Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • visibility 396
  • print Cetak

SAUDI – Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali aturan ketat mengenai kepemilikan properti di dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah. Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, hanya Muslim yang diizinkan memiliki properti di dua kota tersebut.

Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya, disertai infografis ketentuan hukum. Aturan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk ekspatriat yang sudah lama tinggal di Saudi.

Ketentuan Properti di Kota Suci

Dalam ketentuan ini disebutkan beberapa hal penting:

Kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya boleh dimiliki Muslim.

Perusahaan asing atau non-Muslim tetap bisa membeli properti di luar dua kota suci.

Kepemilikan harus tercatat di lembaga berwenang.

Pelanggaran dapat dikenai denda hingga lebih dari 10 juta riyal.

Hak kepemilikan bersifat terbatas, tanpa hak tambahan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian dua kota suci sekaligus memperjelas aturan kepemilikan bagi investor asing.

UU Baru dan Zona Properti

Pemerintah Saudi juga baru mengeluarkan undang-undang kepemilikan properti bagi non-Saudi. Undang-undang ini membuka peluang kepemilikan properti bagi warga asing di beberapa zona tertentu yang akan ditetapkan Dewan Menteri. Namun, zona Makkah dan Madinah tetap tertutup, kecuali bagi individu Muslim.

Di luar kota suci, warga asing bisa membeli satu unit properti hunian sesuai ketentuan zonasi. Regulasi pelaksanaannya akan diumumkan sebelum Januari 2026.

Bisa Investasi Lewat Bursa

Meskipun non-Muslim tidak boleh memiliki properti langsung di kota suci, pemerintah membuka jalur investasi lain. Salah satunya melalui pembelian saham perusahaan properti yang sudah terdaftar di bursa saham Saudi. Namun ada batasan kepemilikan maksimal 49 persen.

Langkah ini menjadi bagian dari program Vision 2030 yang bertujuan mendorong masuknya modal asing untuk pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan suci.

Bagi yang nekat melanggar aturan, sanksinya berat. Selain denda hingga 10 juta riyal, pelanggaran serius dapat berujung pada penyitaan dan pemaksaan penjualan aset. Dana hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara setelah dipotong biaya pengelolaan.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa meski Arab Saudi membuka peluang investasi asing di sektor properti, kesucian Makkah dan Madinah tetap dijaga. Kepemilikan properti di dua kota ini tetap eksklusif untuk Muslim, demi menjaga kehormatan dan kekhususan dua kota suci tersebut.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RI Akan Bayar Uang Muka Rp2,7 Triliun Biaya Haji 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna, DPR Setuju

    RI Akan Bayar Uang Muka Rp2,7 Triliun Biaya Haji 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna, DPR Setuju

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 548
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia bakal mengeluarkan uang muka sebesar Rp2,7 triliun untuk biaya pemesanan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta layanan Masyair bagi jemaah haji 2026 atau tahun depan. Penggunaan dana ini telah disetujui Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Tidak Boleh Overstay, Pemerintah Arab Saudi Ingatkan Sanksi Tegas

    Jemaah Haji Tidak Boleh Overstay, Pemerintah Arab Saudi Ingatkan Sanksi Tegas

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 343
    • 0Komentar

    SAUDI – Visa haji yang berlaku untuk para jemaah haji dari seluruh dunia, cuma berlaku untuk kepentingan haji. Ketika prosesi berhaji selesai, maka jemaah haji harus langsung pulang dan tidak boleh memperpanjang waktu bermukim di Makkah karena visanya cuma visa berhaji. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jemaah haji untuk segera meninggalkan […]

    Bagikan Berita:
  • HIMPUH Minta Pemerintah Libatkan Asosiasi dalam Pembahasan Skema E-Wallet Umrah

    HIMPUH Minta Pemerintah Libatkan Asosiasi dalam Pembahasan Skema E-Wallet Umrah

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 89
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Wacana penerapan sistem pembayaran terpusat atau e-wallet untuk dana perjalanan ibadah umrah yang tengah dikaji Kementerian Haji dan Umrah RI mendapat perhatian dari pelaku industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) M Firman Taufiq, menilai upaya pemerintah memperkuat perlindungan jemaah merupakan langkah positif, terutama setelah muncul sejumlah […]

    Bagikan Berita:
  • Viral Tiket Saudia ‘By Miles’, HIMPUH Minta Jamaah Waspada Penipuan

    Viral Tiket Saudia ‘By Miles’, HIMPUH Minta Jamaah Waspada Penipuan

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 53
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Praktik jual beli tiket Saudia Airlines yang diklaim menggunakan miles kembali ramai dibahas setelah beredar kasus tiket dibatalkan karena terdeteksi berasal dari akun miles bermasalah (fraud account). Jika anda mengetik pencarian facebook atau media sosial lainnya, ramai postingan yang menawarkan tiket umrah rute Jakarta-Jeddah dengan harga jauh di bawah pasaran, sekitar Rp10-12 juta […]

    Bagikan Berita:
  • Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 558
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ada ketentuan baru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan ketentuan baru yang mewajibkan seluruh penyedia layanan umrah untuk memenuhi standar pelayanan tertentu. Langkah ini diambil guna menjamin kualitas layanan terbaik bagi jemaah umrah dari seluruh dunia. Dalam pernyataan resminya seperti dikutip […]

    Bagikan Berita:
  • Pelunasan Haji Sulsel Tembus 116 Persen, Capaian Tertinggi secara Nasional

    Pelunasan Haji Sulsel Tembus 116 Persen, Capaian Tertinggi secara Nasional

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 339
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan capaian tertinggi secara nasional dalam proses pelunasan biaya haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hingga pelunasan tahap pertama dan kedua berakhir, tingkat pelunasan jemaah haji di Sulsel menembus 116 persen, melampaui target kuota yang ditetapkan pemerintah pusat. Capaian tersebut diungkapkan Kepala Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, […]

    Bagikan Berita:
expand_less