Kepolisian Arab Saudi Tangkap 3 WNI karena Menawarkan Ilegal di Makkah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 2

Tiga orang WNI yang ditangkap karena menawarkan Haji Ilegal.(saudigazette)
HAMRANEWS – Kepolisian Arab Saudi baru-baru ini menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan penipuan jasa ibadah haji fiktif melalui media sosial. Uang rupiah dan kartu haji palsu turut disita dalam penggerebekan tersebut.
Mengutip dari saudigazette, Kamis 30 April 2026, tiga orang WNI yang ditangkap tersebut bermula saat diketahui memasang konten di media sosial yang isinya menawarkan layanan Haji melalui jalur resmi.
Pihak keamanan telah menyita uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas Haji palsu selama operasi tersebut. Para tersangka yang ditangkap telah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kepolisian Keamanan Publik di Saudi mendesak seluruh warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi Haji resmi, dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur atau 999 di wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.
Departemen Keamanan Umum Arab Saudi dalam pernyataan tertulis pada Rabu (29/4/2026) mengonfirmasi penangkapan tiga pendatang (mukimin) berkewarganegaraan Indonesia tersebut.
“Mereka kemudian ditahan dan telah diambil tindakan hukum yang diperlukan, serta diserahkan ke kejaksaan,” demikian pernyataan resmi Keamanan Umum Arab Saudi.
Dalam video yang beredar, terlihat aparat kepolisian berseragam khusus menggerebek sebuah bangunan bertingkat. Di dalam ruangan, polisi menemukan tumpukan dokumen seperti sertifikat, uang rupiah di laci, stempel, komputer, dan barang bukti lainnya.
Salah satu WNI yang ditangkap terlihat mengenakan pakaian seragam berwarna cokelat muda dengan emblem merah putih di lengannya.
Penangkapan ini dilakukan Arab Saudi seiring intensifikasi patroli di dunia maya menjelang satu bulan puncak musim haji. Pemerintah setempat terus memberantas praktik haji ilegal yang marak ditawarkan melalui media sosial.
Otoritas Saudi hanya mengizinkan ibadah haji bagi pemegang izin haji yang sah untuk jemaah domestik dan visa haji untuk jemaah luar negeri. Dari izin dan visa tersebut, diterbitkan kartu Nusuk Haji yang menjadi syarat masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya.
Sanksi bagi pelanggar peraturan haji cukup berat, mulai dari denda ratusan juta rupiah, penjara, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan tiga WNI tersebut.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



