Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 292

HAMRANEWS – Pemerintah kini resmi menambah satu pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penambahan pasal ini ditempatkan di antara Pasal 49 dan Pasal 50, yaitu Pasal 49A, yang mengatur status jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dalam waktu berkepanjangan.

Dalam aturan terbaru tersebut, jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Bipih selama lima tahun berturut-turut akan dikenai ketentuan khusus terkait status keberangkatannya. Ada dua opsi yang ditetapkan pemerintah:

Status jemaah dapat digantikan oleh ahli waris, atau

Status jemaah dibatalkan, dan setoran awal Bipih serta setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya dikembalikan kepada jemaah.

Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap antrean keberangkatan haji sekaligus menertibkan daftar tunggu yang semakin panjang di berbagai daerah.

Pasal tersebut juga menegaskan bahwa proses penggantian oleh ahli waris maupun pembatalan dan pengembalian dana wajib dilakukan dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak status jemaah diputuskan. Tanggung jawab pelaksanaan aturan ini berada di tangan Menteri, yang harus memastikan mekanisme berjalan cepat dan transparan.

Adapun hal-hal teknis lebih lanjut—mulai dari tata cara penggantian oleh ahli waris hingga prosedur pengembalian dana Bipih— akan diatur secara detail dalam Peraturan Menteri yang akan diterbitkan setelah Undang-Undang ini berlaku.

Penambahan Pasal 49A ini menjadi salah satu poin krusial dalam UU Haji terbaru, mengingat besarnya jumlah jemaah yang tercatat di daftar tunggu serta perlunya kepastian administrasi bagi jemaah dan keluarga.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Layanan Telepon Bebas Pulsa di Masjid Nabawi, Pertanyaan Jemaah Makin Mudah Dilayani

    Ada Layanan Telepon Bebas Pulsa di Masjid Nabawi, Pertanyaan Jemaah Makin Mudah Dilayani

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 505
    • 0Komentar

    SAUDI – Masjid Nabawi meluncurkan layanan telepon helpline bebas pulsa 8001111935 yang beroperasi 24 jam setiap hari untuk melayani pertanyaan jamaah terkait tata cara ibadah dan ritual. Layanan ini diresmikan oleh Sheikh Prof. Dr. Abdulrahman Al‑Sudais, Presiden Urusan Dua Masjid Suci, melalui sistem Unified Cloud Contact Center. “Pusat ini merupakan lompatan kualitatif dalam komunikasi kelembagaan,” […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenag Sulsel Mulai Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026, Ini Daftar Kuota Kebutuhan Per Institusi

    Kemenag Sulsel Mulai Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026, Ini Daftar Kuota Kebutuhan Per Institusi

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 585
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. Informasi ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid. Pembukaan rekrutmen ini menindaklanjuti keputusan nasional terkait pedoman seleksi petugas haji serta arahan dari […]

    Bagikan Berita:
  • Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 603
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi telH secara resmi meluncurkan Program Izin Tinggal Premium (Premium Residency Program) yang juga dikenal dengan sebutan “Saudi Green Card.” Inisiatif tersebut menjadi terobosan besar yang memungkinkan warga asing yang memenuhi syarat untuk tinggal, bekerja, memiliki properti, dan berinvestasi di Kerajaan Arab Saudi tanpa memerlukan sponsor lokal (kafil). Langkah tersebut merupakan […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Akan Pengadaan 1.200 Petugas Penyelenggara Haji pada 2026

    Pemerintah Akan Pengadaan 1.200 Petugas Penyelenggara Haji pada 2026

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 319
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah memasang target pengadaan 1.200 petugas haji profesional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka ini masuk dalam alokasi Fungsi Agama yang menjadi salah satu fokus belanja negara tahun depan. Badan Penyelenggara Haji dan Umrah akan memperketat seleksi sekaligus meningkatkan kualitas pelatihan petugas haji. Kepala BP Haji dan Umrah, Mochamad […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

    Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 605
    • 0Komentar

    SAUDI – Burung merpati bisa dibilang sudah menjadi salah satu penghuni Kota Makkah. Namun, pemberian makan burung-burung merpati oleh para jemaah bukan pada tempatnya bisa mengganggu kenyamanan umum. Kotoran merpati, misalnya bisa bertebaran di mana-mana. Pemerintah kota setempat menegaskan, aksi yang kerap dianggap sepele, yakni memberi makan merpati di Trotoar, dan di fasilitas umum lainnya, […]

    Bagikan Berita:
  • Pengusaha Dorong Peran Swasta Lebih Besar dalam Penyelenggaraan Haji 2026

    Pengusaha Dorong Peran Swasta Lebih Besar dalam Penyelenggaraan Haji 2026

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 336
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Di tengah peralihan penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji, Para pengusaha travel haji dan umrah mendorong agar peran swasta diperbesar lagi. Menurut Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Azhar Gazali, swasta terbukti memiliki rekam jejak yang lebih tertib dan […]

    Bagikan Berita:
expand_less