Satu Calon Jemaah Haji RI Ditolak Masuk Saudi, Diduga Pernah Melanggar Aturan Saat Umrah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 4

Illustrasi Jemaah Haji Embarkasi Makassar.(tribunnews)
HAMRANEWS – Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok ditolak masuk ke Arab Saudi setelah terdeteksi masuk dalam daftar cekal selama 10 tahun oleh otoritas imigrasi setempat. Penolakan diduga berkaitan dengan pelanggaran yang pernah dilakukan saat menjalankan ibadah umrah sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima rincian spesifik terkait pelanggaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kasus serupa kerap terjadi akibat ketidakpatuhan jemaah terhadap aturan selama berada di Arab Saudi.
“Dari laporan yang saya terima, yang bersangkutan masuk daftar cekal 10 tahun. Kemungkinan karena pernah melakukan pelanggaran saat umrah. Ini memang sering terjadi,” ujar Irfan saat meninjau Embarkasi Solo, Kamis (30/4/2026).
Menurut Irfan, berbagai pelanggaran saat umrah—seperti overstay, bekerja secara ilegal, atau pelanggaran administratif lainnya—dapat berujung pada sanksi tegas berupa larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi calon jemaah haji agar selalu mematuhi aturan yang berlaku selama menjalankan ibadah, baik umrah maupun haji. Ia menekankan bahwa rekam jejak keimigrasian menjadi faktor krusial dalam proses keberangkatan ke Tanah Suci.
Di sisi lain, Irfan juga memastikan bahwa pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan haji, termasuk memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sesuai permintaan otoritas Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah dalam kondisi prima sebelum diberangkatkan.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan demi menjaga keselamatan jemaah dan hubungan baik antara Indonesia dengan Arab Saudi.
Pemerintah pun mengimbau seluruh calon jemaah untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan maupun kepatuhan terhadap regulasi, agar proses ibadah dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



