Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 129

SAUDI – Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali aturan ketat mengenai kepemilikan properti di dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah. Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, hanya Muslim yang diizinkan memiliki properti di dua kota tersebut.

Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya, disertai infografis ketentuan hukum. Aturan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk ekspatriat yang sudah lama tinggal di Saudi.

Ketentuan Properti di Kota Suci

Dalam ketentuan ini disebutkan beberapa hal penting:

Kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya boleh dimiliki Muslim.

Perusahaan asing atau non-Muslim tetap bisa membeli properti di luar dua kota suci.

Kepemilikan harus tercatat di lembaga berwenang.

Pelanggaran dapat dikenai denda hingga lebih dari 10 juta riyal.

Hak kepemilikan bersifat terbatas, tanpa hak tambahan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian dua kota suci sekaligus memperjelas aturan kepemilikan bagi investor asing.

UU Baru dan Zona Properti

Pemerintah Saudi juga baru mengeluarkan undang-undang kepemilikan properti bagi non-Saudi. Undang-undang ini membuka peluang kepemilikan properti bagi warga asing di beberapa zona tertentu yang akan ditetapkan Dewan Menteri. Namun, zona Makkah dan Madinah tetap tertutup, kecuali bagi individu Muslim.

Di luar kota suci, warga asing bisa membeli satu unit properti hunian sesuai ketentuan zonasi. Regulasi pelaksanaannya akan diumumkan sebelum Januari 2026.

Bisa Investasi Lewat Bursa

Meskipun non-Muslim tidak boleh memiliki properti langsung di kota suci, pemerintah membuka jalur investasi lain. Salah satunya melalui pembelian saham perusahaan properti yang sudah terdaftar di bursa saham Saudi. Namun ada batasan kepemilikan maksimal 49 persen.

Langkah ini menjadi bagian dari program Vision 2030 yang bertujuan mendorong masuknya modal asing untuk pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan suci.

Bagi yang nekat melanggar aturan, sanksinya berat. Selain denda hingga 10 juta riyal, pelanggaran serius dapat berujung pada penyitaan dan pemaksaan penjualan aset. Dana hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara setelah dipotong biaya pengelolaan.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa meski Arab Saudi membuka peluang investasi asing di sektor properti, kesucian Makkah dan Madinah tetap dijaga. Kepemilikan properti di dua kota ini tetap eksklusif untuk Muslim, demi menjaga kehormatan dan kekhususan dua kota suci tersebut.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Kantin Naik Haji, Kisah Perjuangan Jemaah Tazkiyah Tour

    Ibu Kantin Naik Haji, Kisah Perjuangan Jemaah Tazkiyah Tour

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 387
    • 0Komentar

    SUBARTI Lasadi Manja sehari-hari adalah ibu kantin di SMK 3 Pinrang. Menjual kerupuk, es krim, jalangkote dan gorengan lainnya. Mulai berjualan sejak 2006. Suaminya seorang petani. Keduanya hidup sederhana namun dengan impian yang tidak sederhana. Subarti ingin naik haji! Sejak 2013, dia mulai menabung. Kadang Rp100.000, kadang juga lebih sedikit. Tergantung pemasukan di hari itu. […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar Kuota Haji Provinsi Sulsel Per Kabupaten-Kota 2026, Ada yang Berkurang dan Bertambah

    Daftar Kuota Haji Provinsi Sulsel Per Kabupaten-Kota 2026, Ada yang Berkurang dan Bertambah

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 205
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setelah kebijakan pemerataan jatah kuota jemaah haji oleh Kementerian Haji dan Umrah, sejumlah daerah kini mengalami penambahan kuota dan ada juga yang mengalami pengurangan kuota pada pemberangkatan haji 2026 mendatang. Saat ini, pemerintah telah menetapkan alokasi kuota haji reguler untuk musim 1447 H/2026 M. Khusus Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terlihat perbedaan signifikan jumlah […]

    Bagikan Berita:
  • 40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 144
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada 40 orang yang mendapat undangan dari Raja Salman, untuk berangkat haji pada tahun ini. Menariknya, tiga di antaranya adalah tokoh Sulawesi Selatan. Dari foto-foto beredar, kita sudah tahu siapa mereka: Andi Sudirman Sulaiman, Prof Hamdan Juhanis dan Prof Karta Jayadi. Prof Hamdan Juhanis sendiri, mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapat undangan Raja […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Asal Sidrap Sulawesi Selatan Meninggal Dunia saat Tiba di Kampung Halaman

    Jemaah Haji Asal Sidrap Sulawesi Selatan Meninggal Dunia saat Tiba di Kampung Halaman

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 200
    • 0Komentar

    SIDRAP – Seorang Jemaah haji asal Sidrap, Mulyani (45) meninggal setelah tiba di kampungnya. Mulyani dilaporkan mengalami masalah jantung saat melaksanakan ibadah haji. “Ada satu jemaah haji meninggal saat tiba di Sidrap,” kata Kepala Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman dikutip dari detikSulsel, Selasa 17 Juni 2025. Idris mengungkapkan, bahwa Mulyani saat di pesawat memang sudah […]

    Bagikan Berita:
  • Warganya Lebih Pilih Haji Reguler, Pakistan Kekurangan 16 Ribu Jemaah untuk Kuota Haji Khusus

    Warganya Lebih Pilih Haji Reguler, Pakistan Kekurangan 16 Ribu Jemaah untuk Kuota Haji Khusus

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PAKISTAN – Berbeda dengan Pemerintah Indonesia yang antrean haji khususnya bahkan sudah mencapai 5 hingga 7 tahun, Pakistan malah kekurangan jemaah untuk memenuhi kuota haji khusus. Menurut berita yang ditulis media Pakistan, negara itu masih mencatat kekosongan sekitar 16.000 kuota menjelang tenggat waktu pendaftaran pada 17 Oktober 2025. Pemerintah Pakistan pun mendesak calon jamaah haji […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tidak Perlu Repot Urusan Bagasi: Tinggal Belanja, Barang Langsung Dikirim ke Tanah Air

    Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tidak Perlu Repot Urusan Bagasi: Tinggal Belanja, Barang Langsung Dikirim ke Tanah Air

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 249
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Managing Director Tazkiyah Group, H. Adnan Syamsuddin, mengungkapkan salah satu strategi yang diterapkan pihaknya memudahkan para jemaah haji khusus dengan membangun kerja sama dengan PT Pos terkait pengiriman barang belanjaan jemaah. Dengan kerja sama tersebut, Jemaah tidak lagi repot membawa sendiri barang-barang belanjaannya. Mereka tinggal pilih barang yang mau dibeli di Madinah, barang-barang […]

    Bagikan Berita:
expand_less