Begini Aturan Denda untuk Travel, Jika Ada Jemaah Umrah yang Kabur dari Rombongan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025
- visibility 21

SAUDI – Kasus kaburnya seorang jemaah umrah salah satu travel karena menikah dengan seorang warga Pakistan, menjadi perbincangan di media sosial.
Travel penyelenggara umrah menjadi pihak yang dirugikan, karena jemaah itu menyalahgunakan visa umrah dan tinggal dalam waktu lama secara ilegal di Arab Saudi.
Travel pun bakal dikenakan denda oleh pemerintah Arab Saudi, jika jemaah tersebut dipastikan menyalahgunakan visa umrahnya dan overstay. Yakni, ketika sudah lebih dari tiga bulan belum juga ditemukan, sesuai lama waktu berlakunya visa umrah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi sebelumnya telah menekankan bahwa perusahaan atau agen perjalanan haji dan umrah harus benar-benar mematuhi semua peraturan dan instruksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengutip Arab News, Kemendagri Saudi mengatakan bahwa sanksi keuangan berupa denda bakal dijatuhkan kepada setiap perusahaan atau lembaga yang melayani jamaah dan pelaksana umrah yang menunda pelaporan individu yang tetap berada di Kerajaan melampaui masa tinggal yang diizinkan kepada otoritas terkait.
Sanksi dapat mencapai SR100.000 ($26.600) atau setara Rp444 juta dan akan dikalikan berdasarkan jumlah individu yang melanggar batas waktu keberangkatan mereka.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli