Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • visibility 444
  • print Cetak

SAUDI – Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali aturan ketat mengenai kepemilikan properti di dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah. Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, hanya Muslim yang diizinkan memiliki properti di dua kota tersebut.

Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya, disertai infografis ketentuan hukum. Aturan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk ekspatriat yang sudah lama tinggal di Saudi.

Ketentuan Properti di Kota Suci

Dalam ketentuan ini disebutkan beberapa hal penting:

Kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya boleh dimiliki Muslim.

Perusahaan asing atau non-Muslim tetap bisa membeli properti di luar dua kota suci.

Kepemilikan harus tercatat di lembaga berwenang.

Pelanggaran dapat dikenai denda hingga lebih dari 10 juta riyal.

Hak kepemilikan bersifat terbatas, tanpa hak tambahan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian dua kota suci sekaligus memperjelas aturan kepemilikan bagi investor asing.

UU Baru dan Zona Properti

Pemerintah Saudi juga baru mengeluarkan undang-undang kepemilikan properti bagi non-Saudi. Undang-undang ini membuka peluang kepemilikan properti bagi warga asing di beberapa zona tertentu yang akan ditetapkan Dewan Menteri. Namun, zona Makkah dan Madinah tetap tertutup, kecuali bagi individu Muslim.

Di luar kota suci, warga asing bisa membeli satu unit properti hunian sesuai ketentuan zonasi. Regulasi pelaksanaannya akan diumumkan sebelum Januari 2026.

Bisa Investasi Lewat Bursa

Meskipun non-Muslim tidak boleh memiliki properti langsung di kota suci, pemerintah membuka jalur investasi lain. Salah satunya melalui pembelian saham perusahaan properti yang sudah terdaftar di bursa saham Saudi. Namun ada batasan kepemilikan maksimal 49 persen.

Langkah ini menjadi bagian dari program Vision 2030 yang bertujuan mendorong masuknya modal asing untuk pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan suci.

Bagi yang nekat melanggar aturan, sanksinya berat. Selain denda hingga 10 juta riyal, pelanggaran serius dapat berujung pada penyitaan dan pemaksaan penjualan aset. Dana hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara setelah dipotong biaya pengelolaan.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa meski Arab Saudi membuka peluang investasi asing di sektor properti, kesucian Makkah dan Madinah tetap dijaga. Kepemilikan properti di dua kota ini tetap eksklusif untuk Muslim, demi menjaga kehormatan dan kekhususan dua kota suci tersebut.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Jadwal Batas Akhir Kedatangan dan Kepulangan Umrah 2026, dan Alasan Harus Ditutup saat Haji

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 514
    • 0Komentar

    HAMRANEWS -Arab Saudi telah mengumumkan tanggal penutupan Umrah 2026. Setiap tahun menjelang pelaksanaan ibadah haji, Arab Saudi menutup sementara layanan umrah demi memberikan kenyamanan dan kelancaran penyelenggaraan haji. Penutupan ini bukan sekadar jeda, melainkan masa persiapan untuk pelaksanaan haji berskala besar. Oleh karena itu, jemaah disarankan untuk memesan paket Umrah lebih awal, sebelum proses visa […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji Mulai Melaksanakan Umrah Wajib, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Menurut Kemenhaj

    Calon Jemaah Haji Mulai Melaksanakan Umrah Wajib, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Menurut Kemenhaj

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 185
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Calon jemaah haji Indonesia mulai memasuki tahapan pelaksanaan umrah wajib setelah tiba di Makkah, khususnya bagi jemaah gelombang pertama yang sebelumnya berada di Madinah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menerbitkan sejumlah ketentuan untuk memastikan ibadah berjalan tertib, aman, dan nyaman. Melalui informasi resmi yang disampaikan Kemenhaj RI, pelaksanaan umrah wajib diatur berdasarkan […]

    Bagikan Berita:
  • Lebaran Haji 2026, Berikut Jadwal Seleksi Petugas dan Pemberangkatan Haji

    Lebaran Haji 2026, Berikut Jadwal Seleksi Petugas dan Pemberangkatan Haji

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 541
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Mengutip dari akun Instagram Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri), Kemeneterian Haji dan Umran Indonesia rencananya akan membuka rekrutmen petugas haji 1447 H/2026 M. Berikut jadwalnya: November 2025: Seleksi Petugas PPIH Arab Saudi dan Kloter tingkat daerah. Desember 2025: Seleksi Petugas PPIH tingkat pusat. *Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, Seleksi PPIH berprinsip terbuka, transparan dan akuntabel. […]

    Bagikan Berita:
  • Surah Yusuf Awards, Tazkiyah Group Beri Penghargaan kepada Hafiz Alquran

    Surah Yusuf Awards, Tazkiyah Group Beri Penghargaan kepada Hafiz Alquran

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 362
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Dukungan untuk para hafiz Alquran ditunjukkan Tazkiyah Group melalui dukungan dalam ajang Surah Yusuf Awards. Mengusung tema “Spiritual Experience with Surah Yusuf”, kompetisi ini digelar pada 15 Februari 2026 di Hotel MYKO Makassar dan diikuti para santri rumah tahfiz di Makassar dan sekitarnya. Ajang ini bukan sekadar lomba hafalan. Surah Yusuf Awards dirancang […]

    Bagikan Berita:
  • Total Sembilan Calon Haji Indonesia Wafat Hingga Minggu 3 Mei 2026

    Total Sembilan Calon Haji Indonesia Wafat Hingga Minggu 3 Mei 2026

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 207
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah mencatat, total sudah sembilan jemaah haji RI yang wafat selama proses perjalanan Ibadah 2026. Terbaru pada Minggu 3 Mei 2026, Kemenhaj mengumumkan berita duka dua orang jemaah haji wafat di Madinah, pada Minggu 3 Mei 2026. “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Ahad 3 Mei 2026 terdapat dua jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Haji Khusus vs Furoda, Dua Jenis Haji yang Non-Reguler Tapi Beda Soal Kepastian Berangkat

    Haji Khusus vs Furoda, Dua Jenis Haji yang Non-Reguler Tapi Beda Soal Kepastian Berangkat

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 1.056
    • 0Komentar

    JAKARTA – Haji Furoda, alias haji dengan visa undangan langsung Arab Saudi (mujamalah) sedang ramai dibahas di media sosial belakangan ini, setelah hampir dipastikan pemerintah Arab Saudi tidak membuka kuota. Furoda banyak diminati masyarakat yang ingin langsung berangkat setelah mendaftar, dan rela mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dari haji reguler bahkan haji khusus. Peminatnya […]

    Bagikan Berita:
expand_less