HIMPUH Minta Pemerintah Libatkan Asosiasi dalam Pembahasan Skema E-Wallet Umrah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 6

HAMRANEWS.ID – Wacana penerapan sistem pembayaran terpusat atau e-wallet untuk dana perjalanan ibadah umrah yang tengah dikaji Kementerian Haji dan Umrah RI mendapat perhatian dari pelaku industri perjalanan ibadah di Indonesia.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) M Firman Taufiq, menilai upaya pemerintah memperkuat perlindungan jemaah merupakan langkah positif, terutama setelah muncul sejumlah kasus yang merugikan calon jemaah, termasuk kasus Hanania Travel.
Namun, menurutnya, pembahasan skema e-wallet perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus (PPIU) sebagai pihak yang menjalankan layanan secara langsung di lapangan.
“Prinsip perlindungan jemaah tentu harus menjadi prioritas. Tetapi kebijakan yang menyangkut tata kelola dana umrah juga perlu mempertimbangkan aspek operasional dan keberlangsungan usaha PPIU. Karena itu, asosiasi perlu dilibatkan sejak tahap perumusan kebijakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji sistem pembayaran melalui e-wallet yang memungkinkan dana jemaah tidak langsung masuk ke rekening PPIU.
Melalui skema tersebut, dana akan ditempatkan terlebih dahulu dalam sistem yang diawasi pemerintah. Selanjutnya, pencairan kepada penyelenggara dilakukan secara bertahap sesuai layanan yang telah direalisasikan, seperti penerbitan visa, pemesanan tiket penerbangan, hotel, maupun layanan lainnya.
Menurut pemerintah, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan dana.
HIMPUH menilai gagasan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Indonesia pernah memiliki pengalaman pengawasan dana melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) saat implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 221 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi.
Saat itu, PPIU melakukan penyetoran dana referensi ke sistem yang terintegrasi sebelum proses verifikasi dilakukan. Setelah administrasi dinyatakan lengkap, dana dikembalikan ke rekening penyelenggara dalam waktu relatif singkat.
Pengalaman tersebut, menurut HIMPUH, dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun model pengawasan dana yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
HIMPUH berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan asosiasi, PPIU, lembaga keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan agar skema yang diterapkan nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada jemaah tanpa menghambat operasional penyelenggara yang selama ini menjalankan usaha sesuai regulasi.
“Kami mendukung setiap upaya penguatan tata kelola umrah. Yang terpenting, kebijakan yang lahir nantinya dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan jemaah, kepastian usaha bagi PPIU, dan keberlanjutan industri umrah nasional,” kata Ketua Umum HIMPUH.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



