Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Heboh Unggahan Non-muslim Tawaf di Masjidilharam, Ini Dasar dan Alasan Larangan Keras Masuk di Tanah Suci

Heboh Unggahan Non-muslim Tawaf di Masjidilharam, Ini Dasar dan Alasan Larangan Keras Masuk di Tanah Suci

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 387

HAMRANEWS – Warga non-muslim, menurut syariat dan aturan Pemerintah Arab Saudi dilarang keras memasuki Tanah Suci, atau dua kota suci: Mekkah dan Madinah.

Karena itu, sebuah unggahan baru-baru ini menuai kecaman ribuan komentar dari warganet, karena menunjukkan aksi seorang warga Non-Muslim masuk ke Kawasan Masjidilharam dan ikut tawaf.

Sebagian menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidaktahuan, tetapi banyak juga yang menganggap peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kesucian Tanah Haram.

Dalam ajaran Islam, tawaf merupakan bentuk ibadah khusus yang cuma boleh dilakukan oleh orang yang beriman kepada Allah SWT. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dalam keadaan suci (berwudu) dan diniatkan semata-mata karena Allah.

Nonmuslim masuk Tanah Suci, tentu melanggar Larangan Syariat dan Hukum Pemerintah Berdasarkan Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 28, terdapat larangan yang jelas bagi orang non-Muslim untuk mendekati atau memasuki Masjidil Haram:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)

Ayat ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki, untuk melarang non-Muslim memasuki wilayah Tanah Haram, termasuk area sekitar Ka’bah. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian tempat ibadah tertinggi dalam Islam.

Menurut Lajnah Fatwa Al-Azhar Mesir dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), larangan tersebut didasari prinsip bahwa ibadah haji dan umrah, termasuk tawaf, hanya sah dilakukan oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Oleh karena itu, tawaf oleh non-Muslim tidak memiliki nilai ibadah dalam pandangan syariat.

Pemerintah Arab Saudi memiliki regulasi ketat yang secara hukum negara melarang non-Muslim masuk ke wilayah Kota Makkah, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu di luar area Haram.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhaj RI Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan untuk Cegah Penyelewengan

    Menhaj RI Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan untuk Cegah Penyelewengan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 274
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Pertemuan ini menjadi langkah awal kerja sama antara kedua lembaga dalam memastikan penyelenggaraan haji berjalan bersih, transparan, dan bebas korupsi. “Kami tadi beraudiensi dengan Pak Jaksa Agung terkait dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Ustadz Firanda Andirja Ingatkan Travel Umrah Nakal, Jangan Tipu Tamu Allah

    Ustadz Firanda Andirja Ingatkan Travel Umrah Nakal, Jangan Tipu Tamu Allah

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 283
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ustadz Firanda Andirja mengingatkan para pemilik biro perjalanan haji dan umrah agar berhati-hati dalam menjalankan usaha mereka. Dalam video kajian yang beredar di media sosial, Ustadz Firanda lebih khusus menyoroti perilaku travel umrah nakal yang kerap kali melimpahkan kerugiannya ke jemaah, lalu membangun narasi bahwa kerugian itu adalah qadarullah, ‘jemaah harus ikhlas’, ‘sabar’ […]

    Bagikan Berita:
  • Maskapai Saudi Sudah Kuasai 80 Persen Pasar Umrah RI, Emirates Terus Tambah Porsi

    Maskapai Saudi Sudah Kuasai 80 Persen Pasar Umrah RI, Emirates Terus Tambah Porsi

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 117
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pasar penerbangan umrah Indonesia menjadi incaran maskapai internasional. Maskapai asal Saudi bahkan diketahui mengangkut jauh lebih banyak jemaah asal Indonesia dibanding maskapai asal Indonesia sendiri, seperti Garuda. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyebut minat maskapai global untuk mengangkut penumpang umrah dari Indonesia terus meningkat. “Begitu banyak penumpang umrah dan […]

    Bagikan Berita:
  • Biaya Haji 2026 Bisa Membengkak Rp1 Triliun di Tengah Konflik Timur Tengah

    Biaya Haji 2026 Bisa Membengkak Rp1 Triliun di Tengah Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 64
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah kini harus siap-siap menghadapi dampak kenaikan harga avtur dan efek perang di Timur Tengah terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2026. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengakui adanya potensi pembengkakan biaya meskipun kontrak dengan maskapai penerbangan telah dilakukan. Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menjelaskan adanya fluktuasi harga […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Catat 2 Pendaftar Haji Khusus di Hari Kedua Event BSI Fest

    Tazkiyah Tour Catat 2 Pendaftar Haji Khusus di Hari Kedua Event BSI Fest

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 80
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan biro perjalanan umrah dan haji, Tazkiyah Tour, mencatat dua pendaftar program Haji Khusus pada hari kedua pelaksanaan BSI Fest Ramadan 2026 yang berlangsung di Trans Studio Mall Makassar pada 12–15 Maret 2026. Melalui situs resminya, manajemen Tazkiyah Tour menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengunjung yang telah menyempatkan diri berkunjung ke booth mereka selama […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 150
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai […]

    Bagikan Berita:
expand_less