, India dan Pakistan ±50 persen, Bangladesh bahkan mencapai ±93 persen.

“Mereka berhasil meningkatkan kualitas layanan, menggerakkan ekonomi umat, dan memastikan kuota terserap optimal,” tegas Firman.

Tim 13 Asosiasi mengusulkan agar ketentuan “maksimal 8 persen” diubah menjadi “minimal 8 persen” untuk menjaga hak jemaah sekaligus membantu pemerintah.

“Selama ini haji khusus jadi solusi bagi jemaah lansia, sakit, atau yang terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap pemerintah. Kalau minimal 8 persen, pemerintah juga bisa mengurangi beban subsidi haji reguler,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Azhar Gazali, mengungkapkan, swasta terbukti memiliki rekam jejak yang lebih tertib dan minim kesalahan dalam melayani jemaah haji khusus (PIHK).

Sehingga, menurut dia, penyelenggara haji swasta seharusnya diberi ruang lebih besar dalam ekosistem penyelenggaraan haji nasional.

“Haji yang ditangani oleh PIHK berjalan lebih teratur dan minim masalah. Kami berharap porsi kuota untuk haji khusus tidak dibatasi hanya 8 persen. Ke depan, keterlibatan swasta seharusnya ditingkatkan agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih optimal lagi,” ujar Azhar, saat dihubungi hamranews.id, Sabtu 2 Agustus 2025.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

    Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 496
    • 0Komentar

    SAUDI – Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jemaah haji asal Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Menariknya, meskipun rangkaian inti ibadah haji hanya berlangsung selama lima hingga enam hari, para jemaah tetap tinggal di Arab Saudi hingga sekitar 40 hari. Mengapa hal ini terjadi? Ibadah haji secara inti dilaksanakan pada tanggal […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus 35 Orang di Makassar Gagal Umrah, Perhatikan Ini Setelah Melakukan Pembayaran ke Travel

    Kasus 35 Orang di Makassar Gagal Umrah, Perhatikan Ini Setelah Melakukan Pembayaran ke Travel

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 331
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kasus 35 calon jemaah umrah asal Makassar yang gagal berangkat umrah, baru-baru ini menjadi contoh kasus yang bisa jadi pelajaran untuk para calon jemaah lain. Dalam kasus yang dialami puluhan calon jemaah umrah tersebut, diketahui mereka sudah membayar sejumlah uang untuk berangkat umrah. Tapi visanya tidak terbit-terbit, sementara pesawatnya sudah terbang ke Tanah […]

    Bagikan Berita:
  • Pemulangan Haji dari Mekkah Tuntas Tapi Tiga Jemaah Hilang Belum Ditemukan

    Pemulangan Haji dari Mekkah Tuntas Tapi Tiga Jemaah Hilang Belum Ditemukan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 426
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemulangan jemaah dari Mekkah menuju Madinah dipastikan sudah tuntas. Pengurusan Pemulangan jemaah kini terkonsentras di Madinah. Akan tetapi, tiga jemaah yang sebelumnya dinyatakan hilang, hingga saat ini belum ditemukan. Ibadah haji 1446 H/2025 M di Makkah sebelumnya telah resmi ditutup pada Rabu 2 Juli 2025. Meski demikian, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Bareskrim: Pelaku yang Memberangkatkan Haji Ilegal Sudah Berpengalaman dari Tahun-tahun Sebelumnya

    Bareskrim: Pelaku yang Memberangkatkan Haji Ilegal Sudah Berpengalaman dari Tahun-tahun Sebelumnya

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 19
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penyelidikan kasus haji ilegal oleh Bareskrim Polri terus dilakukan. Bareskrim Polri menyebut, pola kejahatan dalam pemberangkatan haji ilegal, sudah berlangsung berulang kali di tahun-tahun sebelumnya, dengan jaringan yang terorganisir, bahkan melibatkan perusahaan pemberangkatan. Kasus haji ilegal kerap kali muncul saat musim haji. Pada tahun ini, kasus ini ilegal mencuat setelah delapan calon jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Penerbangan Murah dari Arab Saudi Buka Rute Makassar-Jeddah Mulai 12 November

    Penerbangan Murah dari Arab Saudi Buka Rute Makassar-Jeddah Mulai 12 November

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 636
    • 0Komentar

    JAKARTA – Makassar menjadi target Maskapai Penerbangan Berbiaya Rendah (Low-Cost Carrier/LCC) dari Arab. Maskapai bernama Flyadeal, akan membuka penerbangan perdana menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) pada 12 November 2025. Penerbangan perdana Flyadeal dijadwalkan mendarat pada pukul 23.00 WITA, dan akan kembali berangkat menuju Arab Saudi pada 13 November 2025 pukul 04.00 WITA. Momen ini […]

    Bagikan Berita:
  • Garuda Indonesia Segera Menggelar Umrah Travel Fair 2025 di 16 Kota Besar, Termasuk Makassar

    Garuda Indonesia Segera Menggelar Umrah Travel Fair 2025 di 16 Kota Besar, Termasuk Makassar

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 300
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan kembali menggelar umrah travel fair yang bertajuk Garuda Indonesia Umrah Festival, berkolaborasi bersama Bank Mandiri sebagai bank partner dan akan berlangsung mulai 29 Agustus 2025 di 16 kota besar di Indonesia. Garuda Indonesia Umrah Festival akan dimulai di Jakarta (Mall Atrium Kota Kasablanka) yang akan diselenggarakan pada […]

    Bagikan Berita:
expand_less