Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Penyelenggara Haji Khusus Terpaksa ‘Nombok’ Pakai Uang Sendiri, Imbas Dana PK Belum Cair

Penyelenggara Haji Khusus Terpaksa ‘Nombok’ Pakai Uang Sendiri, Imbas Dana PK Belum Cair

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 377
  • print Cetak

HAMRANEWS – Tenggat pembayaran haji, bahkan paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jemaah haji khusus masih belum cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kondisi ini memaksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengambil langkah darurat: menomboki pembayaran Armuzna menggunakan dana internal perusahaan.

Situasi genting tersebut mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan pernyataan terbuka terkait potensi terganggunya keberangkatan jemaah haji khusus 2026.

Penyebab utamanya adalah tersendatnya pencairan Pengembalian Keuangan (PK) dana jemaah yang hingga awal Januari 2026 masih tertahan di BPKH.

Pembayaran Armuzna merupakan tahapan krusial dalam sistem penyelenggaraan haji Arab Saudi. Tanpa pelunasan layanan ini, seluruh proses lanjutan—mulai dari kontrak akomodasi, transportasi, hingga penerbitan visa melalui sistem Masar Nusuk—tidak dapat dijalankan.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa PIHK tidak memiliki pilihan lain selain membayar Armuzna terlebih dahulu demi menjaga keberlangsungan proses haji.

“Kalau Armuzna tidak dibayar sesuai tenggat Saudi, seluruh proses berikutnya otomatis berhenti. Artinya, jemaah berisiko tidak mendapatkan visa dan gagal berangkat,” ujar Firman, Minggu (4/1/2026).

Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meskipun dana pelunasan jemaah sebesar sekitar USD 8.000 per orang masih berada di BPKH, PIHK tetap diwajibkan melunasi kontrak Armuzna 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 jemaah.

“PIHK sudah membayar penuh Armuzna untuk seluruh kuota, padahal dana jemaah belum bisa dicairkan dan jumlah jemaah final juga belum terbentuk. Ini tekanan likuiditas yang sangat berat,” katanya.

Kuota Belum Final, Risiko Kian Membesar

Tekanan keuangan semakin tinggi karena pembayaran dilakukan dalam kondisi ketidakpastian. Hingga Jumat (2/1/2026), jemaah yang telah melunasi baru 6.101 orang atau sekitar 28,7 persen, ditambah 4.042 jemaah cadangan. Angka tersebut masih jauh dari total kuota haji khusus 2026.

“PIHK membayar kewajiban besar di saat komposisi jemaah belum final. Situasi seperti ini nyaris tidak pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Firman.

Sistem Verifikasi Dinilai Jadi Hambatan Utama

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Zaky Zakaria Ashari, menilai lambannya pencairan PK terutama disebabkan oleh kendala pada sistem verifikasi dokumen yang sepenuhnya mengandalkan mekanisme otomatis.

Menurut Zaky, pencairan PK mensyaratkan tiga dokumen utama: hasil pindai paspor, kepesertaan BPJS, serta pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes. Namun dalam praktiknya, sistem kerap menolak dokumen meski secara substansi telah memenuhi syarat.

“Scan paspor sedikit tidak terbaca langsung gagal. Perbedaan satu huruf antara nama di paspor dan data BPJS juga langsung dianggap tidak valid,” ujar Zaky.

Ia menambahkan, proses verifikasi istithaah kesehatan yang sepenuhnya berbasis sistem robotik dinilai tidak sejalan dengan ketatnya linimasa operasional Arab Saudi.

“Kami sudah mengusulkan verifikasi manual sebagai alternatif, tapi tetap dipaksakan sistem otomatis. Kalau ini tidak dibenahi, risikonya sangat besar,” katanya.

Pemerintah Janji Percepatan, PIHK Tetap Menanggung Beban

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengakui adanya keterlambatan pencairan PK akibat penyesuaian sistem dan regulasi. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyebut hambatan tersebut merupakan kombinasi dari penyempurnaan administrasi dan aturan teknis.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi. Insyaallah, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Ian.

Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi, antara lain dengan menambah kuota cadangan hingga 100 persen dan membuka layanan pelunasan pada akhir pekan. Namun di lapangan, beban risiko keuangan tetap berada di pundak PIHK yang telah lebih dulu mengeluarkan dana talangan.

Zaky menegaskan, jika hambatan pencairan PK dan rigiditas sistem verifikasi tidak segera diatasi, ancaman gagal berangkat haji khusus 2026 bukan sekadar isu.

“Kalau Saudi tetap kaku dengan timeline, sementara dana jemaah belum bisa dipakai, maka risiko terburuk—haji khusus gagal berangkat—bisa benar-benar terjadi,” pungkasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Haji 2026, Kemenhaj Perketat Standar Layanan dan Disiplin Petugas di Arab Saudi

    Hadapi Haji 2026, Kemenhaj Perketat Standar Layanan dan Disiplin Petugas di Arab Saudi

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 349
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah RI memperketat standar layanan ibadah haji 1447 H/2026 M dengan membekali calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melalui pelatihan intensif selama satu bulan penuh. Pelatihan tersebut digelar terpusat di Asrama Haji Pondok Gede dan dimulai sejak 10 Januari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas tingginya tuntutan […]

    Bagikan Berita:
  • Kabar Baik, Presiden Iran Pastikan Tidak Akan Lagi Menyerang Negara Tetangga

    Kabar Baik, Presiden Iran Pastikan Tidak Akan Lagi Menyerang Negara Tetangga

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 259
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kabar baik untuk warga yang melakukan perjalanan ke Kawasan Timur Tengah, khususnya perjalanan ibadah umrah ke Arab Saudi. Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengatakan pada Sabtu 7 Maret 2026 bahwa negaranya tidak akan pernah menyerah kepada Israel dan Amerika Serikat, saat perang Timur Tengah memasuki minggu kedua. Keputusan itu sesuai kesepakatan tiga anggota dewan […]

    Bagikan Berita:
  • Kepuasan Jemaah Haji dari Tanah Air Hingga Kembali Catat Angka 83,28 Persen

    Kepuasan Jemaah Haji dari Tanah Air Hingga Kembali Catat Angka 83,28 Persen

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 47
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah mengubah cara mengukur kepuasan jemaah haji Indonesia. Mulai 2026, penilaian tidak lagi hanya melihat hasil layanan yang diterima jemaah, tetapi mencakup seluruh proses penyelenggaraan haji, sejak dari dalam negeri hingga Arab Saudi. Perubahan itu tercermin dalam Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) 2026 yang mencapai 83,28 persen atau masuk kategori sangat memuaskan. […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Saudi Hentikan Sementara Pemrosesan Visa Umrah untuk Biro Perjalanan? Sejak Kemarin Tidak Bisa Apply

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 297
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian terkait penyelenggaraan umrah di Arab Saudi dilaporkan menghentikan sementara pemrosesan visa umrah bagi seluruh biro perjalanan. Sejak kemarin, 28 Januari 2026, sejumlah agen menyebut sistem pengajuan visa tidak dapat diakses atau tidak bisa melakukan apply visa baru. Penghentian sementara ini disebut-sebut berkaitan dengan pembaruan sistem secara menyeluruh yang dilakukan otoritas Saudi. Kondisi […]

    Bagikan Berita:
  • Aturan Baru Dam Haji 2026, Penyembelihan Tidak Boleh di Luar Jalur Resmi Saudi

    Aturan Baru Dam Haji 2026, Penyembelihan Tidak Boleh di Luar Jalur Resmi Saudi

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 275
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Ikbal Ismail: Kartu Nusuk Akan Dibagikan saat di Embarkasi Makassar, Bukan Lagi di Saudi

    Ikbal Ismail: Kartu Nusuk Akan Dibagikan saat di Embarkasi Makassar, Bukan Lagi di Saudi

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 193
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji di Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan, dipastikan telah mencapai 100 persen. Kesiapan tersebut mencakup fasilitas asrama haji hingga kelengkapan administrasi seluruh jemaah calon haji (JCH) yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menyampaikan bahwa sejak tiga minggu lalu, seluruh visa jemaah […]

    Bagikan Berita:
expand_less