Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Petugas Haji Ingatkan Lagi Larangan Ihram: Ketahuan, Harus Diulangi Niatnya

Petugas Haji Ingatkan Lagi Larangan Ihram: Ketahuan, Harus Diulangi Niatnya

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
  • visibility 408
  • print Cetak

SAUDI – Petugas haji tidak henti-hentinya mengingatkan para jemaah haji di Saudi untuk mematuhi berbagai larangan saat ihram. Pelanggaran saat ihram konsekuensinya cukup berat, dan juga membuat repot petugas.

Hamid, Petugas PPIH Doker di Bandara, menyampaikan, beberapa larangan ihram seperti perempuan memakai masker atau laki-laki pakai pakaian dalam seperti celana dalam, maka petugas akan membukanya dan niatnya diulangi lagi.

“Kami ingatkan kembali, terutama bagi jemaah yang berihram agar menjauhi larangan-larangan saat ihram,” jelas Hamid lewat akun media sosial Kementerian Agama Ri, Selasa 20 Mei 2025.

“Adapun larangan-larangan bagi orang yang ihram itu, kita terapkan pola 327. Tiga itu untuk laki-laki, di antaranya tidak boleh memakai penutup kepala, tidak boleh memakai pakaian berjahit, dan tidak boleh menutup mata kaki,” ungkapnya.

Sedangkan angka dua, untuk perempuan. Yakni dilarang menutup wajah dan telapak tangan.

“Sedangkan 7, maksudnya tujuh larangan berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Tujuh itu berupa dilarang pakai minyak wangi, dilarang potong kuku, potong rambut, cabut rambut, tidak boleh memburu binatang kecuali lalat dan nyamuk, tidak cabut rumput, cumbu rayu, bersetubuh, hingga kemaksiatan atau istilanya rafats, jidal fusuq,” ucap Hamid lagi.

Peringatan itu terus disampaikan demi pada jemaah haji bisa meraih predikat mabrur dan mabrurah.

“Sementara, untuk yang melanggar ada istilahnya, yakni ikhtiar. Misalnya laki-lak pakai celana dalam, udah diingatkan dan masih juga sampai Makkah pakai celana dalam, maka pilihannya bayar dam. Bisa dengan potong kambing atau puasa 3 hari, atau beri makan fakir miskin 6 orang 7 riyal per orang,” ungkap dia.

Bagi jemaah haji Indonesia yang membutuhkan informasi atau bantuan seputar Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/ 2025 M dapat menghubungi nomor telp +966503500017

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR RI Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan Agustus 2025

    DPR RI Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan Agustus 2025

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 369
    • 0Komentar

    JAKARTA — DPR RI sedang menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan target pengesahan pada Agustus 2025. Revisi UU Haji dilakukan demi memperbaiki sistem pelayanan haji nasional, termasuk membuka peluang pembentukan Kementerian Haji guna memperkuat tata kelola dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, […]

    Bagikan Berita:
  • Resmi, Cuma Dua Syarikah yang Bakal Melayani Jemaah Haji 2026

    Resmi, Cuma Dua Syarikah yang Bakal Melayani Jemaah Haji 2026

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 512
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persiapan ibadah haji tahun 2026 terus dimatangkan. Pemerintah Indonesia melalui Kantor Urusan Haji (KUH) RI di Jeddah, memastikan cuma ada dua syarikah asal Arab Saudi yang dipercaya melayani 203 ribu jemaah haji reguler Tanah Air pada musim haji 1447 H/2026 M. Kabar tersebut diumumkan Kantor Urusan Haji (KUH) RI di Jeddah lewat unggahan […]

    Bagikan Berita:
  • Mayoritas Jemaah Haji Wafat karena Penyakit Jantung, Total Sudah  175 Orang Meninggal

    Mayoritas Jemaah Haji Wafat karena Penyakit Jantung, Total Sudah 175 Orang Meninggal

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 386
    • 0Komentar

    SAUDI – Hingga hari ini, Minggu 8 Juni 2025, tercatat 175 jemaah haji Indonesia telah wafat di Tanah Suci, dengan mayoritas disebabkan oleh penyakit jantung. “Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan, sampai hari ini ada 175 jemaah haji Indonesia yang wafat,” ujar Kabid Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dr. Imran, […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Petugas Haji yang Cuma ‘Nebeng’, BP Haji dan DPR Desak Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

    Ada Petugas Haji yang Cuma ‘Nebeng’, BP Haji dan DPR Desak Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 582
    • 0Komentar

    SAUDI — Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 terus menyisakan catatan serius, terbaru adalah terkait keberadaan petugas haji daerah (PHD) yang dinilai banyak yang cuma ‘nebeng’ haji alias cuma fokus ibadah tanpa menjalankan tugas pelayanan terhadap jemaah. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan akan mengevaluasi ketat proses rekrutmen dan pelatihan petugas haji ke depan. “Yang menjadi […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Pemenang Undian Umrah Berangkat Bersama Sint Travel

    Guru Pemenang Undian Umrah Berangkat Bersama Sint Travel

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 396
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Senyum terus terpancar dari wajah Muliaty. Di lobi Hotel Dalton, Rabu, 9 Juli 2025, dia yang mengenakan kemeja biru menyapa dengan ramah banyak orang. Di hotel itulah Muliaty akan menginap malam ini. Bagian dari fasilitas yang dinikmatinya sebagai pemenang undian umrah Sint Travel, anak usaha Tazkiyah Group. Kamis, 10 Juli 2025, Muliaty akan terbang […]

    Bagikan Berita:
  • Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

    Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 7
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menerbitkan aturan baru standar kegiatan usaha bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Regulasi tersebut mencakup perizinan, perlindungan jemaah, paket layanan, hingga sanksi yang dihadapi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan […]

    Bagikan Berita:
expand_less