AMPI Sidrap Desak Travel Bermasalah Ditindak, Dana Calon Jemaah Rp500 Juta Dipersoalkan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

Illustrasi jemaah umrah terlantar
HAMRANEWS.ID – Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendesak pemerintah tidak tinggal diam terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Sekretaris AMPI Sidrap sekaligus Ketua Advokasi Hukum AMPI Sidrap, Ilham Mancis, menilai penyelenggara perjalanan ibadah yang terbukti merugikan calon jemaah harus diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Desakan tersebut mencuat setelah AMPI Sidrap menerima sejumlah pengaduan warga yang mengaku bermasalah dengan Travel Haji dan Umrah HKM yang disebut beralamat di Jalan Kapasa Raya, Makassar.
Dari pengaduan yang dihimpun, sejumlah calon jemaah mengaku telah menyerahkan dana untuk kebutuhan perjalanan haji dan umrah. Sebagian di antaranya disebut tertarik setelah mendapatkan tawaran bonus atau keuntungan tertentu melalui skema kerja sama dengan pihak travel.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan disebut tidak kunjung terlaksana. Kondisi itu membuat calon jemaah mempertanyakan nasib dana yang telah disetorkan. Nilai dana yang dipersoalkan dalam pengaduan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
“Kami sudah menerima aduan dari beberapa calon jemaah, termasuk jemaah yang telah melaporkan travel tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Prosesnya masih berjalan dan kami menunggu hasilnya untuk kemudian kami kaji bersama,” kata Ilham.
Menurutnya, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena bukan hanya menyangkut uang masyarakat dalam jumlah besar, tetapi juga berkaitan dengan rencana ibadah yang telah dipersiapkan para calon jemaah.
“Ini menyangkut ibadah dan dana masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit. Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
AMPI Bentuk Satgas Advokasi
Sebagai langkah awal, AMPI Sidrap membentuk Satgas Advokasi untuk menerima pengaduan, menghimpun bukti, sekaligus memverifikasi dokumen yang disampaikan calon jemaah.
Dokumen yang dikumpulkan meliputi kuitansi pembayaran, bukti transfer, dokumen pendaftaran, hingga rekam komunikasi antara calon jemaah dan pihak travel.
“Kami akan kumpulkan semua bukti, mulai dari kuitansi, bukti transfer, dokumen pendaftaran sampai komunikasi dengan pihak travel. Data itu akan kami verifikasi agar langkah yang kami ambil benar-benar berdasarkan fakta,” ujar Ilham.
Setelah proses pendataan dan verifikasi, AMPI Sidrap berencana menyurati Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk meminta perhatian serta tindak lanjut atas persoalan tersebut.
AMPI Sidrap juga akan melakukan komunikasi dan atensi kepada Komisi VIII DPR RI terkait perlindungan masyarakat yang menggunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah.
“Intinya kami akan menyurat. Nantinya surat tersebut akan dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung dari para calon jemaah yang merasa dirugikan untuk menguatkan laporan kami,” katanya.
Ilham menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak travel. AMPI tetap memberikan ruang bagi Travel HKM untuk memberikan klarifikasi mengenai status dana maupun kepastian keberangkatan calon jemaah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami ingin semua berdasarkan fakta dan proses hukum. Kami juga memberikan ruang kepada pihak travel untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Minta Kepastian Dana dan Keberangkatan
AMPI Sidrap meminta adanya kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan calon jemaah, status keberangkatan, serta solusi apabila perjalanan ibadah tidak dapat direalisasikan.
Ilham menilai masyarakat yang telah menyerahkan dana untuk kepentingan ibadah berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai uang mereka.
“ Masyarakat sudah menyerahkan uang untuk tujuan ibadah. Mereka berhak mendapatkan informasi dan kepastian atas dana yang telah mereka setorkan,” tegasnya.
AMPI Sidrap juga menegaskan bahwa penyelenggara perjalanan ibadah yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang terbukti merugikan umat dan melakukan pelanggaran, menurut kami izin travel tersebut harus dicabut. Jangan sampai ada masyarakat lain yang menjadi korban berikutnya,” kata Ilham.
AMPI Sidrap membuka kemungkinan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum maupun lembaga terkait lainnya apabila hasil verifikasi menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak calon jemaah terlindungi, terutama terkait status dana, kepastian keberangkatan, serta mekanisme pengembalian uang apabila perjalanan ibadah tidak dapat dilaksanakan.
AMPI Sidrap berharap persoalan tersebut segera memperoleh titik terang dan hak para calon jemaah yang merasa dirugikan dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Travel Dimintai Klarifikasi
Sementara itu, pihak Travel Haji dan Umrah HKM masih perlu memberikan klarifikasi atas berbagai pengaduan tersebut.
Klarifikasi diperlukan terkait jumlah calon jemaah yang terdampak, total dana yang telah diterima, status keberangkatan, skema kerja sama yang ditawarkan, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh tudingan terhadap pihak travel masih berupa pengaduan dan perlu dibuktikan melalui proses verifikasi maupun mekanisme hukum yang berlaku. Hak jawab kepada pihak Travel HKM tetap terbuka.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
