Heboh Unggahan Non-muslim Tawaf di Masjidilharam, Ini Dasar dan Alasan Larangan Keras Masuk di Tanah Suci
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- visibility 296

Screenshot Non-muslim di Masjidilharam
HAMRANEWS – Warga non-muslim, menurut syariat dan aturan Pemerintah Arab Saudi dilarang keras memasuki Tanah Suci, atau dua kota suci: Mekkah dan Madinah.
Karena itu, sebuah unggahan baru-baru ini menuai kecaman ribuan komentar dari warganet, karena menunjukkan aksi seorang warga Non-Muslim masuk ke Kawasan Masjidilharam dan ikut tawaf.
Sebagian menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidaktahuan, tetapi banyak juga yang menganggap peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kesucian Tanah Haram.
Dalam ajaran Islam, tawaf merupakan bentuk ibadah khusus yang cuma boleh dilakukan oleh orang yang beriman kepada Allah SWT. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dalam keadaan suci (berwudu) dan diniatkan semata-mata karena Allah.
Nonmuslim masuk Tanah Suci, tentu melanggar Larangan Syariat dan Hukum Pemerintah Berdasarkan Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 28, terdapat larangan yang jelas bagi orang non-Muslim untuk mendekati atau memasuki Masjidil Haram:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)
Ayat ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki, untuk melarang non-Muslim memasuki wilayah Tanah Haram, termasuk area sekitar Ka’bah. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian tempat ibadah tertinggi dalam Islam.
Menurut Lajnah Fatwa Al-Azhar Mesir dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), larangan tersebut didasari prinsip bahwa ibadah haji dan umrah, termasuk tawaf, hanya sah dilakukan oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Oleh karena itu, tawaf oleh non-Muslim tidak memiliki nilai ibadah dalam pandangan syariat.
Pemerintah Arab Saudi memiliki regulasi ketat yang secara hukum negara melarang non-Muslim masuk ke wilayah Kota Makkah, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu di luar area Haram.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



