Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Berlangsung Hari Jumat Hingga Senin, Ini Jadwal Melempar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Berlangsung Hari Jumat Hingga Senin, Ini Jadwal Melempar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
  • visibility 423
  • print Cetak

SAUDI – Jadwal resmi lempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia resmi dirilis. Jadwal itu diumumkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Penjadwalan tersebut bertujuan untuk menghindari penumpukan jemaah di area Jamarat, yang juga digunakan oleh jutaan jemaah dari berbagai negara.

Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh jemaah selama menjalankan salah satu ritual utama dalam puncak ibadah haji.

Berikut rincian jadwal lempar jumrah untuk jemaah Indonesia, disampaikan sesuai dengan waktu Arab Saudi (WAS) dilansir dari akun resmi Kemenag, Jumat (6/6/2025)

Jadwal Lempar Jumrah Aqabah

Jumat, 6 Juni 2025 / 10 Zulhijah

Waktu Diperbolehkan:

Pukul 00.00 – 04.00 WAS

Pukul 10.00 – 24.00 WAS

Waktu Dilarang:

Pukul 04.00 – 10.00 WAS

Jadwal Lempar Jumrah Hari Tasyrik

Sabtu, 7 Juni 2025 / 11 Zulhijah

Waktu Diperbolehkan:

Pukul 17.00 – 24.00 WAS

Waktu Dilarang:

Pukul 11.00 – 14.00 WAS

Minggu, 8 Juni 2025 / 12 Zulhijah

Waktu Diperbolehkan:

Pukul 00.00 – 04.00 WAS

Pukul 05.00 – 10.30 WAS

Pukul 18.00 – 24.00 WAS

Waktu Dilarang:

Pukul 11.00 – 14.00 WAS

Senin, 9 Juni 2025 / 13 Zulhijah

Waktu Diperbolehkan:

Pukul 05.00 – 12.00 WAS

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafie mengimbau seluruh jemaah dan petugas kloter untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap jadwal tidak hanya penting untuk kelancaran ibadah, tetapi juga untuk menghindari potensi bahaya akibat kepadatan ekstrem di area Jamarat.

Petugas haji juga akan terus mengawal pergerakan jemaah dari tenda ke lokasi jumrah, serta memastikan bahwa fasilitas, jalur, dan layanan darurat siap sedia untuk mendukung kelancaran ibadah para tamu Allah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prosedur Pelunasan Haji 2026 dan Batas Waktu Setoran

    Prosedur Pelunasan Haji 2026 dan Batas Waktu Setoran

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 545
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Inilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 2026, serta prosesur pelunasannya. Bagi jemaah yang sudah memenuhi syarat kesehatan atau istithaah, ini menjadi tahap krusial untuk dapat memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci tepat waktu. Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Haji Republik Indonesia, pelunasan tahap pertama sebelum batas akhir pada 23 Desember […]

    Bagikan Berita:
  • 3.911 Ton Beras untuk Jemaah Haji RI Diupayakan dari Tanah Air

    3.911 Ton Beras untuk Jemaah Haji RI Diupayakan dari Tanah Air

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 289
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah mengupayakan pemenuhan kebutuhan beras bagi jemaah haji Indonesia dari dalam negeri. Sebanyak 3.911 ton beras ditargetkan dapat dikirim langsung dari Tanah Air ke Arab Saudi untuk konsumsi jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M. Upaya tersebut dibahas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) […]

    Bagikan Berita:
  • Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 456
    • 0Komentar

    JAKARTA – Untuk bisa berangkat haji, jamaah haji tahun ini mendapat subsidi jumbo yang berkisar Rp33 juta hingga Rp37 juta per orang. Dengan terus meningkatnya subsidi tanpa melihat inflasi yang meningkat, nilai tukar rupiah terhadap dolar, pajak di Arab Saudi dan faktor lain, subsisi membengkak ini bisa menjadi masalah di kemudian hari. Ironisnya, selain membayar […]

    Bagikan Berita:
  • Haru, Penjual Bakso 73 Tahun Asal Maros Berangkat Haji Pakai Kursi Roda Pulang Jalan Kaki

    Haru, Penjual Bakso 73 Tahun Asal Maros Berangkat Haji Pakai Kursi Roda Pulang Jalan Kaki

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 67
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Di antara jutaan tamu Allah yang menunaikan ibadah haji setiap tahun, selalu ada kisah-kisah yang meninggalkan jejak haru dan pelajaran tentang kekuasaan-Nya. Salah satunya datang dari Supanto, seorang penjual bakso berusia 73 tahun asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Saat berangkat menuju Tanah Suci, Supanto harus menggunakan kursi roda. Kondisi fisiknya yang mengalami kelumpuhan […]

    Bagikan Berita:
  • Masuk Raudah lewat Jalur ‘Black Market’, Awas Petugas Kini Memeriksa QR Code Anda

    Masuk Raudah lewat Jalur ‘Black Market’, Awas Petugas Kini Memeriksa QR Code Anda

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 205
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ibadah ke Tanah Suci bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut niat lurus dan adab yang benar. Demikian halnya jika Anda hendak melakukan ziarah dan beribadah di Area Raudah. Praktik masuk ke Raudah di Masjid Nabawi melalui jalur tidak resmi atau yang kerap disebut “black market”, tentu saja tidak dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 331
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan izin operasional terhadap sebuah perusahaan Umrah beserta agen asingnya setelah terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah. Dalam laporan Saudi Gazette, kementerian menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut gagal menyediakan akomodasi bagi jemaah sebagaimana tercantum dalam program kontrak yang telah disetujui, maka dianggap melanggar […]

    Bagikan Berita:
expand_less