Pasutri Terjerat Kasus Penipuan Umrah di Gowa, Berprofesi ASN dan Pensiunan TNI
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sab, 21 Feb 2026
- visibility 16

HAMRANEWS – Aparat kepolisian Resort Gowa dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang membekuk pasangan suami istri pelaku penggelapan dana umrah dan haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kota Malang, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Sukun, Malang, ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan tersangka.
Kepala Unit (Kanit) III Tipidter Polres Gowa Ipda Nova Tanjung Suryadinata di Gowa, menyebut, dua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni inisial AS (50) istri, berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PU (62) suami, belakangan diketahui merupakan purnawirawan TNI.
“Korbannya puluhan orang calon jemaah,” jelas Nova Tanjung kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2026.
Kasus ini awalnya dilaporkan korban karena merasa ada keanehan, belakang mereka kena tipu daya pelaku.
Selanjutnya mereka melaporkan kejadian itu dengan laporan polisi nomor: LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 8 Oktober 2025.
Kejadian penipuan tersebut berlangsung pada Juni 2025 di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Saat itu, korban ditawari kerja sama oleh pelaku.
Korban diminta membuka unit perjalanan umrah dan haji cabang Travel Tour Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar di Gowa. Mereka akhirnya sepakat dan korban percaya kepada para pelakunya.
Selang beberapa waktu, korban berhasil mengumpulkan dan mendaftarkan sebanyak 46 orang jamaah umrah dan satu orang jamaah calon haji.
Uang para jamaah tersebut dikumpulkan lalu disetorkan ke pihak travel pelaku ini dengan janji segera diberangkatkan.
Namun, waktu keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung ditepati, padahal seluruh dana telah diserahkan kepada tersangka sepekan sebelum keberangkatan.
Belakangan, informasi diperoleh, mereka menggunakan dana itu untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, korban harus menanggung kerugian ratusan juta untuk menanggung keberangkatan pada jemaah yang sudah menyetorkan dananya.
Karena merasa dirugikan, kedua pelaku ini dilaporkan ke kantor polisi untuk diproses hukum.
Usai dilaporkan, keduanya tak mengindahkan dua kali surat pemanggilan polisi tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum.
Tindakan selanjutnya dengan menjemput paksa para pelakunya karena dianggap tidak kooperatif, maka tim menangkap mereka. Terkait jumlah kerugian, masih dalam penyelidikan polisi.
“Ada barang bukti diamankan berupa dokumen transaksi keuangan maupun rekening koran aliran dana jamaah yang masuk. Keduanya dijerat pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Motifnya untuk keuntungan pribadi,” papar Nova menekankan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Gowa HM Alim Bachrie kaget setelah dikonfirmasi perihal ada dua pelaku travel haji dan umrah ditangkap di Kota Malang.
Ia mengingatkan masyarakat hati-hati dan teliti memilih travel.
“Kejadian seperti ini sering kali berulang. Kalau izin operasi travel haji dan umrah itu dikeluarkan pusat. Kami di sini hanya mendata serta melakukan pembinaan. Kasihan juga korbannya sudah banting tulang kumpul uang agar bisa ke tanah suci, tapi akhirnya ditipu,” kata alumnus IAIN Sunan Kalijaga Yogjakarta ini.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



