Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5 November, Ini Syarat dan Jadwal Tesnya
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi pada November 2026.
Pendaftaran calon petugas haji daerah dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 November 2026.
Seleksi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk dua bidang pelayanan, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan.
Informasi tersebut tertuang dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026 yang ditandatangani Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Setelah masa pendaftaran berakhir, peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 16 November 2026.
Syarat Menjadi Petugas Haji Daerah 2027
Kemenhaj menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas haji daerah.
Berdasarkan instrumen verifikasi administrasi, calon peserta wajib beragama Islam. Persyaratan usia dan pendidikan dibedakan berdasarkan bidang pelayanan yang dipilih.
Untuk bidang pelayanan umum, peserta harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar, serta memiliki pendidikan paling rendah S1 atau sederajat.
Adapun untuk bidang pelayanan kesehatan, batas usia yang ditetapkan adalah minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ijazah terakhir.
- Surat usulan atau rekomendasi dari gubernur.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus peserta non-ASN.
Kelengkapan dokumen tersebut akan diperiksa tim verifikator. Peserta dinyatakan memenuhi syarat apabila seluruh berkas lengkap dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Daerah Ikut Terlibat
Seleksi petugas haji daerah tidak hanya melibatkan jajaran Kemenhaj. Dalam pelaksanaannya, kementerian juga berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat pada sekretariat daerah provinsi.
Keterlibatan pemerintah daerah menjadi bagian penting karena calon petugas harus mendapatkan usulan dari gubernur.
Di sejumlah daerah, dukungan anggaran juga menjadi perhatian. Kanwil Kemenhaj Gorontalo, misalnya, meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan pembiayaan bagi calon petugas yang diusulkan melalui APBD.
Kepala Kanwil Kemenhaj Gorontalo, Mansur Basir, bahkan menegaskan bahwa kejelasan anggaran menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses verifikasi calon PHD di wilayahnya.
Seleksi Harus Transparan
Pelaksanaan seleksi PHD 2027 mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Kemenhaj menekankan empat prinsip dalam proses seleksi, yakni objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.
Hasil verifikasi administrasi maupun pelaksanaan CAT wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia seleksi.
Rekapitulasi hasil seleksi selanjutnya diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Dengan waktu pendaftaran yang relatif singkat, masyarakat yang berminat menjadi petugas haji daerah diimbau mempersiapkan dokumen sejak dini, terutama surat rekomendasi pemerintah daerah dan surat keterangan sehat.
Informasi mengenai teknis pendaftaran dan pelaksanaan seleksi di masing-masing wilayah dapat dipantau melalui kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah setempat serta kanal resmi Kemenhaj.
Jadwal penting seleksi PHD 2027:
| Tahapan | Tanggal |
|---|---|
| Pendaftaran | 5–10 November 2026 |
| Tes CAT | 14 November 2026 |
| Pengumuman hasil | 16 November 2026 |
Catatan sumber dan akurasi:
- Jadwal dan persyaratan merujuk Nota Dinas Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026, sebagaimana diberitakan Kompas.com dan MUI.
- Ketentuan seleksi dan prinsip pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026.
- Informasi pembiayaan APBD dan penegasan Mansur Basir merupakan informasi khusus dari Gorontalo, sehingga tidak digeneralisasi sebagai ketentuan teknis seluruh provinsi.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
